Layanan

Sertifikasi Produk Organik

Penjelasan Sertifikasi Produk Organik

Indonesia, melalui Badan Standardisasi Nasional, telah menerbitkan standar yang dapat dijadikan acuan penerapan sistem pengolahan secara organik (SNI 6729:2016 Sistem Pertanian Organik). Standar ini mengacu kepada banyak standar internasional, diantaranya European Regulation (EU 2008 Regulation No 2092/91), Codex Standard, USDA National Organic Program, IFOAM Basic Standards for Organic Production and Processing, hingga ASEAN Standard for Organic Agriculture, sehingga standar ini dapat diterapkan saat di lahan pertanian (on farm) maupun di luar lahan pertanian (off farm).

PT SUCOFINDO-International Certification Services (SICS) merupakan salah satu lembaga sertifikasi pertama di Indonesia yang memiliki puluhan tahun pengalaman dalam aktivitas penilaian kesesuaian, diantaranya jasa sertifikasi. Saat ini, SICS telah memiliki 26 skema sertifikasi yang terakreditasi, diantaranya sertifikasi sistem manajemen mutu (ISO 9001), sertifikasi sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (SMK3L – ISO 14001), sertifikasi produk (SNI dan CB Scheme), sertifikasi produk organik, hingga sertifikasi sistem keamanan pangan (GMP, HACCP, hingga ISO 22000).

Ruang Lingkup Sertifikasi Produk Organik

Layanan sertifikasi produk organik PT SUCOFINDO memiliki ruang lingkup yang mencakup kategori sebagai berikut:

  • Tanaman segar dan produk tanaman
  • Ternak dan produk peternakan
  • Produk yang tumbuh liar
  • Input produksi (pupuk)
  • Produk pangan olahan

Proses sertifikasi layanan ini memiliki sejumlah langkah. Berikut adalah tahapannya:

  1. Aplikasi
    Permohonan sertifikasi sistem mutu diajukan ke PT SUCOFINDO, SBU SERCO.
  1. Tahap I: Audit Pendahuluan
    Untuk memastikan bahwa sistem mutu terdokumentasi perusahaan memenuhi persyaratan standar yang dipilih dan menyediakan kesiapan Sistem Manajemen Mutu perusahaan  sebelum audit sertifikasi.
  1. Audit Sertifikasi Tahap II
    Untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu perusahaan diterapkan secara efektif dan memenuhi persyaratan standar Audit Aspek dan Ruang Lingkup Hukum & Regulasi
  1. Tindak Lanjut Audit & Laporan (Jika Diperlukan)
    Jika audit kepatuhan mengidentifikasi ketidaksesuaian yang signifikan, audit tindak lanjut akan dilakukan untuk memastikan tindakan korektif yang diambil oleh perusahaan diterapkan dan efektif.
  1. Tinjauan Laporan Rekomendasi
    Laporan yang merinci temuan audit dan merekomendasikan pemohon untuk disetujui kemudian diserahkan kepada Peninjau Teknis (Technical Reviewer).
  1. Keputusan Sertifikasi
    Jika rekomendasi auditor diterima, Peninjau Teknis menyetujui permohonan sertifikasi.
  1. Audit Pengawasan
    Secara berkala Audit Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan yang disertifikasi menjaga kepatuhan terhadap persyaratan standar ISO dan sistemnya.
  1. Audit Pembaharuan Untuk Pembaruan Sertifikat
    Untuk melanjutkan sertifikasi, setiap tiga (3) tahun, sistem mutu organisasi yang disertifikasi akan melakukan Audit Kepatuhan (Compliance Audit) penuh.

Informasi Tambahan

Sertifikasi Produk Organik

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO