Layanan

Sertifikasi Industri Hijau

Penjelasan Sertifikasi Industri Hijau

Industri hijau adalah industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, lembaga sertifikasi industri hijau memiliki kepercayaan Kementerian Perindustrian untuk melakukan audit dan pelatihan dalam rangka mewujudkan industri hijau.

Sebagai lembaga sertifikasi industri hijau, PT SUCOFINDO menyediakan pemastian tertulis bahwa perusahaan mengupayakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sesuai dengan standar Industri Hijau yang diterapkan

Ruang Lingkup Sertifikasi Industri Hijau

Industri hijau dapat menyelesaikan masalah efisiensi sumber daya dan memperbaiki penghitungan penggunaan konsumsi bahan baku, bahan penolong, energi dan air agar lebih tepat guna. Dengan menjadi industri hijau, perusahaan juga dapat membantu penyelesaian masalah limbah, memperbaiki manajemen energi. komunikasi, kinerja peralatan produksi, serta mengurangi gas rumah kaca.

Dalam pelayannya sebagai lembaga sertifikasi, ruang lingkup PT SUCOFINDO meliputi:

  • Semen Portland
  • Tekstil Pencelupan pencapan dan penyempurnaan
  • Bubur kertas dan bubur kertas yang terintegrasi kertas
  • Karet remah
  • Pengasapan karet dalam bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber (RSS)
  • Ubin Keramik 
  • Cat berbasis air
  • Batik
  • Minyak goreng dari kelapa sawit
  • Kertas budaya
  • Penyamakan kulit dari sapi, kerbau, domba, dan kambing

Informasi Tambahan

Sertifikasi Industri Hijau

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO