Laporan Rapat Umum Pemegang Saham
- RUPS Pertanggungjawaban Laporan Keuangan tahun buku sebelumnya yang diadakan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
- RUPS Tahunan untuk menyetujui RKAP (Rencana Kerjadan Anggaran Perusahaan) diadakan paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berjalan (tahun anggaran rencana kerja dan anggaran perusahaan).
- RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) dapat diadakan setiap saat, jika dianggap perlu oleh Direksi dan/atau Dewan komisaris dan/atau Pemegang Saham. Pemegang Saham memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam setiap proses keputusan yang diambil dalam RUPS.
Butuh Informasi Lebih Lanjut?