Hubungan Investor

Laporan Rapat Umum Pemegang Saham

  1. RUPS Pertanggungjawaban Laporan Keuangan tahun buku sebelumnya yang diadakan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
  2. RUPS Tahunan untuk menyetujui RKAP (Rencana Kerjadan Anggaran Perusahaan) diadakan paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berjalan (tahun anggaran rencana kerja dan anggaran perusahaan).
  3. RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) dapat diadakan setiap saat, jika dianggap perlu oleh Direksi dan/atau Dewan komisaris dan/atau Pemegang Saham. Pemegang Saham memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam setiap proses keputusan yang diambil dalam RUPS.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?