Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-80823.AH.01.02 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3, PT Sucofindo melakukan usaha dibidang Jasa Survey dan Inspeksi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan barang dan / atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saling kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut :
A. Pemeriksaan (inspeksi), pengawasan (supervisi), pengkajian, pemantauan, pengujian, verifikasi yang berkenaan dan berkaitan dengan lapangan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang secara umum pada bidang usaha :
– Pertanian dan Kehutanan;
– Perikanan;
– Pertambangan (Migas dan Non Migas);
– Industri Pengolahan;
– Listrik, gas dan air;
– Konstruksi;
– Perdagangan;
– Transportasi, pergudangan dan komunikasi;
– Jasa Perusahaan;
– Badan Internasional;
– Pemerintah;
– Energi terbarukan.
B. Survey yang meliputi :
– Keadaan barang muatan ;
– Sarana dan Prasarana angkutan darat, laut dan udara berikut perlengkapannya;
– Sarana keteknikan dan Industri termasuk rekayasa teknik;
– Lingkungan hidup
– Obyek-obyek pembiayaan atas persediaan barang dan pergudangan;
– Hutan, hasil hutan dan industri hasil hutan;
– Kuantitas dan kualitas atas komoditas;
– Proses kegiatan industri, pertambangan, perdagangan, pertanian dan perkebunan;
– Proyek terkait konstruksi dan instalasi (bangunan, sipil transportasi);
– Survey dan Pemetaan ;
– Penginderaan jauh (remote sensingdan fotogrametri);
– Hidrografi (batimetri);
– Geografi;
– Geologi ;
– Registrasi Kepemilikan tanah (kadastral).
C. Sertifikasi, audit dan assessment yang berkenaan dengan manajemen:
– Mutu;
– Lingkungan;
– Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
– Risiko;
– Pengamanan (Security);
– Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Lacak Balak (Chain of Custody);
– Pengujian Kalibrasi atas instrumen tangki dan meter proving;
– Hazard Analysis dan Critical Control Point (HACCP) pada industri farmasi dan industri makanan dan minuman;
– Good Manufacturing Practices (GMP) pada industri farmasi dan industri makanan dan minuman;
– Vendor assessement;
– Informatika;
– Sertifikasi Produk;
– Sertifikasi Carbon Emission Reduction.
D. Bantuan teknik dan konsultasi yang berkaitan dan berkenaan dengan :
– Studi makro dan mikro;
– Studi perencanaan umum;
– Bantuan teknik;
– Perencanaan sistem (informasi, tata kelola perusahaan, dan lain-lain);
– Pelatihan dan pengembangan;
– Penyediaan Peralatan dan Produksi;
– Penyedia teknisi dan personel lain;
– Well testing (DSTdan Well Production Test);
– Seismic Acquistion dan Data Processing;
– NDT radiasi dan non radiasi ;
– Salvage dan Pekerjaan Bawah Air;
– Komoditi Batubara dan MOM (Mineral, Ore, Metal) meliputi :
1. Superitending Quality dan Quantity;
2. Pit sampling dan Testing ;
3. Core Sampling, testing dan Drilling;
4. Refining Witnessing;
5. Gold Assay dan Base Metal Analysis (Au, Cu, Ag, As, Sb);
6. Stockpile Management;
7. Monitoring Production of Coal and MOM;
8. X-Ray dan Wet Chemical Analysis;
9. Mining Upstream Services;
10. Cathonic protection and soil investigation;
E. Penunjang kegiatan pertambangan, pertanian, perindustrian, perdagangan dan kesehatan :
– Fumigasi cargo di dalam gudang dan atau di dalam palka / sarana transportasi ;
– Pest Management pada lingkungan pemukiman dan hotel (rat control, general pest control, termite control);
– Pest Management pada tanaman perkebunan;
– Lingkungan (Amdal, RKL/RPL, monitoring);
– Qualitative & Quantitative guarantee (penjaminan kualitatif dan kuantitatif).
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada poin diatas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk jasa penyewaan dan pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan.