Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Etika Usaha & Tata Perilaku

1. Etika Perusahaan dengan Pegawai 

PT SUCOFINDO memperlakukan Pegawai dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama dan ras dalam segala aspek. PT SUCOFINDO menyadari bahwa Pegawai mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan Perusahaan. Setiap Pegawai dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif dengan jalan meningkatkan produktivitas kerja melalui hubungan yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara Perusahaan dan Pegawai. Perusahaan dalam hal ini:

  • Memberi kebebasan kepada Pegawai untuk berserikat dan membentuk atau menjadi anggota Serikat Pegawai.
  • Menempatkan Serikat Pegawai sebagai mitra Perusahaan.
  • Menjadikan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) sebagai acuan yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban Pegawai.
  • Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) secara konsisten.
  • Memastikan setiap Pegawai telah mengetahui dan memahami PKB yang berlaku.
  • Melindungi hak Pegawai untuk memilih atau tidak memilih menjadi anggota Serikat Pegawai.
  • Menerapkan manajemen berbasis kinerja dan penghargaan kepada Pegawai secara proporsional.

2. Etika Perusahaan dengan Pelanggan 

PT SUCOFINDO mengutamakan kepuasan dan kepercayaan Pelanggan dengan cara:

  • Menjual produk sesuai dengan persyaratan Pelanggan dan standar mutu yang telah ditetapkan.
  • Membuka layanan Pelanggan dan menindaklanjuti keluhan Pelanggan tanpa melakukan diskriminasi terhadap Pelanggan.
  • Melakukan pemasaran, antara lain dalam bentuk promosi yang berkesinambungan, secara sehat, adil, jujur, tidak menyesatkan dan sesuai dengan norma-norma yang diterima oleh masyarakat.

3. Etika Perusahaan terhadap Pesaing 

PT SUCOFINDO menempatkan Pesaing sebagai pemacu peningkatan kinerja perusahaan dengan cara:

  • Melakukan riset pasar dan riset pesaing untuk memperoleh gambaran posisi relatif Perusahaan diantara Pesaing dalam industri sejenis.
  • Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang  bermutu.

4. Etika Perusahaan terhadap Pemasok 

PT SUCOFINDO menciptakan iklim kompetisi yang adil dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara:

  • Menetapkan Pemasok berdasarkan kepada kemampuan dan prestasi.
  • Melaksanakan pembayaran kepada Pemasok dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
  • Memberi sanksi yang tegas kepada Pemasok yang melakukan pelanggaran perjanjian/kontrak pengadaan.
  • Memelihara komunikasi yang baik dengan Pemasok termasuk menindak lanjuti keluhan dan keberatan.
  • Menerapkan teknologi dalam pengadaan barang dan jasa.

5. Etika Perusahaan terhadap Mitra Kerja 

PT SUCOFINDO meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan Mitra Kerja sesuai dengan kaidah-kaidah usaha yang berlaku dengan cara:

  • Melakukan analisis risiko dan manfaat sebelum melakukan ikatan perjanjian kerjasama.
  • Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan tidak melanggar aturan maupun prosedur.
  • Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
  • Membangun komunikasi secara intensif dengan Mitra Kerja untuk mencapai solusi terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.

6. Etika Perusahaan terhadap Kreditur/Penanam Modal 

PT SUCOFINDO menerima pinjaman/penanaman modal hanya ditujukan untuk kepentingan usaha dan peningkatan nilai tambah Perusahaan dengan cara:

  • Melakukan analisis risiko dan manfaat sebelum melakukan ikatan perjanjian kerjasama.
  • Menyediakan informasi yang aktual dan prospektif bagi calon Kreditur/Penanam Modal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (prudentiality).
  • Memilih Kreditur/Penanam Modal berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menerima pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran.
  • Memberikan informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan Kreditur/Penanam Modal.
  • Menjajaki peluang usaha dengan Kreditur/Penanam Modal untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.

7. Etika Perusahaan terhadap Pemerintah

PT SUCOFINDO berkomitmen untuk menjalin hubungan baik dengan Pemerintah dengan cara:

  • Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  • Menerapkan standar kinerja dan praktik terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui good corporate governance, manajemen risiko, kualitas produk, keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan.
  • Melakukan pencegahan tindak kriminal sesuai dengan kaidah dan prinsip hukum yang berlaku.

8. Etika Perusahaan terhadap Masyarakat 

PT SUCOFINDO mewujudkan tanggung jawab sosialnya dengan cara melaksanakan program kemasyarakatan maupun program sosial lainnya melalui pemberdayaan potensi Masyarakat sekitar tempat kerja serta meningkatkan kualitas  kehidupan stakeholders lainnya dengan bersinergi dalam program-program Pemerintah terkait, diantaranya dengan:

  • Memasyarakatkan program-program Perusahaan yang relevan dengan kebutuhan sosial maupun Masyarakat sekitar tempat kerja.
  • Memberi kesempatan dalam batas tertentu kepada Masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan dan melibatkan anggota-anggota Masyarakat tertentu dalam acara atau kegiatan promosi Perusahaan.
  • Mengoptimalkan bantuan Perusahaan kepada Masyarakat sesuai dengan kebijakan dan tanggungjawab sosial Perusahaan yang berlaku.
  • Melarang Pegawai memberi janji kepada Masyarakat diluar kewenangannya ataupun program Perusahaan yang berlaku.
  • Tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengarah kepada perlakuan diskriminatif berdasar gender, suku, agama, ras dan antar golongan.
  • Melakukan analisis risiko dan manfaat dari program sosial atau kemasyarakatan yang telah dilaksanakan.

9. Etika Perusahaan terhadap Media Massa

PT SUCOFINDO menjadikan Media Massa sebagai mitra dan alat promosi untuk membangun citra positif dengan:

  • Memberi informasi yang relevan dan berimbang kepada Media Massa.
  • Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui Media Massa, namun dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya.
  • Mengundang Media Massa untuk mempublikasikan (mengekspos) kegiatan maupun prestasi Perusahaan dalam batas-batas yang disepakati.

10. Etika Perusahaan terhadap Organisasi Profesi 

PT SUCOFINDO menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan usaha, peluang usaha maupun penyelesaian masalah yang mungkin timbul dengan cara:

  • Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
  • Memberi perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.

Selengkapnya dapat dibaca pada Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku
Link Download Pedoman Etika Usaha & Tata Perilaku