Tata Kelola Perusahaan

Pemenuhan Kepatuhan

Dewan Komisaris, Direksi, seluruh Pegawai dan semua pihak yang dipekerjakan dan mewakili, atau bertindak atas nama PT SUCOFINDO, berkomitmen untuk mewujudkan penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam rangka mendukung upaya pencegahan praktik suap dalam bentuk apapun dengan menerapkan Tata Nilai AKHLAK Amanah dalam menjalankan usaha, yaitu:

  1. Menerapkan prinsip 4 NO’s
    1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan)
    2. No Kickback (tidak boleh ada komisi dan tanda terima kasih baik berbentuk uang atau yang lainnya)
    3. No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar)
    4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan berlebihan)
  2. Tidak mencari, memperoleh, menyetujui untuk menerima, menjanjikan, menawarkan atau memberikan uang (suap), imbalan, komisi, bantuan, hadiah, fasilitas atau keuntungan, atau segala bentuk pembayaran yang tidak legal lainnya kepada pihak lain untuk mempengaruhi perbuatan atau penilaian terhadap pihak lain tersebut.
  3. Tidak melakukan segala bentuk penyuapan baik langsung maupun tidak langsung dengan menawarkan atau menerima suap melalui pihak ketiga.
  4. Mematuhi peraturan perundang – undangan anti penyuapan yang berlaku
  5. Menjalankan bisnis secara profesional, sejalan dengan tujuan Perusahaan, menjunjung integritas, independensi dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya dimanapun Perusahaan beroperasi.
  6. Memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan akan melakukan evaluasi secara berkala pada setiap proses bisnis untuk memenuhi prinsip-prinsip integritas.
  7. Memberikan sosialisasi mengenai pencegahan suap dan prinsip integritas secara berkala kepada Insan SUCOFINDO dan stakeholders Perusahaan.
  8. Menjalankan prinsip Zero Tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran peraturan dan perundang – undangan anti penyuapan.

Jajaran Direksi PT SUCOFINDO berkomitmen untuk :

  1. Membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang mandiri dan berwenang untuk melakukan pengawasan, menetapkan, meninjau dan melaporkan efektivitas kinerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan pendekatan proses dan pemikiran berbasis risiko untuk mencapai sasaran anti penyuapan.
  2. Memastikan ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan dukungan teknologi informasi dan mendorong setiap pimpinan unit kerja untuk melakukan pencegahan, deteksi, dan promosi budaya anti penyuapan.
  3. Menyediakan pelaporan segala bentuk penyuapan di unit kerjanya melalui sistem pelaporan atas dugaan penyimpangan (Whistle Blowing System) serta mengapresiasi setiap upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindakan suap.

Dewan Komisaris dan Direksi PT SUCOFINDO memastikan bahwa semua layanan jasa SUCOFINDO akan dilakukan sesuai standar etika terbaik dan mematuhi Kebijakan Anti Penyuapan serta semua peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku. Insan SUCOFINDO tidak diperkenankan untuk melanggar kebijakan ini. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai PDP (Peraturan Disiplin Pegawai) yang berlaku dan dapat dituntut secara perdata/pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan SMAP tahun 2024