Dewan Komisaris, Direksi, seluruh Pegawai dan semua pihak yang dipekerjakan dan mewakili, atau bertindak atas nama PT Sucofindo sebagai Insan PT SUCOFINDO berkomitmen untuk mewujudkan penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam rangka mendukung upaya pencegahan praktik suap dalam bentuk apapun dengan menerapkan Tata Nilai Integritas dalam menjalankan usaha, yaitu:
- Tidak mencari, memperoleh, menyetujui untuk menerima, menjanjikan, menawarkan atau memberikan uang (suap), imbalan, komisi, bantuan, hadiah, fasilitas atau keuntungan, atau segala bentuk pembayaran yang tidak legal lainnya kepada pihak lain untuk mempengaruhi perbuatan atau penilaian terhadap pihak lain tersebut.
- Tidak melakukan segala bentuk penyuapan baik langsung maupun tidak langsung dengan menawarkan atau menerima suap melalui pihak ketiga.
Dewan Komisaris, Direksi, seluruh Pegawai dan semua pihak yang dipekerjakan dan mewakili, atau bertindak atas nama PT Sucofindo berkomitmen:
- Menjalankan bisnis secara profesional, sejalan dengan tujuan Perusahaan, menjunjung integritas, independensi dan bebas dari pengaruh yang tidak ‘semestinya dimanapun Perusahaan beroperasi.
- Memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan akan melakukan evaluasi secara berkala pada setiap proses bisnis untuk memenuhi prinsip-prinsip integritas.
- Memberikan sosialisasi mengenai pencegahan suap dan prinsip integritas secara berkala kepada Insan PT SUCOFINDO dan stakeholders Perusahaan.
Direksi membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang mandiri dan berwenang untuk melakukan pengawasan, menetapkan, meninjau dan melaporkan efektivitas kinerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan pendekatan proses dan pemikiran berbasis risiko untuk mencapai sasaran anti penyuapan.
Direksi berkomitmen untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan dukungan teknologi informasi dan mendorong setiap pimpinan unit kerja untuk melakukan pencegahan, deteksi, dan promosi budaya anti penyuapan. Direksi berkomitmen untuk menyediakan pelaporan segala bentuk penyuapan di unit kerjanya melalui sistem pelaporan atas dugaan penyimpangan (Whistle Blowing System) serta mengapresiasi tiap upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindakan suap.
Dewan Komisaris dan Direksi PT SUCOFINDO memastikan bahwa semua layanan jasa PT SUCOFINDO akan dilakukan sesuai standar etika terbaik dan memenuhi Kebijakan Anti Penyuapan serta peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku. Insan PT SUCOFINDO tidak diperkenankan untuk melanggar kebijakan ini. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai PDP (Peraturan Disiplin Pegawai) yang berlaku dan dapat secara perdata/pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.