Layanan

Sertifikasi Laik Operasi (SLO)

Penjelasan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi dan dinyatakan siap dioperasikan sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan (laik operasi).

SLO wajib dimiliki oleh berbagai instalasi tenaga listrik Indonesia karena potensi kecelakaan dan kerugian yang sangat dekat dengan sumber daya manusia di sekitar instansi. Sebagai perusahaan di bidang jasa pemastian, PT SUCOFINDO dapat membantu memastikan instalasi tenaga listrik memenuhi syarat dan kelayakan beroperasi terkini.

Ruang Lingkup Sertifikasi Laik Operasi (SLO)

Ruang lingkup pelaksanaan Uji Laik Operasi Instalasi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yang meliputi:

  • Pemeriksaan Dokumen
  • Pemeriksaan Kesesuaian Desain
  • Pemeriksaan Visual
  • Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
  • Pengujian Unit
  • Pemeriksaan Dampak Lingkungan
  • Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif

Dasar hukum yang menjadi landasan dari pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan/Dinas Bidang Energi setempat adalah sebagai berikut:

  • Undang-undang No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-undang No 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.
  • Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
  • Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Ketenagalistrikan.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 38 Tahun 2018. tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
  • Peraturan-peraturan yang terkait dengan Keselamatan Ketenagalistrikan dan Lingkungan Hidup lainnya.

Informasi Tambahan

Sertifikasi Laik Operasi (SLO)

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO