Layanan

Good Distribution Practices – Cara Distribusi yang Baik

Penjelasan Good Distribution Practices

Mulai dari adanya ada residu dari kargo sebelumnya, residu dari bahan sanitasinya, tidak terjaganya suhu transportasi, hingga tidak terjaganya personal higiene karyawan dalam bongkar muat. Cara Distribusi yang Baik atau Good Distribution Practices adalah bagian dari jaminan mutu yang menjaga kualitas produk melalui kegiatan yang terjadi selama proses distribusi meliputi pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengiriman, menjaga dari pemalsuan, pencurian, mengendalikan potensi bahaya.

Dalam rangkaian supply chain, jasa distribusi tidak hanya untuk menjaga mutu produk tetapi juga menjaga kemamputelusuran produk. Beberapa perusahaan menyerahkan distribusinya kepada perusaahaan logistik sehingga perlu adanya sistem yang menjaga kemamputelusuran salah satunya dengan menerapkan Cara Distribusi yang Baik.

Penerapan klausul-klausul Cara Distribusi yang Baik adalah wujud komitmen perusahaan logistik terhadap tujuan pencapaian kepuasan pelanggan dalam memberikan pelayanan penanganan produk dalam kegiatan distribusi.

Ruang Lingkup Good Distribution Practices

Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang lingkup layanan Cara Distribusi yang Baik PT SUCOFINDO ialah sebagai berikut:

  1. Analisis untuk mengetahui tingkat kesiapan untuk menerapkan Cara Distribusi yang Baik (Good Distribution Practices)
  2. Pelatihan Cara Distribusi yang Baik
  3. Sertifikasi Good Distribution Practices

Manfaat Penerapan Cara Distribusi yang Baik

  1. Perusahaan logistik mengetahui Cara Distribusi yang Baik;
  2. Pengguna jasa logistik mendapat keyakinan produk terjaga mutunya selama proses distribusi sehingga mencegah timbulnya klaim atau penarikan produk akibat kegiatan distribusi yang tidak baik;
  3. Meningkatkan citra perusahaan;
  4. Menjaga Supply Chain Management.

Informasi Tambahan

Sertifikasi Good Distribution Practices

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO