Layanan
Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca
Penjelasan Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca
Verifikasi atau validasi Gas Rumah Kaca (GRK) adalah kegiatan untuk melihat kesesuaian upaya yang telah dilakukan terhadap pengurangan dan penurunan emisi dari kegiatan yang dilakukan.
Verifikasi GRK dilakukan untuk memverifikasi upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi dan menurunkan emisi yang dilepaskan ke udara apakah telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Sedangkan Validasi GRK dilakukan untuk validasi program kerja mendatang yang bertujuan untuk melakukan penurunan emisi yang dilepaskan ke udara.
Ruang Lingkup Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca
Saat ini SUCOFINDO sebagai salah satu lembaga Testing, Inspection & Certification (TIC) terbesar di Indonesia telah memiliki Jasa Verifikasi & Validasi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan kualifikasi verifikator dan validator yang kompeten. Ruang Lingkup LVV untuk Skema GRK adalah sebagai berikut :
No | Ruang Lingkup | Lingkup Spesifik | Level Kegiatan | Kategori | Acuan Program |
1 | Informasi Lingkungan | GRK | Verifikasi Organisasi (01.01) | Power generation and electric power transaction (01.01.01) | IPCC 2006 & 2019 |
2 | Informasi Lingkungan | GRK | Verifikasi Organisasi (01.01) | Oil and gas exploration, extraction, production and refining, and pipeline distribution, including petrochemicals (01.01.03) | IPCC 2006 & 2019 |
3 | Informasi Lingkungan | GRK | Verifikasi Organisasi (01.01) | Mining and mineral production (01.01.06) | IPCC 2006 & 2019 |
4 | Informasi Lingkungan | GRK | Validasi Project (02.02) | Energy industries (pembangkit/En.supply) (renewable/non-renewable sources) (02.02.01) | CDM ACR Gold Standar Verra |
5 | Informasi Lingkungan | GRK | Validasi Project (02.02) | Waste handling and disposal (02.02.14) | CDM ACR Gold Standar Verra |
6 | Informasi Lingkungan | GRK | Validasi Project (02.02) | Afforestation and reforestation (02.02.15) | CDM ACR Gold Standar Verra |
Dan saat ini LVV SUCOFINDO sedang dalam proses pengajuan Perluasan Ruang Lingkup Skema Regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) terhadap kegiatan dan sektor sebagai berikut:
No | Ruang Lingkup | Lingkup Spesifik | Level Kegiatan | Kategori |
1 | Verifikasi Laporan Emisi (01) | Skema Regulasi NEK | Verifikasi | Combustion of Fossil Fuels (01.01) |
2 | Validasi DRAM (02) | Skema Regulasi NEK | Validasi | Energy Industries (renewable/non-renewable sources) (02.01) |
3 | Validasi DRAM (02) | Skema Regulasi NEK | Validasi | Waste Handling and Disposal (02.14) |
4 | Validasi DRAM (02) | Skema Regulasi NEK | Validasi | Forestry and Other Land Use (02.15) |
5 | Verifikasi Laporan Capaian Aksi Mitigasi (03) | Skema Regulasi NEK | Verifikasi | Energy Industries (renewable/non-renewable sources) (03.01) |
6 | Verifikasi Laporan Capaian Aksi Mitigasi (03) | Skema Regulasi NEK | Verifikasi | Waste Handling and Disposal (03.14) |
7 | Verifikasi Laporan Capaian Aksi Mitigasi (03) | Skema Regulasi NEK | Verifikasi | Forestry and Other Land Use (03.15) |
Manfaat
- Mengetahui upaya penurunan emisi GRK yang telah dilakukan telah sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku
- Memberikan informasi kepada perusahaan terkait upaya untuk pengelolaan dan pengurangan emisi GRK secara efektif dan strategis
- Menetapkan prinsip dan persyaratan di tingkat organisasi untuk pengukuran dan pelaporan emisi dan penghilangan GRK, mencakup desain, pengembangan, manajemen, pelaporan dan verifikasi inventaris GRK milik organisasi
- Memberikan informasi tentang penentuan dan pengelolaan tanggung jawab mengenai aset serta risiko yang terkait dengan GRK
- Mendukung desain, pengembangan dan implementasi skema atau program GRK yang serupa
- Menetapkan prinsip, persyaratan dan panduan untuk melaksanakan atau mengelola validasi dan/atau verifikasi penilaian GRK. Bagian ini dapat diterapkan pada proses pengukuran, pemantauan dan pelaporan proyek GRK atau organisasional
Validasi dan/atau Verifikasi Sektor Informasi Lingkungan berdasarkan Skema Regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2021. Penyelenggaraan Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 Tahun 2022.
Sesuai mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 Tahun 2022, kegiatan Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI) dapat dilakukan untuk :
- Pengurangan emisi atau peningkatan serapan GRK yang dihasilkan dari suatu aksi mitigasi perubahan iklim.
- Kinerja mitigasi perubahan iklim dari sisa PersetujuanTeknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PT BAE-PU).
Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dan aksi adaptasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kegiatan perencanaan aksi mitigasi (Dokumen Rencana Aksi Mitigasi/ DRAM) dan kegiatan penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) serta pelaporan emisi untuk pengajuan PersetujuanTeknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PT BAE-PU) wajib dilakukan validasi dan/atau verifikasi oleh Lembaga Validasi/Verifikasi yang terakreditasi KAN.
Setelah Akreditasi Perluasan Ruang Lingkup Skema Regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) oleh Komite Akreditasi Nasional diperoleh, PT Sucofindo sebagai LVV Skema Regulasi NEK dapat menyelenggarakan kegiatan verifikasi laporan emisi, validasi DRAM, dan verifikasi LCAM.
Mekanisme Pengajuan Verifikasi GRK untuk Organisasi dan Pemrakarsa Proyek GRK
Mekanisme Pengajuan Validasi GRK untuk Organisasi dan Pemrakarsa Proyek GRK