Layanan

Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca

Penjelasan Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca

Verifikasi atau validasi Gas Rumah Kaca (GRK) adalah kegiatan untuk melihat kesesuaian upaya yang telah dilakukan terhadap pengurangan dan penurunan emisi dari kegiatan yang dilakukan.

Verifikasi GRK dilakukan untuk memverifikasi upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi dan menurunkan emisi yang dilepaskan ke udara apakah telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Sedangkan Validasi GRK dilakukan untuk validasi program kerja mendatang yang bertujuan untuk melakukan penurunan emisi yang dilepaskan ke udara.

Ruang Lingkup Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca

Saat ini SUCOFINDO sebagai salah satu lembaga Testing, Inspection & Certification (TIC) terbesar di Indonesia telah memiliki Jasa Verifikasi & Validasi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan kualifikasi verifikator dan validator yang kompeten. Ruang Lingkup LVV untuk Skema GRK adalah sebagai berikut :

No Ruang Lingkup Lingkup Spesifik Level Kegiatan Kategori Acuan Program
1 Informasi Lingkungan GRK Verifikasi Organisasi (01.01) Power generation and electric power transaction (01.01.01) IPCC 2006 & 2019
2 Informasi Lingkungan GRK Verifikasi Organisasi (01.01) Oil and gas exploration, extraction, production and refining, and pipeline distribution, including petrochemicals (01.01.03) IPCC 2006 & 2019
3 Informasi Lingkungan GRK Verifikasi Organisasi (01.01) Mining and mineral production (01.01.06) IPCC 2006 & 2019
4 Informasi Lingkungan GRK Validasi Project (02.02) Energy industries (pembangkit/En.supply) (renewable/non-renewable sources) (02.02.01) CDM ACR
Gold Standar
Verra
5 Informasi Lingkungan GRK Validasi Project (02.02) Waste handling and disposal (02.02.14) CDM ACR
Gold Standar
Verra
6 Informasi Lingkungan GRK Validasi Project (02.02) Afforestation and reforestation (02.02.15) CDM ACR
Gold Standar
Verra

 

Dan saat ini LVV SUCOFINDO sedang dalam proses pengajuan Perluasan Ruang Lingkup Skema Regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) terhadap kegiatan dan sektor sebagai berikut:

No Ruang Lingkup Lingkup Spesifik Level Kegiatan Kategori
1 Verifikasi Laporan Emisi (01) Skema Regulasi NEK Verifikasi Combustion of Fossil Fuels (01.01)
2 Validasi DRAM (02) Skema Regulasi NEK Validasi Energy Industries (renewable/non-renewable sources) (02.01)
 3 Validasi DRAM (02) Skema Regulasi NEK Validasi Waste Handling and Disposal (02.14)
 4 Validasi DRAM (02) Skema Regulasi NEK Validasi Forestry and Other Land Use (02.15)
 5 Verifikasi Laporan Capaian Aksi Mitigasi (03) Skema Regulasi NEK Verifikasi Energy Industries (renewable/non-renewable sources) (03.01)
 6 Verifikasi Laporan Capaian Aksi Mitigasi (03) Skema Regulasi NEK Verifikasi Waste Handling and Disposal (03.14)
 7 Verifikasi Laporan Capaian Aksi Mitigasi (03) Skema Regulasi NEK Verifikasi Forestry and Other Land Use (03.15)

Manfaat 

  • Mengetahui upaya penurunan emisi GRK yang telah dilakukan telah sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku
  • Memberikan informasi kepada perusahaan terkait upaya untuk pengelolaan dan pengurangan emisi GRK secara efektif dan strategis
  • Menetapkan prinsip dan persyaratan di tingkat organisasi untuk pengukuran dan pelaporan emisi dan penghilangan GRK, mencakup desain, pengembangan, manajemen, pelaporan dan verifikasi inventaris GRK milik organisasi
  • Memberikan informasi tentang penentuan dan pengelolaan tanggung jawab mengenai aset serta risiko yang terkait dengan GRK
  • Mendukung desain, pengembangan dan implementasi skema atau program GRK yang serupa
  • Menetapkan prinsip, persyaratan dan panduan untuk melaksanakan atau mengelola validasi dan/atau verifikasi penilaian GRK. Bagian ini dapat diterapkan pada proses pengukuran, pemantauan dan pelaporan proyek GRK atau organisasional

Validasi dan/atau Verifikasi Sektor Informasi Lingkungan berdasarkan Skema Regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2021. Penyelenggaraan Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 Tahun 2022.

Sesuai mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 Tahun 2022, kegiatan Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI) dapat dilakukan untuk :

  1. Pengurangan emisi atau peningkatan serapan GRK yang dihasilkan dari suatu aksi mitigasi perubahan iklim.
  2. Kinerja mitigasi perubahan iklim dari sisa PersetujuanTeknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PT BAE-PU).

Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dan aksi adaptasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kegiatan perencanaan aksi mitigasi (Dokumen Rencana Aksi Mitigasi/ DRAM) dan kegiatan penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) serta pelaporan emisi untuk pengajuan PersetujuanTeknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PT BAE-PU) wajib dilakukan validasi dan/atau verifikasi oleh Lembaga Validasi/Verifikasi yang terakreditasi KAN.

Setelah Akreditasi Perluasan Ruang Lingkup Skema Regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) oleh Komite Akreditasi Nasional diperoleh, PT Sucofindo sebagai LVV Skema Regulasi NEK dapat menyelenggarakan kegiatan verifikasi laporan emisi, validasi DRAM, dan verifikasi LCAM.

Mekanisme Pengajuan Verifikasi GRK untuk Organisasi dan Pemrakarsa Proyek GRK

Mekanisme Pengajuan Validasi GRK untuk Organisasi dan Pemrakarsa Proyek GRK

Informasi Tambahan

Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO