Layanan

Sertifikasi Produk

Penjelasan Sertifikasi Produk

Sertifikasi produk adalah pemastian tertulis dari pihak ketiga yang independen bahwa produk dan proses pendukungnya telah memenuhi persyaratan standar keamanan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

Ruang Lingkup Sertifikasi Produk

SUCOFINDO adalah lembaga yang terakreditasi untuk melakukan sertifikasi kelompok produk sebagai berikut: 

  • Produk Konsumen
  • Produk Industri
  • Peralatan Listrik dan Elektronika
  • Mainan
  • Hasil Pertanian
  • Produk Pangan
  • Bahan Konstruksi (baja, semen, pipa, dll); Komponen Kendaraan Bermotor Aki, Kaca Mobil). 

Manfaat

  • Pemastian bahwa produk yang dihasilkan telah melalui pengujian, pengendalian dan pengawasan yang efektif
  • Perlindungan konsumen
  • Pemenuhan persyaratan standar bagi produk wajib SNI untuk produk tertentu
  • Peningkatan daya saing terhadap produk non-standar
  • Peningkatan efisiensi berkat diterapkannya sistem manajemen mutu vang efektif. 

Proses Sertifikasi Produk

  1. Definisi ruang lingkup sertifikasi produk (application form)
  2. Factory visit: audit dokumen dan pre-audit untuk menguji tingkat penerapan sistem manajemen mutu dan standar produk diterapkan oleh perusahaan/organisasi; 
  3. Sertifikasi audit dalam 2 tahap yaitu: 
    1. Evaluasi pabrik dilakukan secara komprehensif untuk menilai mutu produk seperti rencana mutu, kendali mutu dan catatan mutu dan berdasarkan SNI yang telah diterapkan serta ruang lingkup aplikasi sertifikasi produk
    2. Pengambilan contoh, pengujian dan analisis : dilakukan untuk menjamin konsistensi produk sesuai standar
  4. Sertifikat akan diterbitkan oleh SUCOFINDO — ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan standar produk yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah organisasi melakukan corrective action (CA) terhadap hasil temuan audit
  5. Audit pengawasan, akan dilakukan oleh SUCOFINDO — ICS untuk memantau tingkat pemeliharaan sistem manajemen organisasi
  6. Audit sertifikasi ulang, setelah 3 tahun SUCOFINDO — ICS akan melakukan Audit sertifikasi ulang secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah di sertifikasi.

Informasi Tambahan

Sertifikasi Produk

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO