Layanan
Jasa Sertifikasi Umrah Haji Khusus
Penjelasan Jasa Sertifikasi Umrah Haji Khusus
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 1251 Tahun 2021, sertifikasi PPIU dan PIHK yang dapat kita singkat menjadI PUHK adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Hali Khusus telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
Jasa sertifikasi umrah haji khusus memberikan kepastian kepada jamaah bahwa penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Hali Khusus yang telah disertifikasi telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama No 1251 Tahun 2021 sehingga dapat mewujudkan tujuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus yaitu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi calon jamaah haji dan umrah sehingga dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji khusus.
Ruang Lingkup Jasa Sertifikasi Umrah Haji Khusus
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 1251 Tahun 2021, jasa sertifikasi umrah haji khusus memiliki dua ruang lingkup sertifikasi, yaitu:
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah HaJi Khusus
Masa Berlaku Sertifikat
Masa berlaku sertifikat PUHK adalah 5 (lima) tahun.
Syarat & Kondisi UHK
Khusus untuk skema sertifikasi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) pengawasan berkala (surveillance) harus dilakukan secara perlodik, paling tidak satu kali dalam 5 (IIima) tahun/masa berlaku sertifikat. Pengawasan berkala dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 28 (dua puluh delapan) butan dan paling lambat 32 (tiga puluh dua) bulan terhitung sejak setelah tanggal keputusan sertifikat.