Layanan
Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus
Penjelasan Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 1251 Tahun 2021, sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah memenuhi standar dan/atau regulasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dengan kata lain, jasa Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus memberikan kepastian kepada jamaah bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah disertifikasi telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama No 1251 Tahun 2021.
Sehingga, hal tersebut mewujudkan tujuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yaitu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi calon jamaah haji dan umrah sehingga dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Ruang Lingkup Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 1251 Tahun 2021, Jasa Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus memiliki dua ruang lingkup sertifikasi, yaitu:
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Masa Berlaku Sertifikat
Dalam hal ini, masa berlaku sertifikat PUHK adalah 5 (lima) tahun.
Syarat & Kondisi UHK
Selanjutnya, pengawasan berkala (surveillance) harus dilakukan secara periodik, paling tidak satu kali dalam 5 (Iima) tahun/masa berlaku sertifikat.
Dalam hal ini, pengawasan berkala dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 28 (dua puluh delapan) bulan dan paling lambat 32 (tiga puluh dua) bulan terhitung sejak setelah tanggal keputusan sertifikat.
Penggunaan Tanda Sertifikasi dan Akreditasi KAN
Direktori Klien
Direktori klien berisi daftar klien yang telah mendapatkan Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus oleh SUCOFINDO selaku Lembaga Sertifikasi PUHK Terakreditasi KAN.