Layanan

Sertifikasi Produk (Standar Nasional Indonesia)

Penjelasan Sertifikasi Produk

Sertifikasi Produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dimiliki oleh produk tertentu. Peredaran produk tersebut juga harus sudah memenuhi persyaratan yang ditandai dengan tanda SNI untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga selama proses distribusi. Karenanya, PT SUCOFINDO menyediakan jasa sertifikasi produk dengan kompetensi auditor standar produk terkait dan menjunjung tinggi integritas.

Sertifikasi produk adalah pemastian tertulis dari pihak ketiga independen bahwa produk dan proses pendukungnya telah memenuhi persyaratan standar Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L)

Ruang Lingkup Sertifikasi Produk

Sertifikasi produk penting untuk dimiliki karena layanan ini dapat membantu Anda memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah melalui pengujian, pengendalian, dan pengawasan yang efektif. Selanjutnya, sertifikasi ini juga merupakan bentuk perlindungan perusahaan terhadap konsumen melalui pemenuhan persyaratan standar bagi produk wajib SNI untuk produk tertentu. Sehingga, keberadaan sertifikasi produk SNI juga akan meningkatkan citra perusahaan, daya saing, serta efisiensi berkat diterapkannya sistem manajemen mutu yang efektif.

Sebagai perusahaan dengan jasa pemastian yang objektif dan independen, layanan sertifikasi produk PT SUCOFINDO meliputi:

  • Produk konsumen
  • Produk industri
  • Peralatan listrik, elektronik dan optik telekomunikasi
  • Hasil budidaya pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan
  • Makanan dan minuman
  • Produk dan peralatan kesehatan
  • Alat pengukur
  • Produk mekanik dan komponennya, serta peralatan mesin
  • Pakaian bayi
  • Bahan dan produk kimia
  • Pelumas
  • Produk kaca dan keramik
  • Peralatan rumah tangga non elektronik (mainan anak)
  • Pasar rakyat

Informasi Tambahan

Sertifikasi Produk

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO