Layanan

Sertifikasi SMK3 dan SMKP Mineral dan Batu Bara

Penjelasan Sertifikasi SMK3 dan SMKP Mineral dan Batu Bara

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan yang ditujukan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012.

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (SMKP Minerba) sendiri adalah pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Keputusan Menteri ESDM No.1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, serta Keputusan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM No.185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ruang Lingkup Sertifikasi SMK3 dan SMKP Mineral dan Batu Bara

Seperti yang disebutkan sebelumnya, ruang lingkup layanan PT SUCOFINDO ini adalah sertifikasi SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan SMKP mineral dan batu bara. Adapun manfaat dari layanan ini adalah:

  • Meningkatkan citra perusahaan
  • Meningkatkan daya saing perusahaan
  • Melindungi pekerja yang bekerja di lingkungan kerja 
  • Pematuhan terhadap Undang-undang atau Peraturan Menteri 
  • Meningkatkan kepercayaan serta kepuasan pelanggan  
  • Penurunan risiko kecelakaan

Informasi Tambahan

Sertifikasi SMK3

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO