Layanan

Sertifikasi HACCP

Penjelasan Sertifikasi HACCP

Sertifikasi Sistem Keamanan Pangan adalah pendekatan yang sistematis untuk mendeterminasi bahaya keamanan pangan dan menerapkan kendali untuk memastikan produk aman. Salah satu bentuk sertifikasi ini adalah sertifikasi HACCP.

Sertifikasi HACCP terdiri dari 12 langkah, 7 Prinsip yang merupakan suatu pendekatan logis dan sistematis sebagai upaya dalam melakukan tindakan pencegahan agar menghasilkan produk pangan yang aman dikonsumsi. 

Kriteria audit untuk sertifikasi HACCP sesuai persyaratan khusus KAN.K-07.03, yaitu SNI CAC/RCP 1:2011 yang identik dengan General Principle of Food Hygiene (CAC/RCP 1-1969 Rev.04-2003). Standar tersebut mengatur tentang rangkaian rantai pangan dari produksi primer (on farm) hingga konsumsi akhir, dengan menekankan pengendalian prinsip-prinsip Good Manufacturing Practices (GMP).


Ruang Lingkup Sertifikasi HACCP

Selanjutnya, ruang lingkup layanan sertifikasi HACCP PT SUCOFINDO mencakup sejumlah jenis produk dan layanan seperti berikut:

No. Sektor
01.0 Produk-produk susu dan analognya
02.0* Lemak, minyak, dan emulsi minyak
03.0 Es untuk dimakan
04.0* Buah dan sayur
05.0* Kembang gula/permen dan coklat
06.0* Serealia dan produk serealia
07.0 Produk bakeri
08.0* Daging dan produk daging
09.0* Ikan dan produk perikanan
10.0 Telur dan produk-produk telur
11.0* Gula dan Pemanis, termasuk madu
12.0* Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein
13.0 Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
14.0* Minuman, tidak termasuk produk susu
15.0* Makanan ringan siap santap
16.0 Pangan siap saji (terkemas)
17.0 Food Contact material
18.0 Produksi Pakan Hewan
19.0* Jasa Boga
20.0 Distribusi
21.0 Penyedia jasa transportasi dan penyimpanan
22.0 Jasa Penunjang
23.0 Produksi kemasan pangan dan bahan kemasan pangan
24.0 Pabrikasi peralatan
25.0* Produksi dari bahan (bio) kimia

Keterangan : *Ruang lingkup terakreditasi KAN

Tahapan Sertifikasi Sistem Manajemen

  1. Permohonan
  2. Audit Sertifikasi Tahap 1 (Preliminary)
  3. Audit Sertifikasi Tahap 2 (Certification)
  4. Audit Lanjutan (jika diperlukan)
  5. Rekomendasi dan Technical Review
  6. Penerbitan Sertifikat
  7. Audit Pengawasan (Surveillance)
  8. Audit Pembaruan (Renewal)

Manfaat Sertifikasi Sistem Keamanan Pangan

  • Sebagai pertimbangan pokok dalam transaksi perdagangan regional dan global;
  • Akses ke pasar nasional dan internasional;
  • Memenuhi permintaan konsumen;
  • Meningkatkan image perusahaan, Menyatakan adanya penerapan sistem keamanan pangan;
  • Meningkatkan daya saing produsen.

Informasi Tambahan

Sertifikasi HACCP

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO