Layanan
Sertifikasi HACCP
Penjelasan Sertifikasi HACCP
Sertifikasi Sistem Keamanan Pangan adalah pendekatan yang sistematis untuk mendeterminasi bahaya keamanan pangan dan menerapkan kendali untuk memastikan produk aman. Salah satu bentuk sertifikasi ini adalah sertifikasi HACCP.
Sertifikasi HACCP terdiri dari 12 langkah, 7 Prinsip yang merupakan suatu pendekatan logis dan sistematis sebagai upaya dalam melakukan tindakan pencegahan agar menghasilkan produk pangan yang aman dikonsumsi.
Kriteria audit untuk sertifikasi HACCP sesuai persyaratan khusus KAN.K-07.03, yaitu SNI CAC/RCP 1:2011 yang identik dengan General Principle of Food Hygiene (CAC/RCP 1-1969 Rev.04-2003). Standar tersebut mengatur tentang rangkaian rantai pangan dari produksi primer (on farm) hingga konsumsi akhir, dengan menekankan pengendalian prinsip-prinsip Good Manufacturing Practices (GMP).
Ruang Lingkup Sertifikasi HACCP
Ruang lingkup layanan sertifikasi HACCP PT SUCOFINDO mencakup sejumlah jenis produk dan layanan seperti berikut:
No. | Sektor |
01.0 | Produk-produk susu dan analognya |
02.0* | Lemak, minyak, dan emulsi minyak |
03.0 | Es untuk dimakan |
04.0* | Buah dan sayur |
05.0* | Kembang gula/permen dan coklat |
06.0* | Serealia dan produk serealia |
07.0 | Produk bakeri |
08.0* | Daging dan produk daging |
09.0* | Ikan dan produk perikanan |
10.0 | Telur dan produk-produk telur |
11.0* | Gula dan Pemanis, termasuk madu |
12.0* | Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein |
13.0 | Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus |
14.0* | Minuman, tidak termasuk produk susu |
15.0* | Makanan ringan siap santap |
16.0 | Pangan siap saji (terkemas) |
17.0 | Food Contact material |
18.0 | Produksi Pakan Hewan |
19.0* | Jasa Boga |
20.0 | Distribusi |
21.0 | Penyedia jasa transportasi dan penyimpanan |
22.0 | Jasa Penunjang |
23.0 | Produksi kemasan pangan dan bahan kemasan pangan |
24.0 | Pabrikasi peralatan |
25.0* | Produksi dari bahan (bio) kimia |
Keterangan : *Ruang lingkup terakreditasi KAN
Tahapan Sertifikasi Sistem Manajemen
- Permohonan
- Audit Sertifikasi Tahap 1 (Preliminary)
- Audit Sertifikasi Tahap 2 (Certification)
- Audit Lanjutan (jika diperlukan)
- Rekomendasi dan Technical Review
- Penerbitan Sertifikat
- Audit Pengawasan (Surveillance)
- Audit Pembaruan (Renewal)
Manfaat Sertifikasi Sistem Keamanan Pangan
- Sebagai pertimbangan pokok dalam transaksi perdagangan regional dan global;
- Akses ke pasar nasional dan internasional;
- Memenuhi permintaan konsumen;
- Meningkatkan image perusahaan, Menyatakan adanya penerapan sistem keamanan pangan;
- Meningkatkan daya saing produsen.