Layanan

Sertifikasi Keberlanjutan (ISPO dan SVLK)

Penjelasan Sertifikasi Keberlanjutan (ISPO dan SVLK)

Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Selanjutnya, sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK adalah sertifikasi yang berfungsi memastikan produk kayu dan bahan bakunya berasal dari sumber serta dikelola sesuai dengan aspek legalitas.

Sertifikasi ini mulai berlaku pada Juni 2009 sejak Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009.

Dalam hal ini, kedua sertifikasi ini diberlakukan untuk menyediakan sumber daya alam yang berkualitas bagi pasar nasional maupun internasional.

Ruang Lingkup Sertifikasi Keberlanjutan (ISPO dan SVLK)

Kemudian, selain dari meningkatkan kualitas citra perusahaan dan kepercayaan pelanggan, sertifikasi sustainability mengamankan akses pasar ke negara-negara yang telah menetapkan peraturan tentang pengadaan produk kayu berasal dari sumber yang bersertifikat, memenuhi peraturan pemerintah mengenai legalitas kayu dan perkebunan sawi, dan membantu memperbaiki tata kelola usaha produk industri kehutanan dan perkebunan sawit.

Sehingga, dengan akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), layanan sertifikasi PT SUCOFINDO terkait ISPO meliputi:

  • Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
  • Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
  • Integrasi Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

Selanjutnya, layanan sertifikasi SVLK PT SUCOFINDO juga telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan proses audit sertifikasi dengan ruang lingkup yang meliputi:

  • Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang hak pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL.
  • Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang hak pengelolaan yang belum mendapatkan S-PHPL wajib mendapatkan S-LK (hanya berlaku 1 periode selama 3 tahun)
  • Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH),  pemegang  Hak  Pengelolaan,  pemegang persetujuan  pengelolaan  perhutanan  sosial,  pemegang persetujuan  Pemanfaatan  Kayu  Kegiatan  Non Kehutanan,  pemilik  Hutan  Hak,  tempat  penampungan hasil  Hutan,  pemegang  PBPHH,  pemegang  Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri, atau eksportir wajib mendapatkan S-LK
  • Pemegang SIUP/NIB wajib mendapatkan S-LK

Informasi Tambahan

Sertifikasi Keberlanjutan (ISPO dan SVLK)

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO