Layanan

ISO 45001 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Penjelasan ISO 45001

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka pengendalian risiko pada pekerja. Sistem ini berkaitan dengan standar internasional ISO 45001 yang mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada setiap proses kerja di tempat kerja.

Dalam hal ini, ISO 45001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada setiap aktivitas dan mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.

Sehingga, organisasi yang mengimplementasi ISO 45001 memiliki struktur manajemen yang terorganisasikan dengan wewenang dan tanggung-jawab yang tegas, sasaran perbaikan yang jelas, hasil pencapaian yang dapat diukur dan pendekatan yang terstruktur untuk penilaian risiko. Demikian pula, pengawasan terhadap kegagalan manajemen, pelaksanaan audit kinerja dan melakukan tinjauan ulang kebijakan dan sasaran K3.

Ruang Lingkup ISO 45001

Dalam pengerjaannya, layanan ISO 45001 PT SUCOFINDO memiliki ruang lingkup yang mencakup:

1 Pertanian, kehutanan dan perikanan 14 Karet dan produk plastik 27 Pasokan Air
2* Pertambangan dan penggalian 15 Produk mineral non-logam 28 Konstruksi
3* Produk makanan, minuman dan tembakau 16* Beton, semen, kapur, plester , dll 29 Perdagangan grosir dan eceran; Perbaikan kendaraan bermotor, sepeda motor dan barang pribadi dan barang rumah tangga
4 Tekstil dan produk tekstil 17

17*

Logam dasar produk

Pabrikasi produk logam

30 Hotel dan restoran
5 Kulit dan produk kulit 18 Mesin dan peralatan 31 Transportasi, pergudangan dan komunikasi
6 Kayu dan produk kayu 19 Peralatan listrik dan optik 32* Intermediasi keuangan; real estate; persewaan
7 Pulp, kertas dan produk kertas 20 Pembuatan kapal 33 Teknologi informasi
8 Perusahaan penerbitan 21 Aerospace 34 Jasa Engineering
9 Perusahaan Percetakan 22 Alat angkutan lainnya 35 Jasa lainnya
10 Pembuatan kokas dan produk minyak olahan 23 Manufaktur yang belum diklasifikasikan di tempat lain 36 Administrasi public
11 bahan bakar nuklir 24 Daur ulang 37 Pendidikan
12 Bahan kimia, produk kimia dan serat 25 Pasokan listrik 38 Kesehatan dan pekerjaan sosial
13 Farmasi 26 Pasokan Gas 39 Pelayanan social lainnya

*Ruang lingkup terakreditasi KAN

Manfaat

  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja guna mencegah/mengurangi risiko  kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistem
  • Mengurangi biaya operasional dengan meminimalkan kehilangan waktu kerja karena kecelakaan dan penurunan kesehatan serta mengurangi  biaya kompensasi hukum
  • Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan, para pelanggan dan rekanan
  • Persyaratan kepatuhan hukum
  • Meningkatkan reputasi bisnis organisasi dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui

Proses Sertifikasi

  1. Verifikasi kesesuaian SMK3 organisasi terhadap persyaratan standar ISO 45001:
    • Pendefinisian ruang lingkup sertifikasi;
    • Kunjungan pendahuluan untuk melihat analisis gap dan diagnosis antara standar yang diterapkan oleh organisasi terhadap standar ISO 45001;
  2. Sertifikasi audit dalam 2 tahap yaitu:
    • Stage 1: Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan pre-audit untuk menguji tingkat penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di organisasi, guna persiapan pelaksanaan audit sertifikasi;
    • Stage 2:   Audit sertifikasi, yakni audit komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan
  3. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem ISO 45001;
  4. Sertifikasi diterbitkan oleh PT SUCOFINDO – ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah organisasi melakukan corective action (CA) terhadap hasil temuan audit;
  5. Audit pengawasan akan dilakukan oleh PT SUCOFINDO – ICS akan dilakukan oleh PT SUCOFINDO – ICS untuk memantau tingkat pemeliharaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja organisasi.
  6. Audit sertifikasi-ulang, setelah 3 tahun PT SUCOFINDO – ICS akan melakukan audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah disertifikasi.

Informasi Tambahan

ISO 45001

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO