Layanan
ISO 45001 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Penjelasan ISO 45001
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka pengendalian risiko pada pekerja. Sistem ini berkaitan dengan standar internasional ISO 45001 yang mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada setiap proses kerja di tempat kerja.
Dalam hal ini, ISO 45001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada setiap aktivitas dan mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.
Sehingga, organisasi yang mengimplementasi ISO 45001 memiliki struktur manajemen yang terorganisasikan dengan wewenang dan tanggung-jawab yang tegas, sasaran perbaikan yang jelas, hasil pencapaian yang dapat diukur dan pendekatan yang terstruktur untuk penilaian risiko. Demikian pula, pengawasan terhadap kegagalan manajemen, pelaksanaan audit kinerja dan melakukan tinjauan ulang kebijakan dan sasaran K3.
Ruang Lingkup ISO 45001
Dalam pengerjaannya, layanan ISO 45001 PT SUCOFINDO memiliki ruang lingkup yang mencakup:
1 | Pertanian, kehutanan dan perikanan | 14 | Karet dan produk plastik | 27 | Pasokan Air |
2* | Pertambangan dan penggalian | 15 | Produk mineral non-logam | 28 | Konstruksi |
3* | Produk makanan, minuman dan tembakau | 16* | Beton, semen, kapur, plester , dll | 29 | Perdagangan grosir dan eceran; Perbaikan kendaraan bermotor, sepeda motor dan barang pribadi dan barang rumah tangga |
4 | Tekstil dan produk tekstil | 17
17* |
Logam dasar produk
Pabrikasi produk logam |
30 | Hotel dan restoran |
5 | Kulit dan produk kulit | 18 | Mesin dan peralatan | 31 | Transportasi, pergudangan dan komunikasi |
6 | Kayu dan produk kayu | 19 | Peralatan listrik dan optik | 32* | Intermediasi keuangan; real estate; persewaan |
7 | Pulp, kertas dan produk kertas | 20 | Pembuatan kapal | 33 | Teknologi informasi |
8 | Perusahaan penerbitan | 21 | Aerospace | 34 | Jasa Engineering |
9 | Perusahaan Percetakan | 22 | Alat angkutan lainnya | 35 | Jasa lainnya |
10 | Pembuatan kokas dan produk minyak olahan | 23 | Manufaktur yang belum diklasifikasikan di tempat lain | 36 | Administrasi public |
11 | bahan bakar nuklir | 24 | Daur ulang | 37 | Pendidikan |
12 | Bahan kimia, produk kimia dan serat | 25 | Pasokan listrik | 38 | Kesehatan dan pekerjaan sosial |
13 | Farmasi | 26 | Pasokan Gas | 39 | Pelayanan social lainnya |
*Ruang lingkup terakreditasi KAN
Manfaat
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja guna mencegah/mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistem
- Mengurangi biaya operasional dengan meminimalkan kehilangan waktu kerja karena kecelakaan dan penurunan kesehatan serta mengurangi biaya kompensasi hukum
- Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan, para pelanggan dan rekanan
- Persyaratan kepatuhan hukum
- Meningkatkan reputasi bisnis organisasi dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui
Proses Sertifikasi
- Verifikasi kesesuaian SMK3 organisasi terhadap persyaratan standar ISO 45001:
- Pendefinisian ruang lingkup sertifikasi;
- Kunjungan pendahuluan untuk melihat analisis gap dan diagnosis antara standar yang diterapkan oleh organisasi terhadap standar ISO 45001;
- Sertifikasi audit dalam 2 tahap yaitu:
- Stage 1: Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan pre-audit untuk menguji tingkat penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di organisasi, guna persiapan pelaksanaan audit sertifikasi;
- Stage 2: Audit sertifikasi, yakni audit komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan
- Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem ISO 45001;
- Sertifikasi diterbitkan oleh PT SUCOFINDO – ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah organisasi melakukan corective action (CA) terhadap hasil temuan audit;
- Audit pengawasan akan dilakukan oleh PT SUCOFINDO – ICS akan dilakukan oleh PT SUCOFINDO – ICS untuk memantau tingkat pemeliharaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja organisasi.
- Audit sertifikasi-ulang, setelah 3 tahun PT SUCOFINDO – ICS akan melakukan audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah disertifikasi.