Layanan
Lembaga Verifikasi Ekolabel
Penjelasan Lembaga Verifikasi Ekolabel
Sucofindo sebagai Lembaga Verifikasi Ekolabel yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melayani pelaku usaha yang ingin melakukan swadeklarasi ekolabel atas produk yang diproduksi.
Ekolabel adalah logo atau label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
Label ini memberikan keterangan kepada konsumen bahwa suatu produk menimbulkan dampak negatif pada lingkungan yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lain.
Ruang Lingkup Lembaga Verifikasi Ekolabel
Dasar hukum terkait tata cara penerapan label tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2019 pada Pasal 15 Ayat (1)
Tata cara penerapan label telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahun 2019 pada Pasal 15 Ayat (1). Label ekolabel terbagi menjadi 2 (dua) tipe, yaitu:
- Ekolabel Indonesia, merupakan multi-kriteria komprehensif yang mempertimbangkan hasil analisis daur hidup produk, mulai dari tahap bahan baku, produksi, konsumsi, hingga tahap habis masa pakai.
- Ekolabel Swadeklarasi Indonesia merupakan deklarasi oleh produsen mengenai tanda verifikasi terhadap pernyataan atau klaim pada satu atau lebih parameter lingkungan dari suatu produk.
Tahapan Pelaksanaan Verifikasi Ekolabel
- Pemohon menentukan klaim lingkungan yang ingin diverifikasi;
- Pemohon mengajukan permohonan verifikasi kepada Lembaga Verifikasi Ekolabel;
- Lembaga Verifikasi Ekolabel melakukan verifikasi;
- Pemohon melakukan registrasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disertai hasil verifikasi dan data pendukung;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan izin penggunaan logo Swadeklarasi Ekolabel Indonesia kepada Pemohon.
Manfaat
- Bagi konsumen, pencantuman logo ekolabel akan memberikan informasi kepada masyarakat dan memfasilitasi aksi nyata untuk merubah pola konsumsi melalui pemilihan produk yang ramah lingkungan, sehingga prinsip green lifestyle dan green consumer dapat terwujud;
- Bagi produsen, pencantuman logo ekolabel memberikan apresiasi atau insentif bagi produsen yang telah mulai menghijaukan produk dengan memenuhi standar/kriteria tertentu. Selain itu, citra produk yang ramah lingkungan juga mampu meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional;
- Bagi pemerintah, skema penerapan logo ekolabel akan mendorong timbulnya inovasi dan investasi dalam menghasilkan produk yang ramah lingkungan.