Layanan

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)

Penjelasan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat SVLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan Hutan. Sistem verifikasi ini dilatarbelakangi oleh kepedulian masyarakat internasional atas laju kerusakan hutan dengan meyakinkan konsumen atas legalitas kayu asal hutan indonesia. Beberapa negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa, Jepang, Australia, telah pula mensyaratkan adanya bukti legalitas sumber bahan baku dan atau lacak balak. Pemerintah Indonesia juga telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa negara seperti Inggris, Uni Eropa dan Jepang untuk mendorong terciptanya sistem monitoring produksi dan legalitas kayu hutan.

Sucofindo telah memiliki kompetensi dan pengalaman untuk memastikan pemenuhan persyaratan yang ada melalui proses sertifikasi. Kami memiliki personil yang berkualitas, teregistrasi dan profesional untuk melaksanakan kegiatan penilaian dalam rangka sertifikasi verifikasi legalitas dan kelestarian di Indonesia.

Ruang Lingkup Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian

RUANG LINGKUP SERTIFIKASI SVLK

Sucofindo telah terakreditasi oleh KAN untuk melakukan proses audit dengan ruang lingkup:

  • Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan
  • Pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK)
  • Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (HKm, HTR, dan HD)
  • Pemilik Hutan Hak
  • Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)
    Pemegang Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri (PB UI)
  • Pemegang TPT KB
  • Eksportir
  • Importir

PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan kegiatan penilaian pada unit manajemen dilakukan sesuai PemenLHK No. 8 Tahun 2021 dan KepmenLHK No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022. Pendekatan yang dilakukan dalam pekerjaan kegiatan Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Sertifikasi
    Dalam hal pengajuan permohonan sertifikasi legalitas hasil hutan kayu, industri harus mengirimkan Aplikasi Sistem Sertifikasi dan Kuisioner SVLK yang telah diisi kepada Sucofindo, Jakarta dengan alamat sesuai dengan yang tertulis pada aplikasi atau dapat juga diserahkan kepada Sucofindo cabang terdekat.
  2. Tinjauan Dokumen
    Sebelum dilakukan penilaian lapangan, industri harus terlebih dahulu mengirimkan data dan dokumen legalitas perusahaan (misalnya seperti SIUP, NIB, NPWP, PBPHH dan/atau PBUI (d/h IUIPHHK dan/atau IUI), UKL-UPL/SPPL, RKOPHH, dan Peraturan Perusahaan/PKB) untuk dilakukan audit tinjauan dokumen oleh tim audit Sucofindo
  3. Publikasi Pra Audit
    Sebelum melakukan penilaian lapangan, tim audit Sucofindo akan mengumumkan atau mempublikasikan rencana penilaian lapangan legalitas kayu pada website LVLK, website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemantau Independen, di desa/kelurahan lokasi industri dan/atau media massa.
  4. Penilaian Lapangan
    Kegiatan penilaian lapangan dilakukan oleh tim audit Sucofindo pada lokasi industri. Dalam melakukan penilaian lapangan, tim audit Sucofindo harus didampingi oleh perwakilan perusahaan (Manajemen Representatif) yang dikuasakan oleh manajemen perusahaan dengan Surat Kuasa atau Surat Tugas.
  5. Keputusan Sertifikasi
    Unit Manajemen dikatakan lulus dalam sertifikasi legalitas kayu dan diberikan Sertifikat Legalitas Kayu jika semua norma penilaian untuk setiap verifier pada Standar Verifikasi Legalitas Kayu Memenuhi. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen yang dibutuhkan saat audit, auditee diberikan waktu untuk menyampaikan data dan dokumen maksimal 14 (empat belas) hari sejak pertemuan penutupan. Pengambilan keputusan hasil verifikasi Lulus atau Tidak Lulus dilakukan oleh Pengambil Keputusan (Panel Review) yang didasarkan oleh laporan auditor.

 

PEMBEKUAN, PENCABUTAN, PENGURANGAN RUANG LINGKUP, PERLUASAN RUANG LINGKUP, & PENOLAKAN SERTIFIKASI 

  1. PEMBEKUAN SERTIFIKASI
    Pembekuan sertifikasi pemegang S-Legalitas dilakukan apabila terjadi hal sebagai berikut :

    • Pemegang S-Legalitas tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai tata waktu yang ditetapkan dan/atau audit khusus sesuai prosedur LPVI; dan/atau
    • Terdapat temuan ketidaksesuaian sebagai hasil audit khusus

    Sucofindo akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang S-Legalitas terkait pembekuan sertifikasi klien disertai alasannya dengan jangka waktu pembekuan paling lama 3 (tiga) bulan.

  2. PENCABUTAN SERTIFIKASI
    Pencabutan sertifikasi pemegang S-Legalitas dilakukan apabila terjadi hal sebagai berikut :

    • Pemegang S-Legalitas tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat
    • Secara hukum terbukti membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu ilegal
    • Auditi kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau legalitas usaha dicabut
    • Pemegang S-Legalitas tidak memenuhi ketidaksesuaian setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat; dan atau
    • Atas permintaan auditi

    Sucofindo akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang S-Legalitas terkait pencabutan sertifikasi klien.

  3. PENGURANGAN RUANG LINGKUP
    Pengurangan ruang lingkup sertifikasi dilakukan apabila terjadi hal sebagai berikut :

    • Pemegang S-Legalitas menyampaikan secara tertulis untuk mengurangi ruang lingkup sertifikasi
    • Dalam hal pemegang S-Legailtas tersertifikasi secara kelompok, terdapat anggota kelompok yang tidak memenuhi standar penilaian audit
  4. PERLUASAN RUANG LINGKUP
    Perluasan ruang lingkup sertifikasi dilakukan apabila Pemegang S-Legalitas menyampaikan secara tertulis untuk penambahan ruang lingkup sertifikasi, antara lain terkait :

    • Perluasan lokasi pemegang S-Legalitas
    • Penambahan jenis produk
    • Penambahan jumlah anggota kelompok, apabila sertifikasi berkelompok
  5. PENOLAKAN SERTIFIKASI
    Penolakan sertifikasi dapat dilakukan apabila :

    • Unit Manajemen dalam proses pengadilan terkait tuduhan perbuatan melawan hukum terkait usahanya
    • Dalam proses pembekuan oleh LPVI lain

MANFAAT SERTIFIKASI SVLK

  • Adanya nilai tambah terhadap penjualan produk-produk yang bersertifikat
  • Semakin terbuka luasnya pasar untuk penjualan produk-produk yang bersertifikat
  • Mengamankan akses pasar ke negara-negara yang telah menetapkan peraturan tentang pengadaan produk kayu hanya dari sumber yang bersertifikat
  • Bagi industri akan meningkatkan citra di mata pembeli karena memproduksi produk-produk yang berasal dari hutan yang dikelola secara lestari
  • Sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai legalitas kayu
  • Memperluas pangsa pasar ke negara-negara yang mensyaratkan adanya jaminan legalitas kayu yang diimpor
  • Membangun image positif masyarakat internasional

BIAYA SERTIFIKASI SVLK

Biaya sertifikasi tergantung dari ruang lingkup, kapasitas, investasi, dan aksesibilitas perusahaan yang mengacu pada Permenhut No. 13 tahun 2013 tentang Biaya Sertifikasi yang telah diubah pada PermenLHK No. 96 tahun 2014 tentang Perubahan Permenhut No. 13 tahun 2013 dan diubah kembali pada PermenLHK No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Permenhut No. 13 tahun 2013.

Dasar perhitungan biaya terdiri dari Penanganan Aplikasi, Tinjauan Dokumen, Pengumuman Publik, Verifikasi Lapangan, Penyusunan Laporan, Pengambilan Keputusan, dan Penerbitan Sertifikat

Informasi Tambahan

Sistem Verifikasi Legalitas & Kelestarian

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO