Layanan
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Penjelasan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Sistem verifikasi legalitas kayu adalah sistem verifikasi untuk memastikan legalitas produk kayu hasil hutan yang diekspor. Sistem verifikasi ini menanggapi kepedulian masyarakat internasional atas laju kerusakan hutan dengan meyakinkan konsumen atas legalitas kayu asal hutan indonesia.
Beberapa negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa, Jepang, dan Australia juga mensyaratkan adanya bukti legalitas sumber bahan baku dan atau lacak balak. Pemerintah Republik indonesia telah pula memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa negara seperti inggris, Uni Eropa dan Jepang guna mendorong terciptanya sistem monitoring produksi dan legalitas kayu hutan.
Ruang Lingkup Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Pekerjaan kegiatan penilaian pada unit manajemen dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah LHK No.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Perdirjen PHPL No. P.14/PHPL/SET/4/2016. Proses verifikasi ini meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan Sertifikasi
Dalam hal pengajuan permohonan sertifikasi legalitas kayu, industri harus mengirimkan Aplikasi Sistem Sertifikasi dan Kuisioner SVLK yang telah diisi kepada PT Sucofindo (Persero), Jakarta dengan alamat sesuai dengan yang tertulis pada aplikasi atau dapat juga diserahkan kepada PT Sucofindo (Persero) cabang terdekat.
- Tinjauan Dokumen
Sebelum dilakukan penilaian lapangan, industri harus terlebih dahulu mengirimkan data dan dokumen legalitas perusahaan (akta, SIUP, TDP, NPWP, SPPKP, SKT, IUI, UKL-UPL/SPPL, RPBBI, API, dan Peraturan Perusahaan) untuk dilakukan audit tinjauan dokumen oleh tim audit PT Sucofindo (Persero)
- Publikasi Pra Audit
Sebelum melakukan penilaian lapangan, PT Sucofindo (Persero) akan mengumumkan atau mempublikasikan rencana penilaian lapangan legalitas kayu pada website LVLK, website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemantau Independen, di desa/kelurahan lokasi industri dan/atau media massa. - Penilaian Lapangan
Kegiatan penilaian lapangan dilakukan oleh tim audit PT Sucofindo (Persero) pada lokasi industri. Dalam melakukan penilaian lapangan, tim audit PT Sucofindo (Persero) harus didampingi oleh perwakilan perusahaan (Management Representatif) yang dikuasakan oleh manajemen perusahaan dengan Surat Kuasa atau Surat Tugas. - Keputusan Sertifikasi
Unit manajemen dikatakan lulus dalam sertifikasi legalitas kayu dan diberikan Sertifikat Legalitas Kayu jika semua norma penilaian untuk setiap verifier pada Standar Verifikasi Legalitas Kayu “Memenuhi”. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen yang dibutuhkan saat audit, auditee diberikan waktu untuk menyampaikan data dan dokumen maksimal 14 (empat belas) hari sejak pertemuan penutupan. Pengambilan keputusan hasil verifikasi “Lulus” atau “Tidak Lulus” dilakukan oleh Pengambil Keputusan (Panel Review) yang didasarkan oleh laporan auditor.
MANFAAT SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
- Adanya nilai tambah terhadap penjualan produk-produk yang bersertifikat
- Semakin terbuka luasnya pasar untuk penjualan produk-produk yang bersertifikat
- Mengamankan akses pasar ke negara-negara yang telah menetapkan peraturan tentang pengadaan produk kayu hanya dari sumber yang bersertifikat
- Bagi industri akan meningkatkan citra di mata pembeli karena memproduksi produk-produk yang berasal dari hutan yang dikelola secara lestari
- Sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai legalitas kayu
- Memperluas pangsa pasar ke negara-negara yang mensyaratkan adanya jaminan legalitas kayu yang diimpor
- Membangun image positif masyarakat internasional