Layanan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Penjelasan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Mewujudkan Tata Kelola yang Bersih, Transparan, dan Bebas Suap

ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang dikembangkan oleh International Organization for Standardization (ISO) yang bertujuan untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan secara sistematis dan terstruktur. Standar ini dapat diterapkan oleh semua jenis organisasi—baik sektor publik maupun swasta, skala besar maupun kecil.

ISO 37001 difokuskan pada penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti-Bribery Management System / ABMS), yang mencakup kebijakan, prosedur, pengendalian internal, dan pelatihan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya suap, baik dalam bentuk penyuapan aktif (memberi suap) maupun penyuapan pasif (menerima suap). Standar ini juga memperkuat mekanisme pelaporan pelanggaran, evaluasi risiko, serta transparansi dalam hubungan bisnis dengan pihak ketiga.

Ruang Lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan upaya untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani terhadap perilaku penyuapan baik di sektor publik, swasta, dan nirlaba, penyuapan oleh organisasi, penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya, penyuapan oleh rekan bisnis maupun penyuapan langsung dan tidak langsung serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan dan komitmen sukarela yang sesuai. 

ALUR PEKERJAAN

  • Application Review

Permohonan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan diajukan ke ICS SUCOFINDO. Kuesioner standar yang bersifat rahasia akan disampaikan kepada pemohon untuk diisi oleh pemohon

  • Audit Stage 1/Preliminary Audit 

Untuk memastikan bahwa sistem manajemen anti penyuapan yang didokumentasikan oleh Organisasi memenuhi persyaratan standar yang dipilih dan memastikan kesiapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Organisasi sebelum dilakukan audit sertifikasi

  • Stage 2/Certification Audit 

Untuk memastikan bahwa sistem manajemen anti penyuapan organisasi diimplementasikan secara efektif dan memenuhi persyaratan standar audit. Aspek dan ruang lingkup hukum dan peraturan

  • Follow-up Audit (audit tindak lanjut)

Jika audit sertifikasi mengidentifikasi ketidaksesuaian utama, audit tindak lanjut akan dilakukan untuk memastikan tindakan korektif yang diambil oleh Organisasi diterapkan dan efektif

  • Laporan Rekomendasi

Laporan yang merinci temuan audit dan merekomendasikan aplikasi untuk disetujui kemudian diserahkan untuk ditinjau oleh Technical Reviewer Peninjau Teknis

  • Surveillance Audits

Secara berkala audit pengawasan dilakukan untuk memastikan organisasi yang bersertifikat terus mematuhi persyaratan standar ISO dan sistemnya sendiri

  • Renewal/Re-certification

Untuk mempertahankan sertifikasi, setiap tiga (3) tahun sekali, sistem manajemen keamanan pangan organisasi yang telah tersertifikasi harus menjalani audit sertifikasi penuh

  • PELAPORAN
  • Laporan Audit
  • Penghargaan Sertifikat

Informasi Tambahan

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO