Layanan
ISO 29993:2017 – Layanan Pembelajaran di Luar Pendidikan Formal
Penjelasan Layanan Sertifikasi ISO 29993:2017 – Sertifikasi Layanan Pembelajaran di Luar Pendidikan Formal
ISO 29993:2017 menetapkan persyaratan untuk layanan pembelajaran di luar sistem pendidikan formal, termasuk berbagai program pembelajaran sepanjang hayat seperti pelatihan kejuruan, pelatihan di tempat kerja (in-house maupun outsourcing), pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, hingga pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C).
Standar ini menekankan pentingnya tujuan pembelajaran yang jelas, adanya mekanisme evaluasi, serta interaksi aktif antara pembelajar dan penyedia layanan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka, berbasis teknologi, atau kombinasi keduanya.
ISO 29993:2017 tidak diperuntukkan bagi sekolah, akademi, maupun universitas yang termasuk dalam sistem pendidikan formal, tetapi dapat digunakan sebagai alat refleksi dan evaluasi diri untuk meningkatkan kualitas layanan.
Ruang Lingkup ISO 29993:2017 – Sertifikasi Layanan Pembelajaran di Luar Pendidikan Formal
Mengacu pada Permendikbud No. 81 Tahun 2013, ISO 29993:2017 dapat diterapkan pada berbagai layanan pembelajaran non-formal, antara lain:
-
Pendidikan kecakapan hidup
-
Pendidikan anak usia dini
-
Pendidikan kepemudaan
-
Pendidikan pemberdayaan perempuan
-
Pendidikan keaksaraan
-
Pendidikan keterampilan & pelatihan kerja
-
Pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C)
-
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
-
Lembaga kursus & pelatihan
-
Kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lainnya
Proses Sertifikasi ISO 29993:2017?
- Pengajuan Permohonan ke PT SUCOFINDO
- Tinjauan Permohonan Sertifikasi
- Penandatanganan Perjanjian Sertifikasi
- Audit Tahap 1 – evaluasi dokumen & kesiapan organisasi
- Audit Tahap 2 – penilaian implementasi ISO 29993:2017
- Pengambilan Keputusan – berdasarkan laporan audit
- Penerbitan Sertifikat – berlaku selama 5 tahun
- Audit Pengawasan (Surveillance) – dilakukan 2 kali selama masa berlaku sertifikat
Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) & Akta Perusahaan
-
Sertifikat/bukti pendaftaran merek
-
Surat pernyataan pemenuhan persyaratan SNI & audit
-
Dokumen hukum terkait kepemilikan hak jasa/merek (jika ada)
-
Foto lokasi layanan
-
Struktur organisasi & daftar personil
-
Kurikulum pembelajaran & profil layanan
-
Daftar kompetensi pengajar
-
Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (jika ada)
Penggunaan Tanda SNI
Setelah memperoleh sertifikat, lembaga dapat mengajukan penggunaan tanda SNI kepada BSN sesuai peraturan yang berlaku. Tanda SNI dapat dicantumkan pada papan nama, kop surat, hingga media publikasi lainnya sebagai bukti kesesuaian dengan standar.