Layanan
Pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA)
Penjelasan Pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA)
Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) merupakan bentuk legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan sumber daya air. SIPA memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengambil dan menggunakan air tanah secara terkendali guna menunjang kegiatan usahanya, sementara IPSDA memungkinkan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan seperti sungai, danau, atau waduk secara legal. Kedua izin ini tidak hanya mendukung kelangsungan usaha, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya air dilakukan secara efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta turut menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
Ruang Lingkup SIPA dan IPSDA
- Pengurusan SIPA mencakup kajian potensi air tanah, peninjauan lapangan, penyusunan rencana desain sumur, pengajuan dokumen, hingga penerbitan izin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Pengurusan IPSDA meliputi kajian air permukaan, peninjauan lapangan, penyusunan dokumen rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, hingga penerbitan izin oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).