Layanan
Audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Manfaat Audit SPBE
- Terwujudnya keamanan informasi pemerintah.
- Mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia melalui bagi pakai data antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).
- Meningkatnya efisiensi anggaran untuk pembangunan Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Mendorong penggunaan aplikasi umum berbagi pakai di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).
- Meningkatnya utilisasi infrastruktur TIK yang terintegrasi dan berbagi pakai bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).
Persiapan Audit eksternal SPBE
- Mengisi formulir pendaftaran/form aplikasi yang telah disiapkan oleh PT SUCOFINDO.
- IPPD telah melakukan audit internal dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
- Dokumentasi SPBE yang meliputi: Arsitektur dan Peta Rencana SPBE, Rencana Induk SPBE, hasil audit internal, serta dokumen pendukung lain sesuai ruang lingkup yang diajukan.
Ruang Lingkup Audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Ruang lingkup audit SPBE sebagai berikut:
- Audit Infrastruktur SPBE
Ruang lingkup audit infrastruktur SPBE yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Audit TIK (LATIK) adalah audit infrastruktur SPBE Intansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).
- Audit Aplikasi SPBE
Ruang lingkup audit aplikasi SPBE yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Audit TIK (LATIK) adalah aplikasi khusus SPBE.