Layanan
Audit Lingkungan
Penjelasan Audit Lingkungan
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (Peraturan Pemerintah LH No. 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup (Pasal 24 ayat 1 dan lampiran I) dan Undang Undang no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasar 47)).
PT SUCOFINDO menyediakan layanan ini untuk membantu perusahaan menjamin penerapan pengelolaan risiko tinggi lingkungan di sektor industri terkait serta mendorong industri untuk peningkatan kinerja Lingkungan Hidup.
Ruang Lingkup Audit Lingkungan
Peraturan Pemerintah LH No. 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup melingkupi lingkungan atau area dengan risiko kejadian yang memungkinkan bencana, kontaminasi, dan penurunan kinerja lingkungan agar dapat ditangani dengan Analisis Risiko Lingkungan, Pengelolaan Risiko Lingkungan, serta Audit Lingkungan Hidup Wajib Berkala terhadap sektor bisnis sebagai berikut:
- Bidang Perindustrian
Industri semen, petrokimia, bahan aktif, pestisida, amunisi dan bahan peledak.
- Bidang Pekerjaan Umum
Pengoperasian bendungan/waduk atau jenis tampungan air lainnya.
- Bidang ESDM
Pengolahan dan transmisi migas, eksploitasi mineral dan bahan radio aktif, pembangkit (PLTU, PLTA, PLTN)
- Bidang Pengembangan Nuklir
- Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3
Tata Laksana Audit Lingkungan Hidup Wajib Berkala (Lampiran III PermenLH No. 03 Tahun 2013)