Layanan

Survei Terestris (GPS, Topografi, dan Kadastral)

Penjelasan Survei Terestris (Survei Global Positioning System, Survei Topografi, dan Survei Kadastral)

Survei terestrial (GPS, topografi, dan kadastral) adalah layanan pengukuran area permukaan bumi. Survei terestris mengukur posisi suatu objek di permukaan bumi, survei topografi terestris mengidentifikasi dan memetakan profil permukaan tanah beserta kenampakan yang ada di atas permukaan tanah, dan survei kadastral mewujudkan kepastian objek dan subjek pemegang hak atas tanah yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Survei Terestris (Survei Global Positioning System, Survei Topografi, dan Survei Kadastral)

Survei  GPS (Global Positioning System)

Survei terestris dengan GPS dapat memberikan posisi secara real-time atau sesudah pengamatan setelah data hasil akuisisi lapangan diproses secara ekstensif (post-processing) untuk mendapatkan ketelitian terbaik. Dalam proses kerjanya, survei terestrial PT SUCOFINDO mencakup ruang lingkup berikut:

  1. Definisi dan ruang lingkup pekerjaan, termasuk risk identification
  2. Perencanaan (termasuk system quality control)
  3. Mempersiapkan survei lapangan
  4. Pengamatan atau pelaksanaan survei lapangan
    • Penentuan titik/lokasi pengamatan
    • Pengukuran dan pemasangan titik kontrol
    • Pengamatan GPS (sesuai dengan SOP) pada titik yang telah ditentukan
  5. Pengolahan Data
  6. Pelaporan

Survei Topografi

Survei topografi mengumpulkan data yang diperlukan dalam penyusunan gambar atau peta topografi. Rincian data yang terkumpul menjadi salah satu faktor kunci dalam proses perencanaan suatu proyek atau kegiatan tertentu. Dengan demikian, survei topografi SUCOFINDO mencakup ruang lingkup berikut:

  1. Definisi dan ruang lingkup pekerjaan, termasuk risk identification
  2. Perencanaan (termasuk system quality control)
  3. Mempersiapkan survei lapangan
  4. Pelaksanaan survei lapangan
    • Pemasangan dan/atau Pengukuran Titik Kontrol
    • Pengukuran dan Pengamatan Survei GPS
    • Pengukuran Jaring Kontrol
    • Pemetaan kontur dan fitur lainnya
    • Traverse Survey atau Polygon
  5.  Pengolahan Data
  6. Pelaporan

Survei Kadastral

Pengukuran kadastral mempunyai aspek legalitas diman hasil pengukuran merupakan dokumen penting bagi instansi terkait (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia). Mengingat pentingnya pengukuran ini, kaidah-kaidah pengukuran harus diimplementasikan dengan tepat. Dalam layanan SUCOFINDO, survei kadastral memiliki ruang lingkup yang mencakup:

  1. Definisi dan ruang lingkup pekerjaan, termasuk risk identification
  2. Perencanaan (termasuk system quality control)
  3. Mempersiapkan survei lapangan
  4. Pengumpulan data yuridis
  5. Pelaksanaan survei lapangan dengan metode (salah satu):
    • Metode Terestrial
    • Metode Fotogrametri
    • Metode Ekstra Terestial
  6. Pengolahan Data
  7. Pelaporan

Informasi Tambahan

Survei Terestris (Survei Global Positioning System, Survei Topografi, dan Survei Kadastral)