Layanan

Inspeksi Pra-Pengapalan

Penjelasan Inspeksi Pra-Pengapalan

Peraturan impor yang ditetapkan oleh pemerintah negara pengimpor perlu ditaati dan dipatuhi oleh para pelaku ekspor impor sebelum barang tiba di pelabuhan.

Inspeksi pra-perkapalan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan bea dan pungutan yang lain; memberikan data statistik yang akurat guna pengambilan keputusan oleh pemerintah; dan memastikan keamanan pasokan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga (untuk PSI ekspor).

Inspeksi ini juga merupakan antisipasi mendeteksi potensi masalah dan konfirmasi terhadap kuantitas, kualitas, dan harga sebenarnya dari barang sebelum dikapalkan.

Ruang Lingkup Inspeksi Pra-Pengapalan

Sesuai dengan ketentuan WTO (World Trade Organization), penugasan pemeriksaan ini diwajibkan untuk memantau lalu lintas devisa, penggunaan anggaran, serta kepabeanan.

Pemeriksaan kesesuaiannya dengan rencana ekspor atau impor mencakup kuantitas, kualitas, harga, penggolongan tarif Harmonized System (HS), dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Informasi Tambahan

Inspeksi Pra-Pengapalan