Layanan

Inspeksi Pra-Pengapalan

Penjelasan Inspeksi Pra-Pengapalan

Peraturan impor yang ditetapkan oleh pemerintah negara pengimpor perlu ditaati dan dipatuhi oleh para pelaku ekspor impor sebelum barang tiba di pelabuhan. Inspeksi pra-pengapalan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan bea dan pungutan yang lain; memberikan data statistik yang akurat guna pengambilan keputusan oleh pemerintah; dan memastikan keamanan pasokan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga (untuk PSI ekspor).

Inspeksi pra-pengapalan juga merupakan antisipasi mendeteksi potensi masalah dan konfirmasi terhadap kuantitas, kualitas, dan harga sebenarnya dari barang sebelum dikapalkan.

Ruang Lingkup Inspeksi Pra-Pengapalan

Sesuai dengan ketentuan WTO (World Trade Organization), penugasan pemeriksaan ini diwajibkan untuk pemantauan lalu lintas devisa, penggunaan anggaran, serta kepabeanan. Pemeriksaan kesesuaiannya dengan yang tercantum dalam rencana ekspor atau impor memiliki ruang lingkup yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, harga, dan penggolongan tarif pos atau nomor Harmonized System (HS), serta pemenuhan atas ketentuan yang berlaku.

Informasi Tambahan

Inspeksi Pra-Pengapalan