Layanan

Audit Kelayakan Penanganan Hewan dan Kemamputelusuran

Penjelasan Audit Kelayakan Penanganan Hewan dan Kemamputelusuran

Audit Kelayakan Penanganan Hewan dan Kemamputelusuran adalah layanan pelaksanaan kebutuhan aplikatif yang dilakukan di sepanjang rantai pasok ternak. Layanan ini berlaku mulai dari pelabuhan bongkar, peternakan (Feedlot), dan rumah potong hewan (RPH) yang disetujui oleh Department of Agriculture, Forestry and Fishery (DAFF), Australia. 

Layanan PT SUCOFINDO menggunakan Standar Australia ESCAS (Exporter Supply Chain Assurance Scheme) untuk memastikan pemenuhan kesesuaian (compliance) terhadap kaidah dan ketentuan teknis kesejahteraan hewan ternak.

Ruang Lingkup Audit Kelayakan Penanganan Hewan dan Kemamputelusuran

Audit kelayakan penanganan hewan dan kemamputelusuran adalah jasa audit independen PT SUCOFINDO yang meliputi pelabuhan bongkar, peternakan (Feedlot), dan rumah potong hewan (RPH) yang disetujui oleh Department of Agriculture, Forestry and Fishery (DAFF), Australia. Berdasarkan pendekatan lokasi, jasa ini dapat dilakukan pada lokasi-lokasi sebagai berikut:

  • Pelabuhan Bongkar dimana pembongkaran (discharge) sapi bakalan (feeder cattle) impor atau jenis ternak lainnya.
  • Peternakan atau tempat pemeliharaan, yang lazim disebut Feedlot, khususnya untuk ternak sapi bakalan Impor dari Australia. Di sini ternak dibesarkan selama periode tertentu hingga mencapai bobot badan tertentu atau lazim disebut penggemukan sebelum disembelih di sarana pemotongan yang telah disetujui.
  • Sarana Pemotongan atau lokasi yang digunakan untuk proses penyembelihan sapi yang telah dibesarkan di feedlot dan selanjutnya didistribusikan ke pasar dalam bentuk daging segar atau lainnya

Layanan ini memiliki manfaat bagi beberapa pihak. Bagi importir ternak, fasilitas yang telah diaudit dan disetujui dapat menerima hewan ternak dari Australia. Sedangkan manfaat bagi eksportir ialah sebagi berikut:

  • Dapat memasarkan ternak ke impor yang fasilitasnya telah disetujui.
  • Dapat melacak sapi yang diekspor dari pembongkaran di pelabuhan, penggemukan di kandang hingga pemotongan di Rumah Potong Hewan 
  • Bagi pemerintah Australia, memastikan hewan ternak yang diekspor ke negara pengimpor telah diperlakukan dengan baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan 
  • Bagi pemerintah yang dipasok, memastikan bahwa penanganan hewan ternak impor telah memenuhi ketentuan Internasional terkait kaidah-kaidah kesejahteraan hewan sehingga akan meningkatkan daya saing iindustri serta citra organisasi

Informasi Tambahan

Audit Kelayakan Penanganan Hewan dan Kemamputelusuran