Layanan

Kajian, Audit, dan Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Terpadu

Penjelasan Kajian, Audit, dan Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Terpadu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan melakukan audit lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan.

Untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban ini, PT SUCOFINDO menyediakan layanan kajian, audit, dan monitoring yang dapat meningkatkan kepedulian perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup sekaligus nilai perusahaan di bidang pengelolaan lingkungan.

Ruang Lingkup Kajian, Audit, dan Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Terpadu

Layanan audit lingkungan hidup PT SUCOFINDO menilai ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kajian ini melibatkan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Terkait dengan Pernyataan Lingkungan, maka ruang lingkup layanan ini mencakup :

  • Audit Lingkungan Hidup
  • PROPER
  • KLHS

Informasi Tambahan

Kajian, Audit, dan Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Terpadu