Layanan
Audit Lingkungan Hidup
Penjelasan Audit Lingkungan Hidup
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (Peraturan Pemerintah LH No. 03 Tahun 2013 dan Undang Undang no. 32 Tahun 2009).
PT SUCOFINDO memiliki kompetensi dan integritas untuk membantu perusahaan menjamin penerapan pengelolaan risiko tinggi lingkungan di sektor industri terkait serta mendorong industri untuk peningkatan kinerja Lingkungan Hidup.
Ruang Lingkup Audit Lingkungan Hidup
Pemerintah mewajibkan lingkungan atau area dengan risiko kejadian yang memungkinkan bencana, kontaminasi, dan penurunan kinerja lingkungan agar dapat ditangani dengan Analisis Risiko Lingkungan, Pengelolaan Risiko Lingkungan, serta Audit Lingkungan Hidup Wajib Berkala terhadap sektor bisnis sebagai berikut:
- Bidang Perindustrian
Industri semen, petrokimia, bahan aktif, pestisida, amunisi dan bahan peledak.
- Bidang Pekerjaan Umum
Pengoperasian bendungan/waduk atau jenis tampungan air lainnya.
- Bidang ESDM
Pengolahan dan transmisi migas, eksploitasi mineral dan bahan radio aktif, pembangkit (PLTU, PLTA, PLTN)
- Bidang Pengembangan Nuklir
- Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3
Tata Pelaksanaan (Sesuai Lampiran III PermenLH No. 03 Tahun 2013)
Tujuan Pekerjaan
- Melakukan evaluasi terhadap hasil identifikasi (penilaian & penetapan) risiko pengoperasian Bisnis/Kegiatan Perusahaan
- Melakukan evaluasi terhadap pengelolaan (pencegahan dan pengendalian) resiko lingkungan yang dilakukan melalui mekanisme penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001:2015 dan Sistem Manajemen Risiko ISO 31000:2018
- Melakukan evaluasi terhadap komunikasi risiko tinggi lingkungan yang dilakukan baik terhadap eksternal maupun internal
- Memberikan rekomendasi teknis berdasarkan kesimpulan audit terhadap penilaian, pengelolaan, dan komunikasi risiko tinggi lingkungan.