Layanan

Inspeksi dan Verifikasi Produk Kehutanan

Penjelasan Inspeksi dan Verifikasi Produk Kehutanan

Inspeksi dan verifikasi produk kehutanan adalah kegiatan pemeriksaan kualitas maupun kuantitas terhadap perjanjian kerjasama pada transaksi jual beli, regulasi, dan standar yang telah ditetapkan. 

Layanan inspeksi dan verifikasi produk kehutanan oleh PT SUCOFINDO memastikan kesesuaian baik secara kualitas maupun kuantitas terhadap suatu perjanjian kerjasama pada transaksi jual beli dan atau pemenuhan terhadap ketentuan/peraturan yang berlaku dan atau standar tertentu yang telah ditetapkan bersama.

Ruang Lingkup Inspeksi dan Verifikasi Produk Kehutanan

Dalam layanan nya, ruang lingkup inspeksi dan verifikasi produk kehutanan PT SUCOFINDO mencakup:

  • Pemeriksaan Kayu Bulat untuk mengetahui jenis kayu, kualitas dan kuantitas kayu bulat 
  • Verifikasi Plantation Origin untuk memastikan hasil hutan kayu yang digunakan sebagai bahan baku proses produksi unit usaha kehutanan berasal dari hutan tanaman (plantation origin)
  • Verifikasi Legal Origin (VLO) untuk memastikan hasil hutan kayu yang digunakan sebagai bahan baku pada proses produksi unit usaha kehutanan berasal dari sumber yang legal (legal origin).
  • Verifikasi Legal Compliance Untuk memastikan bahwa hasil hutan kayu yang digunakan sebagai bahan baku pada proses produksi unit usaha kehutanan berasal dari sumber telah memenuhi regulasi yang digunakan (legal compliance)
  • Verifikasi Ekspor Produk Industri Kehutanan untuk memastikan bahwa produk industri kehutanan yang akan diekspor telah memenuhi ketentuan atau standar yang ditetapkan melalui verifikasi kesesuaian dokumen ekspor dan fisik barang ekspor.
  • Verifikasi Kayu Bulat verifikasi untuk memastikan kualitas dan atau kuantitas terhadap kayu bulat yang dimiliki oleh unit usaha kehutanan.
  • Verifikasi Prokalino untuk memastikan produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi yang berbahan baku Kayu Ulin sesuai Permenhut No 35/Menhut-II/2009
  • Verifikasi Pemegang Izin Perdagangan Kayu Antar Pulau (PKAPT) untuk memastikan keberadaan dan informasi terkait pemegang izin Perdagangan Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT).
  • Verifikasi Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) untuk memastikan keberadaan dan informasi terkait pemegang izin.
  • Monitoring Timber Traceability System menggunakan teknologi sistem informasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan suatu kayu bulat telah sesuai dengan regulasi penatausahaan hasil hutan dan untuk memastikan bahwa kualitas maupun kuantitas kayu tersebut tidak mengalami perubahan.

Informasi Tambahan

Inspeksi dan Verifikasi Produk Kehutanan