Press Release

Supporting the Implementation of Occupational Health and Safety at PT BUKIT ASAM, SUCOFINDO Tests Ritual Testing of Lift Equipment

SUCOFINDO Uji Riksa Peralatan Angkut Angkat untuk dukung implementasi K3?

Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar supaya pengusaha mebel lebih bertanggung jawab kepada lingkungan, sehingga dunia internasional akan lebih memandang produk mebel Indonesia sebagai produk berkualitas.”Jika memang biaya pendampingan dan sertifikasi ini akan ditanggung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) maupun Kementerian terkait lainnya, maka pemerintah perlu sedikitnya menyiapkan anggaran Rp60 miliar bagi industri kecil dan menengah (IKM) selama kurang lebih tiga tahun apabila lembaga independen pemberi sertifikasi mematok harga setiap sertifikasi Rp30 juta hingga Rp40 juta,” kata Communicationt Advisor Asmindo, Robert Wijaya di Surabaya, Kamis.

Baca Juga: SUCOFINDO MERESMIKAN GEDUNG KANTOR BARU CABANG PADANG

Ia mengatakan, fasilitasi atau bantuan teknis dari awal menentukan sukses audit Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) karena biaya pengurusan SVLK tergolong mahal serta memberatkan pengusaha mikro kecil menengah (UMKM), khususnya untuk biaya lain-lain, seperti biaya pengurusan dokumen eksportir terdaftar produk industri kehutanan (Etpik), nomor identitas kepabeanan (NIK), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan yang lainnya.

“Biaya pengurusan SVLK ini tidak sedikit, hanya untuk pendampingan saja sekitar Rp10 juta hingga Rp 25 juta, sedangkan khusus untuk pengurusan di lembaga survei antara Rp25 juta hingga Rp 40 juta. Tinggi atau rendahnya biaya tergantung dari lembaga survei tersebut, biasanya ada yang lokal ada pula yang dari luar negeri,” paparnya.

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor 43 tahun 2014 menjelaskan bahwa SVLK merupakan suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi Legalitas Kayu dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok.

“Dengan adanya pengertian SVLK tersebut, maka kami menyambut baik kebijakan pemerintah terhadap dikembangkannya SVLK yang bukan semata-mata untuk kepentingan penegakan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi juga diantaranya penegakan UU Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Perdagangan serta kepatuhan terhadap beberapa konvensi internasional,” katanya.

Baca Juga: Lab Coking Coal Sucofindo di Balikpapan

Di sisi lain, perwakilan World Wide Foundation (WWF) Indonesia, Joko Sarjito mengatakan berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2003 hingga 2014, Indonesia telah kehilangan 9 miliar dolar AS dari aksi pembukaan hutan serta telah kehilangan 1,1 juta hektare di tahun 2013, padahal para pembeli di luar negeri menginginkan sertifikasi kayu secara legal dan bisa dipertanggungjawabkan.

“WWF bersama dengan Asmindo bekerja sama untuk melakukan berbagai upaya agar para IKM segera mendapatkan sertifikat SVLK dengan cara melakukan pelatihan di 10 kota yang tersebar di Indonesia. Partisipannya sekitar 211 UKM dengan 19 perusahaan di antaranya kini sudah memiliki SVLK,” kata dia.

Ketahui informasi lebih lanjut seputar berita dan tanggung jawab sosial Sucofindo. Sucofindo juga menyediakan layanan sertifikasi, layanan inspeksi dan audit, layanan konsultasilayanan pelatihanlayanan pengujian dan analisis. Untuk informasi mengenai lebih lanjut mengenai layanan tersebut, Anda juga bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut , hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

oleh : Indra/Laily
sumber http://www.antaranews.com

Like what you read?
Share this news: