PengujianSafety

Dukung Implementasi K3 di PT BUKIT ASAM , SUCOFINDO Uji Riksa Peralatan Angkut Angkat

SUCOFINDO Uji Riksa Peralatan Angkut Angkat untuk dukung implementasi K3?

Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar supaya pengusaha mebel lebih bertanggung jawab kepada lingkungan, sehingga dunia internasional akan lebih memandang produk mebel Indonesia sebagai produk berkualitas.”Jika memang biaya pendampingan dan sertifikasi ini akan ditanggung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) maupun Kementerian terkait lainnya, maka pemerintah perlu sedikitnya menyiapkan anggaran Rp60 miliar bagi industri kecil dan menengah (IKM) selama kurang lebih tiga tahun apabila lembaga independen pemberi sertifikasi mematok harga setiap sertifikasi Rp30 juta hingga Rp40 juta,” kata Communicationt Advisor Asmindo, Robert Wijaya di Surabaya, Kamis.

Baca Juga: SUCOFINDO MERESMIKAN GEDUNG KANTOR BARU CABANG PADANG

Ia mengatakan, fasilitasi atau bantuan teknis dari awal menentukan sukses audit Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) karena biaya pengurusan SVLK tergolong mahal serta memberatkan pengusaha mikro kecil menengah (UMKM), khususnya untuk biaya lain-lain, seperti biaya pengurusan dokumen eksportir terdaftar produk industri kehutanan (Etpik), nomor identitas kepabeanan (NIK), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan yang lainnya.

“Biaya pengurusan SVLK ini tidak sedikit, hanya untuk pendampingan saja sekitar Rp10 juta hingga Rp 25 juta, sedangkan khusus untuk pengurusan di lembaga survei antara Rp25 juta hingga Rp 40 juta. Tinggi atau rendahnya biaya tergantung dari lembaga survei tersebut, biasanya ada yang lokal ada pula yang dari luar negeri,” paparnya.

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor 43 tahun 2014 menjelaskan bahwa SVLK merupakan suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi Legalitas Kayu dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok.

“Dengan adanya pengertian SVLK tersebut, maka kami menyambut baik kebijakan pemerintah terhadap dikembangkannya SVLK yang bukan semata-mata untuk kepentingan penegakan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi juga diantaranya penegakan UU Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Perdagangan serta kepatuhan terhadap beberapa konvensi internasional,” katanya.

Baca Juga: Lab Coking Coal Sucofindo di Balikpapan

Di sisi lain, perwakilan World Wide Foundation (WWF) Indonesia, Joko Sarjito mengatakan berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2003 hingga 2014, Indonesia telah kehilangan 9 miliar dolar AS dari aksi pembukaan hutan serta telah kehilangan 1,1 juta hektare di tahun 2013, padahal para pembeli di luar negeri menginginkan sertifikasi kayu secara legal dan bisa dipertanggungjawabkan.

“WWF bersama dengan Asmindo bekerja sama untuk melakukan berbagai upaya agar para IKM segera mendapatkan sertifikat SVLK dengan cara melakukan pelatihan di 10 kota yang tersebar di Indonesia. Partisipannya sekitar 211 UKM dengan 19 perusahaan di antaranya kini sudah memiliki SVLK,” kata dia.

Ketahui informasi lebih lanjut seputar berita dan tanggung jawab sosial Sucofindo. Sucofindo juga menyediakan layanan sertifikasi, layanan inspeksi dan audit, layanan konsultasilayanan pelatihanlayanan pengujian dan analisis. Untuk informasi mengenai lebih lanjut mengenai layanan tersebut, Anda juga bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut , hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

oleh : Indra/Laily
sumber http://www.antaranews.com

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait

Siaran pers

Dukung Implementasi K3 di PT BUKIT ASAM , SUCOFINDO Uji Riksa Peralatan Angkut Angkat

PT SUCOFINDO Cabang  Bandar Lampung memberikan layanan Uji Riksa Peralatan K3 Pesawat Angkat Angkut (PAA) milik PT. Bukit Asam. Tbk Unit Pelabuhan Tarahan (07/06/2022). Uji Riksa Peralatan K3 dilakukan oleh personil PT SUCOFINDO Cabang Bandar Lampung yang berkompeten. Pengujian dilakukan dengan metode Pemeriksaan Dokumen, Inspeksi Visual, Pengujian NDT, Uji Beban dan Uji Fungsi Alat. Setelah pengujian selesai, maka dilakukan pemasangan sticker (colour code berwarna merah untuk Tahun 2022), yang telah ditandatangani oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang.

Capt. Henri Ginting MM, kepala KSOP Kelas I menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki peralatan harus memenuhi regulasi yang berlaku demi menunjang operasional. “Hasil Pengujian Riksa Peralatan K3 PAA pada Bukit Asam dilakukan berdasarkan Regulasi yang berlaku dari Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenaga Kerjaan, serta Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor KSOP” ujar Henri.

Pemeriksaan dan Pengujian Terhadap Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Uap Bejana Tekan yang Berada di Kapal dan Pelabuhan diatur dalam Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenaga Kerjaan, yaitu PP No. 72/3/9-99, KEP. 507/BW/1999, Tanggal 21 Desember 1999. Hal terkait juga tertuang pada Surat Edaran Kepala Kantor KSOP No. UM.006/6/18/KSOP-Pjg-22, Tanggal 04 April 2022, Tentang Pengawasan Peralatan Angkat Angkut di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang.

“Pengujian Pesawat Angkat Angkut dilakukan untuk menunjang Kesehatan dan keselamatan Kerja di lingkungan PT Bukit Asam. Tbk. Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan prioritas kami dalam beroperasi. Kolaborasi dengan PT. SUCOFINDO Cabang Bandar Lampung merupakan langkah tepat untuk mengoptimalkan sinergi antar BUMN”, ujar Dadar Wismoko, General Manager (GM) PT Bukit Asam. Tbk Unit Pelabuhan Tarahan.

Nasrul I Harahap, Kepala PT SUCOFINDO Cabang Bandar Lampung menyatakan "Pengujian terhadap Peralatan K3 telah selesai dilakukan dan seluruhnya telah memenuhi syarat K3 untuk beroperasi hingga waktu yang telah ditentukan, kami akan selalu menjaga kualitas pelayanan untuk menunjang operasional perusahaan untuk memenuhi kaidah K3 yang baik dan benar”

Selain melayani Uji Riksa Peralatan K3 yang meliputi  Uji Peralatan Pesawat Uap Bejana Tekan, Sistem Proteksi Kebakaran, Pesawat Tenaga dan Produksi, Instalasi Listrik, Penyalur Petir, Elevator dan Eskalator, Sertifikasi Laik Operasi, Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan, Assessement Struktur Bangunan dan Pekerjaan Non Destructive Test, PT. SUCOFINDO Cabang Bandar Lampung juga melayani Inspeksi dan Audit, Laboratorium, Pelatihan, Sertifikasi, serta dilengkapi dengan Laboratorium untuk Pengujian Produk Mineral dan Batubara, Produk Hasil Pertanian, Produk Makanan & Minuman, serta Kalibrasi Peralatan.

Tentang SUCOFINDO

PT SUCOFINDO adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia dan didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956. PT SUCOFINDO saat ini tergabung menjadi bagian holding BUMN Jasa Survei atau ID Survey bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai induk, serta PT Surveyor Indonesia. Bisnis SUCOFINDO bermula dari jasa pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara. Kemudian SUCOFINDO melakukan diversifikasi jasa di bidang, laboratorium analitis, keteknikan, audit, sertifikasi, assessment, konsultansi, pelatihan, dan berbagai kegiatan penunjang terkait, di antaranya di bidang pertanian, kehutanan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi baru dan  terbarukan, dan teknologi informasi. SUCOFINDO memiliki 66 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, dikelola secara terpadu dan didukung oleh para ahli di berbagai bidang. Jaringan 75 laboratorium yang luas menyediakan layanan dekat dengan pelanggan di seluruh Indonesia.

                                                                                                     —–

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

PT SUCOFINDO

Divisi Sekretariat Perusahaan

Telepon              : +62 21 798 3666

Faksimili            : +62 21 798 3888

Email                  : humas@sucofindo.co.id

Informasi ini tersedia di www.SUCOFINDO.co.id

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait