ArtikelHalal

8 Alasan Bisnis Kaki Lima Perlu Memasang Logo Halal dari LPH

Pentingnya Logo Halal dari LPH dalam Bisnis

Beberapa bulan terakhir, banyak sekali warganet yang merasa was-was. Sebab, beberapa tempat makan ternyata memiliki menu non halal. Alhasil, saat ini warga pun lebih banyak mencari makan di tempat yang ada logo halal dari Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. 

Tidak mengherankan, sebab Indonesia adalah salah satu negara dengan mayoritas umat muslim mencapai 237, 55 juta jiwa. Populasi ini setara dengan 86,7% dari total warga di Indonesia. Maka dari itu, sertifikasi halal saat ini sangat diperlukan di berbagai sektor. Tidak hanya restoran, namun juga bisnis kaki lima. 

Perlukah Logo Halal dari LPH pada Pedagang Kaki Lima?

Tidak banyak pedagang kaki lima yang memasang sertifikasi halal LPH Sucofindo  pada dagangannya. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kementerian Agama mewajibkan adanya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.

Maka dari itu, pedagang kaki lima sebaiknya segera melakukan pengurusan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sebab setelah tanggal 17 Oktober 2024 nanti, pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi pedagang kaki lima yang masih belum melakukan pengurusan sertifikasi halal.

Alasan Mengapa Bisnis Kaki Lima Perlu Memasang Logo Halal dari LPH

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab mengapa bisnis kaki lima perlu memasang sertifikasi halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berikut ini alasannya:

1. Memenuhi Permintaaan dan Preferensi Konsumen Muslim

Alasan pertama adalah adanya banyak permintaan dari warga atau konsumen muslim. Seperti yang ada pada penjelasan di atas, banyak sekali sekarang konsumen yang was-was dengan tempat makan di Indonesia. Sebab, tempat makan ini tidak hanya menjual menu halal, namun juga non halal.

Apalagi jika pemilik atau pengelola tempat makan tidak memahami terkait hal ini. Bisa jadi setelah memasak menu non halal, alat juga dipergunakan untuk memasak menu halal. 

Hal tersebut dapat dihindari apabila ada sertifikasi halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pihak terkait akan melakukan survei terkait kelayakan pada pedagang kaki lima tersebut sebelum memberikan logo halal.

Anda bisa mempercayakan hal ini ke lembaga yang telah diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seperti PT Sucofindo. Lembaga ini bisa melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk dari pedagang kaki lima.

2. Menarik Konsumen Baru dari Segmen Pasar Muslim

Tidak bisa dipungkiri apabila sekarang banyak masyarakat yang lebih menyukai tempat makan kaki lima dengan logo halal yang sudah terjamin oleh LPH, ketimbang tidak ada logonya. Tentu saja ini bisa menjadi daya tarik untuk konsumen baru khususnya muslim.

Mereka para muslim, akan lebih memilih makan di tempat yang terjamin kehalalannya, ketimbang di tempat mentereng, namun tidak bersertifikasi halal. Pelanggan usaha Anda akan bertambah dengan memasang logo ini.

3. Membangun Reputasi dan Kredibilitas Bisnis

Ada banyak cara untuk membangun reputasi yang baik pada usaha Anda. Seperti mencantumkan beberapa sertifikasi produk. Misalnya saja produk pangan maupun produk kosmetik halal

Reputasi yang baik, akan membuat usaha Anda terlihat lebih kredibel. Sehingga konsumen akan tertarik dengan produk Anda. Semua sertifikasi produk ini bisa Anda dapatkan melalui PT Sucofindo. Lembaga terakreditasi untuk melakukan berbagai sertifikasi halal untuk bisnis Anda.

4. Memperluas Peluang Pemasaran dan Jangkauan Bisnis

Anda tentu tidak mau jika penjualan produk stagnan? Setiap pebisnis tentu saja menginginkan pasar yang semakin luas. Sehingga bisa menambah daya jangkau konsumen.

Sertifikasi halal MUI mampu memperluas peluang pemasaran Anda. Misalnya saja apabila Anda ingin membuka cabang di daerah yang mayoritasnya muslim seperti di Sumatera, khususnya Aceh. 

Tentu saja sertifikasi ini sangat diperlukan. Terlebih provinsi tersebut merupakan destinasi halal yang sasarannya adalah wisatawan muslim.

5. Menjadi Diferensiasi dari Kompetitor

Tak banyak bisnis kaki lima yang menyadari mengenai pentingnya sertifikasi halal. Bahkan restoran populer pun juga masih awam terkait hal ini. Anda harus jadi pembeda di sini.

Tanamkan pada diri Anda jika seluruh bisnis membutuhkan sertifikasi yang satu ini. Apalagi di negara Indonesia. Bahkan pemerintah pun beberapa waktu terakhir menggencarkan program sertifikasi produk halal. Perbedaan dengan kompetitor membuat bisnis Anda lebih unggul ketimbang yang lain. 

6. Meningkatkan Kepercayaan dan Keunggulan Bersaing

Salah satu hal yang harus dimiliki oleh pebisnis termasuk pedagang kaki lima adalah kepercayaan dari konsumen. Apabila konsumen sudah percaya kepada Anda, maka bagaimanapun tempat jualan Anda, konsumen tetap akan setia kepada Anda. 

Tidak sekedar saja, logo halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ini bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap Anda. Tentu saja ini bisa mendapatkan keunggulan untuk bersaing dengan pedagang kaki lima lain.

Bisa jadi, produk Anda tidak lebih enak ketimbang milik kompetitor. Tapi karena ada sertifikasi halal dari LPH, konsumen lebih memilih untuk membeli kepada Anda. Sebab, kepercayaan terhadap bisnis Anda lebih besar ketimbang pedagang lain. 

7. Menjamin Kualitas dan Kebersihan Produk

Cara mendapatkan sertifikasi halal ini tidak sembarang. Anda akan diminta untuk mempersiapkan berbagai hal. Mulai dari bahan makanan yang terjamin kehalalannya, sampai peralatannya juga.

Persyaratan ini membuat kualitas dari pedagang dengan sertifikasi halal dan tidak terlihat bedanya. Pedagang yang memiliki sertifikasi halal, kualitasnya terjamin. Sebab, bahan yang digunakan harus sesuai dengan standar. Termasuk dalam hal kebersihannya.

Sementara untuk pedagang yang tidak memiliki sertifikasi halal, tentu kualitasnya tidak terjamin. Sebab, bahan dan alat yang digunakan belum tentu aman, halal dan juga bersih. Tidak ada yang menjamin produk dari pedagang tersebut.

Syarat ini tentu saja bukan hanya dalam bentuk tulisan, namun juga langsung dibuktikan oleh lembaga terkait. Apabila pedagang kaki lima tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendapatkan logo halal. Anda harus memperbaiki supaya bisa memenuhi syarat tersebut.

8. Menyesuaikan Diri dengan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, BPJPH Kementerian Agama resmi memulai tahapan wajib bagi pedagang kaki lima untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan jaminan halal. Pemberlakuan ini dilakukan secara bertahap dari 17 Oktober 2019 lalu, hingga 17 Oktober 2024.

Peraturan ini tentu saja mewajibkan Anda sebagai pedagang kaki lima untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah. Apabila sampai jangka waktu yang telah ditentukan Anda belum juga mendapatkan sertifikasi halal, maka pemerintah akan memberikan sanksi bagi pedagang kaki lima tersebut.

Langkah ini sebenarnya menjadi gebrakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen muslim, dari makanan atau minuman yang tidak memenuhi persyaratan halal. 

Sebagai pebisnis, Anda tidak bisa sembarangan dalam memilih lembaga untuk menangani sertifikasi produk Anda. sebaiknya pilihlah yang telah terakreditasi resmi oleh BPJPH Kementerian Agama, seperti Sucofindo. Supaya sertifikasi yang dikeluarkan sah dan dagangan Anda memang benar telah terdaftar sebagai produk halal.

Sucofindo hadir menyediakan layanan sertifikasi halal makanan minuman dengan auditor halal yang telah dinyatakan kompeten mendapatkan sertifikasi di bidangnya. Sehingga proses audit untuk mendapatkan sertifikasi halal juga terjamin. Anda bisa mendapatkan layanan sertifikasi logo Halal dengan menghubungi kontak layanan di sini!

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait