Layanan

Sertifikasi Halal

Penjelasan Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

PT SUCOFINDO selaku LPH, telah diakui oleh BPJPH dan MUI sehingga mampu melayani jasa Sertifikasi Halal. Hal ini dibuktikan melalui Auditor Halal PT SUCOFINDO yang telah tersertifikasi dan kompeten di bidangnya. PT SUCOFINDO pun dilengkapi dengan infrastruktur yang lengkap dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu melalui titik layanan yang tersebar di 28 kantor cabang, 38 unit layanan, serta dilengkapi fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi.

Ruang Lingkup Sertifikasi Halal

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang TIC (Testing, Inspection, and Certification), PT SUCOFINDO memiliki ruang lingkup layanan terkait thayyib pangan diantara menguji keamanan produk untuk konsumen, terutama dalam pengujian informasi nilai gizi dari berbagai macam produk makanan (hasil olahan tepung, hasil olahan daging dan ikan, dan produk pangan lainnya) dan minuman (minuman kemasan, kopi dan teh, dan susu), dan minyak.

Tahapan sertifikasi halal PT SUCOFINDO meliputi sejumlah langkah sebagai berikut:

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal

Informasi Tambahan

Sertifikasi Halal

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO