Layanan

Sertifikasi Halal

Penjelasan Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

PT SUCOFINDO selaku LPH, telah diakui oleh BPJPH dan MUI sehingga mampu melayani jasa Sertifikasi Halal. Hal ini dibuktikan melalui Auditor Halal PT SUCOFINDO yang telah tersertifikasi dan kompeten di bidangnya. PT SUCOFINDO pun dilengkapi dengan infrastruktur yang lengkap dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu melalui titik layanan yang tersebar di 28 kantor cabang, 38 unit layanan, serta dilengkapi fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi.

Ruang Lingkup Sertifikasi Halal

PT SUCOFINDO memiliki ruang lingkup layanan terkait thayyib pangan diantara menguji keamanan produk untuk konsumen, terutama dalam pengujian informasi nilai gizi dari berbagai macam produk makanan (hasil olahan tepung, hasil olahan daging dan ikan, dan produk pangan lainnya) dan minuman (minuman kemasan, kopi dan teh, dan susu), dan minyak.

Tahapan sertifikasi halal PT SUCOFINDO meliputi sejumlah langkah sebagai berikut:

  1. Permohonan, submit dokumen melalui SiHalal
    Pelaku usaha mengajukan permohonan, submit dokumen pendukung serta memilih LPH Sucofindo secara online melalui SiHalal (ptsp.halal.go.id). Permohonan dan dokumen yang disubmit lalu akan diverifikasi oleh BPJPH.
  2. Audit Tahap 1
    LPH Sucofindo melakukan audit untuk memastikan kecukupan dan kelengkapan dokumen.
  3. Audit Tahap 2
    LPH Sucofindo melakukan audit untuk memastikan kesesuaian penerapannya di lapangan dengan melakukan site visit.
  4. Perbaikan dan Laporan
    Pelaku usaha melakukan tindakan perbaikan atas temuan audit dan menyampaikan bukti tindakan perbaikan untuk di verifikasi hingga dinyatakan sudah memenuhi persyaratan oleh LPH Sucofindo.
  5. Penetapan Kehalalan oleh MUI
    Komisi fatwa MUI menetapkan kehalalan berdasarkan laporan LPH Sucofindo dan menerbitkan Surat Ketetapan Halal (SKH).
  6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
    BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan ketetapan halal dari MUI dan menyerahkannya ke pelaku usaha.

Berapa Lama Proses Mendapatkan Sertifikat Halal?
Secara keseluruhan hingga mendapatkan Sertifikat Halal ialah 21 hari, dengan rincian sebagai berikut:
-Verifikasi BPJPH: 2 hari kerja
– Audit oleh LPH Sucofindo: 15 hari kerja
– Penetapan Kehalalan oleh MUI: 3 hari kerja
– Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 1 hari kerja

Berapa Biaya Permohonan Sertifikat Halal (per sertifikat)?
1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Informasi Tambahan

Sertifikasi Halal

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO