Sertifikasi

4 Tahap Mendapatkan Sertifikat Halal

Apakah Penting Memiliki Sertifikat Halal?

Cap Halal pada sebuah produk sangatlah penting ketika memiliki usaha di Indonesia. Negara yang penduduknya mayoritas memeluk agama Islam seringkali mengutamakan produk-produk bersertifikat halal. Halal sendiri memiliki arti diizinkan, yang secara garis besar merupakan suatu produk atau kegiatan yang sudah sesuai dengan syariat islam. Salah satu cara untuk mendapatkan cap Halal di Indonesia sendiri memerlukan Sertifikat Halal. Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa Halal tertulis dan dikeluarkan oleh MUI. Sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk disebut dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

logo-halalLogo Halal Indonesia

4 Tahap Mengajukan Sertifikasi Halal

Dengan pentingnya Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha di Indonesia, hanya ada 4 tahapan mudah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Halal, yaitu:

  1. Pendaftaran di www.ptsp.halal.go.id
    Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya di portal BPJPH (www.ptsp.halal.go.id) dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan. Pastikan sudah memenuhi syarat sertifikasi Halal yang sudah ditetapkan oleh BPJPH dan juga melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk permohonan sertifikasi.
    Pada tahapan ini, jangan lupa untuk memilih SUCOFINDO sebagai Lembaga Pemeriksa Halal usaha. Selanjutnya permohonan akan diverifikasi oleh BPJPH.
  2. Melakukan Pemeriksaan dengan Lembaga Pemeriksa Halal (SUCOFINDO)
    Setelah melakukan pendaftaran pada portal BPJPH, Sucofindo sebagai lembaga terpilih dapat membantu dalam melakukan pemeriksaan halal usaha yang dimiliki. Mengapa Sucofindo? LPH Sucofindo telah diakui oleh BPJPH dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai Auditor Halal Sucofindo yang telah tersertifikasi dan kompeten. Memiliki infrastruktur yang lengkap dalam proses Sertifikasi Halal tersebar di 28 kantor cabang, 38 unit layanan, serta dilengkapi fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi. Sucofindo memiliki layanan terkait thayyib pangan dalam menguji keamanan produk untuk konsumen, terutama pengujian informasi nilai gizi, minuman dan minyak.
    Pada tahapan ini, produk akan diuji dan diaudit dari awal sampai akhir proses. Jika seluruh rangkaian tersebut sudah memenuhi syarat Halal, laporan temuan produk akan diteruskan ke MUI.
  3. Sidang Fatwa oleh MUI
    Produk akan dilihat sesuai dengan laporan dari LPH Sucofindo dan dokumen pendukung yang kemudian ditetapkannya Fatwa Halal. Pada tahapan ini, produk akan dinilai apakah sudah sesuai dengan syarat Halal maupun tidak.
  4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
    BPJPH akan menerbitkan sertifikat Halal sesuai dengan keputusan MUI yang telah ditetapkan. Pelaku usaha berhak menerima sertifikat Halal tersebut dan berlaku sampai 4 tahun.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi dan Sektor Perdagangan Besar dan Eceran. Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait