Sertifikasi

Pentingnya Memiliki dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Terbaru

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Terbaru?

Mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam. Oleh sebab itu, sangat penting bagi para pelaku bisnis untuk memiliki dan mengetahui cara mendapatkan sertifikasi halal. 

Klaim halal ini sendiri tak hanya dikhususkan untuk produk makanan dan minuman saja. Usaha yang bergerak di bidang kosmetik hingga obat-obatan pun wajib memiliki sertifikasi halal. 

Dengan demikian, jika Anda sedang berencana membuka sebuah bisnis atau sudah menjalankan usaha tetapi belum memiliki sertifikat halal, maka ada baiknya untuk segera mengajukan permohonan sertifikat tersebut. 

Ketenangan dan kenyamanan konsumen dalam menggunakan produk Anda tentu akan membangun citra positif bagi perusahaan.

Mengapa Penting bagi Bisnis untuk Mengetahui Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Seperti yang telah disinggung pada pembahasan sebelumnya, mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim. Dengan demikian, banyak masyarakat yang cenderung akan lebih memiliki atau menggunakan produk yang telah memiliki label halal.

Sertifikat Halal merupakan jaminan kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Pemerintah juga telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Dengan mendapatkan Sertifikat Halal maka pihak konsumen dan perusahaan pun akan diuntungkan bersama. Konsumen merasa aman juga nyaman mengonsumsi atau menggunakan produk yang dijual, dan tingkat kepercayaan konsumen pun akan meningkat terhadap perusahaan tersebut. 

Jika sebuah produk telah memiliki label halal maka jaminan kualitas yang diberikan pun akan berdampak positif terhadap perusahaan. Umumnya, kehadiran logo halal pada sebuah produk menjadi acuan utama sebelum memutuskan apakah harus membeli barang tersebut atau tidak. 

Fungsi Sertifikat Halal

Selain untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen, berikut adalah beberapa fungsi lain dari memiliki sertifikat halal pada produk bisnis. 

  • Memiliki keunggulan dalam bersaing, terutama dari kompetitor yang belum melakukan sertifikasi halal.
  • Menjadi bukti legal pada produk atau jasa jika barang atau layanan yang diberikan telah sesuai dengan anjuran dan syariat agama Islam. Hal tersebut telah termasuk dalam pengadaan bahan baku hingga alur pembuatannya.
  • Kehadiran logo halal juga untuk menghindari bisnis dan produk dari tuduhan tanpa dasar. 
  • Konsumen akan lebih mudah membuat keputusan yang cenderung mengarah ke pembelian produk Anda. 
  • Standar pembuatan makanan, minuman, obat-obatan hingga kosmetik telah terjamin dilaksanakan sesuai syariat Islam.
  • Perusahaan akan lebih mudah menjangkau demografis konsumen yang lebih besar, terutama demografis muslim. 
  • Perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI telah berkontribusi dalam membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi dan menjamin produk dan layanan yang diberikan kepada masyarakat. 
  • Perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal secara resmi bisa memasang label halal pada setiap kemasan produk yang dipasarkan. 

Syarat Membuat Sertifikat Halal

Sebelum mengetahui cara mendapatkan sertifikasi halal, setiap pebisnis sebaiknya memenuhi beberapa persyaratan berikut sebelum mengajukan sertifikasi halal.

1. Data Pelaku Usaha

Pada proses penerbitan sertifikasi halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) membutuhkan data para pelaku usaha. Data tersebut terdiri atas NIB atau Nomor Induk Berusaha. 

Meskipun demikian, jika Anda tidak mempunyai NIB, Anda dapat  membuktikannya dengan data lainnya seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NKV (Nomor Kontrol Veteriner), IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) ataupun IUI (Izin Usaha Industri). 

Penyelia halal juga membutuhkan salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk), salinan sertifikat penyelia halal, daftar riwayat hidup, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal sebagai salah satu syarat pengajuan sertifikasi halal. 

2. Nama dan Jenis Produk

Pelaku usaha wajib memiliki nama dan jenis produk sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

3. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan

Semua jenis bahan baku dan pengolahan juga wajib dilampirkan untuk memenuhi syarat sertifikasi halal. Pelaku usaha juga harus melampirkan proses pengolahan produk yang terdiri atas pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk hingga distribusi produk.  

Bahan-bahan yang digunakan produk juga harus bersifat halal, baik bahan baku, bahan tambahan atau pelengkap, maupun bahan kemasan primer.

Selain itu, pelaku usaha juga harus dapat menjamin bahwa produk tidak terkontaminasi dari bahan haram atau kotor (najis) pada proses produksi atau fasilitasnya.

4. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Setiap pelaku usaha harus memiliki dokumen sistem jaminan halal. Hal ini penting untuk dilakukan dalam menjaga kesinambungan proses produksi halal. 

Alur Mendapatkan Sertifikasi Halal

Meskipun memiliki alur yang cukup panjang, pada dasarnya proses dan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI tidaklah sulit. Berikut adalah beberapa rangkaian tahapan cara mendapatkan sertifikasi halal.

  • Ajukan permohonan sertifikat secara daring pada laman ptsp.halal.go.id.
  • Pihak BPJPH akan mengecek kelengkapan data permohonan yang telah diajukan. Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan langsung mengirim dokumen ke Lembaga Pemeriksa Halal untuk proses pengecekan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk. 
  • Umumnya, proses perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk memiliki durasi paling lama dua hari kerja. Namun, jika dokumen tidak sesuai maka pihak LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan meminta Anda untuk memperbaiki kelengkapan dokumen terlebih dahulu.
  • Perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk bisa Anda lihat sesuai unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan oleh pihak BPJPH. Adapun ketentuan biaya pemeriksa kehalalan produk tidak termasuk dalam biaya uji kehalalan produk lewat laboratorium terakreditasi, serta tidak termasuk dalam biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. 
  • Setelahnya, BPJH akan melakukan penerbitan tagihan pembayaran kepada pemilik bisnis atau usaha.
  • Selanjutnya, pelaku usaha wajib melakukan pembayaran tagihan yang dilanjutkan dengan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama adalah sekitar 10 hari kerja sejak tagihan pertama kali diberikan. 
  • Jika pihak pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka permohonan akan dibatalkan.
  • Jika telah mengirimkan bukti pembayaran, BPJPH akan melakukan verifikasi. Jika telah sesuai, BPJPH akan langsung menerbitkan surat tanda terima dokumen sebagai dasar penugasan LPH melakukan pengujian kehalalan produk. 
  • Waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujian produk berkisar sekitar 15 hari kerja.
  • Selanjutnya, LPH akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia) dengan mengunggah dokumen lewat aplikasi SiHalal.
  • Kemudian, MUI akan melaksanakan sidang fatwa halal lalu menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengupload dokumen terkait pada aplikasi SiHalal. 
  • BPJPH akan langsung menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha pun bisa mengunduh sertifikat halal digital lewat aplikasi SiHalal. 

Proses dan cara mendapatkan sertifikat halal kini juga dapat Anda lakukan melalui layanan dan jasa Sucofindo. 

Sucofindo berpengalaman melayani jasa sertifikasi halal dan telah memiliki auditor halal yang tersertifikasi dan kompeten di bidangnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi laman situs Sucofindo.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait