Bagaimana Cara Mengetahui Status Sertifikasi Halal Produk?
Sertifikasi produk seperti Sertifikasi Halal sangat penting untuk dimiliki agar produk yang bisnis Anda pasarkan mendapatkan pengakuan dan jaminan secara tertulis terkait kehalalannya. Cara cek sertifikasi halal saat ini juga telah dipermudah dan bahkan bisa dilakukan secara online.
Perlu diketahui bahwa produk yang perlu memiliki Sertifikat Halal tidak hanya berfokus pada produk makanan dan minuman saja, melainkan juga pada restoran, rumah potong hewan, produk obat-obatan hingga kosmetik. Dengan demikian, apabila Anda memasarkan produk yang dikategorikan dalam jenis tersebut, maka bisnis Anda juga membutuhkan Sertifikat Halal.
Sebelum membahas cara cek sertifikasi halal, ada baiknya Anda mengerti penjelasan dari Sertifikasi Halal terlebih dahulu. Berikut penjelasannya.
Apa itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal merupakan sebuah proses sertifikasi yang dilakukan untuk menghasilkan pengakuan kehalalan sebuah produk yang diuji. Produk-produk yang wajib memiliki Sertifikat Halal tidak terbatas pada produk pangan saja, tetapi juga pada produk kosmetik dan juga obat.
Kepemilikan Sertifikat Halal suatu produk merupakan hal hal yang penting, terutama di Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim. Hal ini dikarenakan Sertifikat Halal pada produk membuat masyarakat muslim lebih mudah memilah mana saja produk yang sudah berhasil lolos pengujian berdasarkan syariat islam dan mana yang belum mengajukan sertifikasi.
Proses sertifikasi halal sendiri melibatkan beberapa lembaga mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Masing-masing lembaga tersebut memiliki peranannya tersendiri sampai akhirnya sertifikat halal diterbitkan. Perang masing-masing peran dari ketiga lembaga besar tersebut akan dijelaskan lebih lengkap pada poin berikut ini.
Sinergi BPJPH, LPH, dan MUI dalam Sertifikasi Halal
Kini, proses audit sertifikasi halal oleh Sucofindo prosesnya hanya dalam waktu kurang dari dua minggu. Secara keseluruhan hingga mendapatkan Sertifikat Halal ialah 21 hari kerja. Begitu selesai, Anda dapat mengecek sertifikat halal Anda secara online.
Proses pengajuan hingga akhirnya terbit Sertifikat Halal suatu produk ini tentunya tidak lepas dari sinergi dan peran BPJPH, LPH, dan MUI. Ketiga lembaga tersebut memiliki tanggung jawabnya masing-masing dalam alur dan proses sebuah produk akhirnya mendapatkan sertifikasi halal. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai tugas dari masing-masing lembaga BPJPH, LPH, dan MUI.
1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Sesuai dengan namanya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH memiliki tugas yang berhubungan dengan penetapan regulasi, penerimaan dan verifikasi permohonan sertifikasi halal dari sebuah produk, hingga penerbitan sertifikat halal.
2. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Sementara Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk memeriksa juga menguji kehalalan dari sebuah produk yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan sertifikasi halal.
ihak LPH wajibmemiliki auditor halal untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian pada produk tersebut.
3. MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Kemudian sertifikasi halal juga tidak terlepas dari campur tangan Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kehalalan dari sebuah produk dengan melakukan sidang fatwa halal.
Penetapan kehalalan suatu produk ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh LPH.
Dalam proses sertifikasi halal, pihak BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal dari sebuah produk sebelum ada ketetapan halal dari sidang fatwa yang dilakukan oleh MUI.
Hal ini dikarenakan ketetapan halal dari MUI dinilai sebagai pemenuhan dari aspek syariat islam. Dengan demikian, jika tidak ada ketetapan fatwa halal, BPJPH belum bisa menerbitkan sertifikat halal yang merupakan bentuk pengadministrasian dari hukum agama ke hukum negara.
Cara Cek Sertifikat Halal MUI Online
Untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal suatu produk, umumnya pengaju perlu menyerahkan dokumen pelengkap berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, serta dokumen sistem jaminan produk halal.
Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa oleh BPJPH selama 2 hari kerja untuk memastikan kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
Setelah proses sertifikasi selesai dan label halal telah disematkan pada produk, Anda bisa melakukan beberapa cara cek sertifikasi halal secara online untuk memastikan status kehalalan produk Anda.
Terdapat beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk memeriksa sertifikasi halal MUI online. Apa saja cara pengecekan tersebut? Simak penjelasannya berikut.
1. Mengecek Sertifikat Halal MUI Online Melalui Situs
Saat ini, cara cek sertifikasi halal dari sebuah produk bisa dilakukan melalui situs. Tahapan pengecekannya adalah sebagai berikut:
- Mengunjungi situs https://halalmui.org/.
- Klik menu ‘cek produk halal’.
- Tulis nama produk atau nomor sertifikat di kolom pencarian kemudian klik ‘cari produk’.
- Status sertifikasi halal dari produk yang dicari akan muncul. Jika tidak, maka produk Anda belum terdaftar sertifikasinya.
2. Mengecek Sertifikat Halal MUI Online Melalui Aplikasi
Halal MUI juga tersedia dalam bentuk aplikasi. Cara cek sertifikasi halal di aplikasi bisa dilakukan dengan tahapan:
- Unduh dan buka aplikasi Halal MUI.
- Klik menu ‘cek produk halal’.
- Tulis nama produk atau nomor sertifikat di kolom pencarian kemudian klik ‘cari produk’.
- Status sertifikasi halal dari produk yang dicari akan muncul. Jika tidak, produk Anda belum terdaftar sertifikasinya.
3. Mengecek Sertifikat Halal MUI Online Melalui Call Center
Cara cek sertifikasi halal juga bisa dilakukan lewat call center LPPOM MUI dengan menghubungi nomor 14056.
4. Mengecek Sertifikat Halal MUI Online Melalui WhatsApp
Anda juga dapat mengecek status sertifikasi Halal MUI melalui WhatsApp LPPOM MUI dengan menghubungi nomor 08111148696.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Perusahaan
Setelah mengetahui cara cek sertifikasi halal, berikut ini penjelasan mengenai manfaat yang akan perusahaan peroleh dari memiliki Sertifikat Halal. Beberapa manfaat yang dimaksud adalah:
1. Lebih Menarik Konsumen
Memiliki sertifikasi dan label halal dapat menarik lebih banyak konsumen karena Sertifikat Halal pada produk cenderung akan membuat perusahaan yang memasarkan produk tersebut memiliki citra yang terpercaya dan bertanggung jawab. Hal ini berlaku di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim, seperti di Indonesia.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Tidak hanya bisa menarik konsumen, produk yang sudah tersertifikasi halal juga bisa membuat konsumen meningkatkan kepercayaan mereka kepada perusahaan. Anda dapat memaksimalkan manfaat ini dengan menggunakan jasa sertifikasi dari pihak ketiga yang terpercaya dan profesional.
3. Peluang untuk Masuk ke Pasar Halal Global
Memiliki sertifikasi halal juga bisa memberikan produk dari perusahaan Anda peluang masuk ke pasar halal global. Bergabung ke pasar global ini juga akan membantu produk dan perusahaan Anda dapat menjangkau lebih banyak menjangkau konsumen dari berbagai negara dan membantu mereka untuk menemukan produk yang tepat dan halal.
Kini, Anda bisa mengurus sertifikasi halal di Sucofindo yang sudah diakui standarnya oleh BPJPH dan juga MUI.
Sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Sucofindo siap melakukan pemeriksaan kehalalan terhadap produk Anda. Informasi lebih lengkapnya terkait layanan sertifikasi halal ini bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi situs Sucofindo.