Sertifikasi

Memahami Standar SNI dan Proses Sertifikasi SNI

Penerapan Standar SNI dalam Bisnis

Sebuah bisnis memerlukan standar SNI sebagai upaya pemenuhan aturan dan undang-undang yang berlaku. Selain untuk menjalankan kewajiban dan hak sebagai pelaku bisnis, standar tersebut menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang bisnis Anda tawarkan.

SNI juga mendukung kemajuan perekonomian negara sebab produk yang berhasil lolos standar berarti berkualitas, aman, dan legal. Lantas bagaimana tahapan mendapatkan label SNI untuk produk bisnis Anda? Mari dapatkan informasi lengkapnya dalam ulasan ini!

Apa itu Standar SNI?

SNI, atau Standar Nasional Indonesia, merupakan standar dari pemerintah yang berlaku secara nasional untuk hasil produksi oleh individu maupun badan atau perusahaan. Perumusan SNI dilakukan oleh Komite Teknis lalu penetapannya dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia.

Perumusan SNI mengacu pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional sebagai landasan hukumnya. 

Adapun tujuan dari standardisasi berdasarkan peraturan pemerintah tersebut adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha, konsumen, tenaga kerja, hingga masyarakat lain dalam hal keselamatan, keamanan, lalu pelestarian fungsi lingkungan hidup, kelancaran perdagangan, hingga mewujudkan persaingan yang sehat ketika berdagang.

Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Keamanan dan Kualitas Produk

Pemberlakuan SNI terhadap suatu produk diaplikasikan berbentuk stempel, yang diberikan ke setiap barang apabila telah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Stempel tersebut menjadi jaminan kelayakan produk karena telah memenuhi syarat kualitas yang berlaku.

Memiliki standar SNI akan memberikan banyak keuntungan. Konsumen yang menggunakan produk bisnis Anda akan mendapatkan haknya atas keamanan penggunaan produk.

Lalu, manfaat SNI bagi Anda sebagai pelaku usaha adalah melindungi hak serta kewajiban dalam produksi maupun pemasaran produknya. Anda pun akan mendapatkan nilai lebih di mata konsumen, sebab kualitas produk terjamin. Terlebih lagi jika para pelaku bisnis memiliki sertifikasi halal

Jenis Standar SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan dua jenis SNI, yaitu SNI wajib dan SNI sukarela. SNI wajib meliputi produk yang penggunaannya menjamin kesehatan, keselamatan, hingga kelestarian lingkungan hidup. Bila tidak memiliki label SNI, maka tidak diperbolehkan perdagangannya di Indonesia.

Selain produk yang diwajibkan tersebut, standar SNI bersifat sukarela. Namun, perlu Anda ketahui bahwa meskipun pada dasarnya bersifat sukarela, memiliki label SNI akan menambah nilai produk Anda bagi konsumen. Jadi, penting bagi Anda untuk mendapatkan sertifikasi SNI.

Kemudian, terdapat tiga klasifikasi aktivitas bila dilihat menurut SNI. Berikut adalah daftar dan penjelasannya:

1. Sertifikasi Sistem Manajemen

Sertifikasi ini untuk sistem manajemen suatu perusahaan. Contoh sertifikasinya sertifikasi ISO adalah SNI ISO, seperti SNI ISO 9001, SNI ISO 14001, hingga SNI ISO HACCP.

2. Sertifikasi Produk

Sertifikasi ini untuk produk yang berasal dari perusahaan yang didasarkan pada SNI produk tertentu. Misalnya, SNI 3554:2015 untuk produk air minum dalam kemasan, lalu SNI 1811:2007 untuk produk helm dan SNI ISO 8214 4-2010 untuk Standar Nasional Indonesia mainan anak.

3. Sertifikasi Personel

Sertifikasi ini untuk kompetensi personel seperti contohnya PPC, Auditor, Tenaga Kelistrikan, hingga Tenaga Migas. 

Proses Mendapatkan Label SNI

Mendapatkan label SNI menjadi tantangan tersendiri bagi suatu bisnis, sebab prosesnya tidak mudah dan persyaratannya cukup banyak. Tetapi, Anda sebagai pelaku usaha akan merasakan keuntungannya setelah melalui proses panjang tersebut. 

Salah satunya adalah perkembangan dan kemajuan bisnis yang lebih cepat. Sebab produk SNI akan lebih dipercaya oleh konsumen, sehingga bisnis Anda pun dapat menguasai pasar dengan baik.

Untuk mendapatkan label SNI, Anda dapat melakukannya dengan datang ke Kementerian Perindustrian dan cari bagian Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi (LSpro-Pustan). Tahap-tahap yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut.

1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

Untuk mengisi formulir ini, siapkan dan lampirkan dokumen berupa fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah dilegalisir. Anda bisa mendapatkan sertifikat tersebut di LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Jika produk Anda adalah produk impor dari luar negeri, maka sertakan juga sertifikat dari LSSM negara asal produk tersebut yang telah perjanjian pengakuan dengan lembaga KAN.

Sebagai catatan, pastikan Anda telah menyiapkan syarat utama pendaftaran standar SNI. Syarat tersebut diantaranya meliputi fotokopi akta notaris perusahaan, fotokopi TDP dan SIUP, fotokopi NPWP, hingga surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI.

2. Verifikasi Permohonan

Sesudah mengisi dan melengkapi dokumen permohonan, LSPro-Pustan akan memverifikasi beberapa hal. Contohnya, jangkauan lokasi audit hingga kemampuan dalam memahami bahasa lokal. 

Lama verifikasi umumnya adalah satu hari, lalu setelah verifikasi selesai Anda akan mendapatkan invoice berisi rincian biaya yang perlu Anda lunasi.

3. Audit pada Sistem Manajemen Mutu

Selanjutnya, lembaga sertifikasi akan mengecek kesesuaian terhadap penerapan sistem manajemen mutu. Bisnis Anda akan diperiksa kelengkapan serta kecukupan dokumennya tentang sistem manajemen mutu produsen, apakah sesuai dengan syarat SPPT SNI.

Proses audit kecukupan dokumen, lembaga sertifikasi akan meninjau dokumen Sistem Manajemen Mutu dari bisnis Anda. Bila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai, maka Anda harus mengoreksinya dalam jangka waktu maksimal dua bulan.

4. Uji Sampel dan Penilaian Produk

Tahap ini merupakan saat lembaga sertifikasi mendatangi lokasi produksi bisnis Anda, lalu mengambil sampel produknya untuk dilakukan uji sampel. Pengujian dilakukan oleh ahli dan profesional yang telah menguasai bidang tersebut.

Uji sampel produk dilakukan dalam laboratorium penguji ataupun di lembaga inspeksi yang telah terakreditasi. Apabila Anda ingin mengajukan laboratorium milik produsen bisnis, maka perlu melibatkan saksi saat uji sampel berlangsung.

Sampel akan dilabeli sebagai LCU (Label Contoh Uji), lalu disegel. Uji sampel produk akan memakan waktu minimal 20 hari kerja. Bila setelah itu hasilnya tidak memenuhi ketentuan, Anda harus uji sampel ulang sendiri sampai sesuai dan bisa dicek lagi oleh LSPro-Pustan.

Hasil akhir apabila pengujian telah lolos adalah penerbitan Sertifikasi Hasil Uji bagi bisnis Anda.

5. Keputusan Sertifikasi

Setelah melewati proses tersebut di atas, tim dari lembaga sertifikasi akan merapatkan hasil pengauditan serta pengujiannya dengan berbekal dokumen audit serta hasil uji sampel. Proses persiapan bahan membutuhkan tujuh hari kerja, lalu dilanjutkan rapat panel selama satu hari.

6. Penyerahan SPPT-SNI

Setelah rapat panel selesai, LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan Anda. Hasil keputusan penyerahan sertifikat berdasar pada evaluasi produk yang meliputi kelengkapan administrasi, pemenuhan ketentuan SNI, hingga penerapan sistem manajemen mutu pada proses produksi. 

Bila lolos evaluasi, maka penerbitan SPPT-SNI untuk bisnis Anda pun dilakukan. Masa berlaku sertifikat SNI tersebut adalah 3 tahun ke depan.

Demikian informasi mengenai standar SNI dan tahap-tahap yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan label SNI. Sebagai pemilik bisnis, Anda sudah sepatutnya mendaftarkan produk agar bersertifikasi SNI untuk menjamin kelayakan dan kualitas produk kepada konsumen.

Mendaftarkan SNI menjadi lebih mudah dan praktis bersama Sucofindo yang menyediakan berbagai layanan sertifikasi, mulai dari sertifikat ISO 9001, ISO 22000, Audit Energi, hingga Sertifikat HACCP. Hubungi kontak Sucofindo agar dapat terhubung langsung dengan kami dan konsultasi lebih lanjut tentang sertifikasi SNI.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait