ArtikelPengujian dan Analisis

Cara Memiliki dan Perbedaan Logo SNI Pangan Asli dan Palsu

Lengkap: Cara dan Perbedaan Logo SNI Pangan Asli dan Palsu

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang sangat penting dalam dunia komersial, terutama untuk produk pangan. Logo SNI pada produk pangan adalah tanda bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).

Namun, bagaimana cara mendapatkan SNI untuk produk pangan Anda, dan bagaimana Anda dapat membedakan logo yang asli dengan yang palsu? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan lengkap berikut ini. Pahami juga dengan baik mengenai proses sertifikasi SNI dan dokumen yang diperlukan sehingga tidak salah perizinan.

Cara Membedakan Logo SNI Asli dan Palsu

Untuk mengetahui apakah suatu produk pangan sudah memenuhi standar SNI atau tidak, cara memastikannya adalah dengan mengecek logo dan sertifikat SNI tersebut. Berikut ini panduan untuk mengidentifikasi keaslian logonya:

Pengecekan Logo Fisik

1. Cek Embos Logo

Logo Standar Nasional Indonesia pada jenis produk tertentu umumnya tampak agak menonjol (embos). Ini adalah salah satu ciri yang paling mudah dikenali.

2. Cek Kotak dan Nomor SNI

Logo asli biasanya memiliki tulisan SNI yang berbentuk kotak dan dilengkapi dengan nomor SNI yang sesuai. Periksa dengan teliti tulisan dan nomor SNI tersebut.

3. Lampiran Kartu Petunjuk

Pada kemasan untuk beberapa jenis produk, biasanya terdapat lampiran kartu petunjuk manual dan kartu garansi. Ini adalah indikasi bahwa produk tersebut adalah produk asli yang telah memenuhi standar SNI.

Selain mengecek langsung logo SNI secara fisik, Anda juga perlu mengecek nomor sertifikat SNI dari produk pangan tersebut. Langkah-langkah untuk memeriksa keaslian sertifikatnya secara online adalah sebagai berikut:

Pengecekan di Database BSN

1. Buka Laman Resmi BANG BENI

Langkah pertama adalah membuka laman resmi SI BANG BENI (Aplikasi Barang Ber-SNI) dari BSN (Badan Standardisasi Nasional). Cukup kunjungi URL berikut: https://bangbeni.bsn.go.id/.

2. Buka Menu Pencarian

Selanjutnya, klik menu “Barang Ber-SNI” untuk memulai pencarian. Atau langsung kunjungi URL-nya yaitu https://bangbeni.bsn.go.id/barang-ber-sni.

3. Masukkan Info Pencarian

Setelah masuk ke menu “Barang Ber-SNI”, Anda akan melihat kolom pencarian. Masukkan detail pencariannya pada kolom tersebut sesuai informasi yang Anda miliki, yaitu mencakup:

  • Nama Produk
  • Nama Perusahaan
  • Merk
  • Nomor SNI
  • Nomor Sertifikat
  • Nomor Penerbitan
  • Masa Berlaku Sertifikat

4. Klik Tombol Cari

Terakhir, klik tombol “Cari” dan hasilnya akan muncul. Misal, Anda mengetikkan nomor sertifikat dari logo SNI suatu produk pangan atau nama produknya, maka detail sertifikasi produknya akan muncul.

Namun saat mengecek, pastikan bahwa tanggal berakhir sertifikatnya masih valid. Misal jika Anda mengetikkan nama produk “Mi Instan” dengan merk “Indomie”, maka akan muncul informasi lengkapnya yang meliputi  tanggal terbit dan tanggal berakhir dari sertifikat SNI produk tersebut.

Produk Pangan yang Memerlukan Sertifikat SNI

Lalu, produk pangan apa saja yang wajib mencantumkan logo SNI pada kemasannya? Sebagai referensi, berikut ini beberapa contoh kategori produk pangan yang wajib memiliki sertifikasi SNI:

  1. Air mineral (SNI 3553:2015)
  2. Air demineral (SNI 6241:2015)
  3. Air mineral alami (SNI 6242:2015)
  4. Air minum embun (SNI 7812:2013)
  5. Biskuit (SNI 2973:2011)
  6. Cokelat (kakao) bubuk (SNI 3747:2009)
  7. Garam konsumsi beryodium (SNI 3556:2016)
  8. Gula kristal (SNI 3140-3:2020)
  9. Kopi instan (SNI 2983:2014)
  10. Makarel dan sarden kalengan (SNI 8222:2016)
  11. Mi instan (SNI 3551-2012)
  12. Minyak goreng sawit (SNI 7709:2019)
  13. Pemanis buatan (SNI 01-6993-2004)
  14. Teh kering (SNI 3836:2013)
  15. Tepung terigu (SNI 3751:2009)

Berbagai contoh sertifikat di atas adalah bukti bahwa produk pangan telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Selain klasifikasi SNI untuk produk pangan diatas, ketahui juga prosedur serta klasifikasi dari sertifikasi SNI lainnya. 

Cara Mendapatkan SNI untuk Produk Pangan

Namun, logo SNI tidak bisa sembarangan dicantumkan pada produk pangan. Ada serangkaian langkah yang harus diikuti oleh produsen untuk mendapatkan sertifikat ini. Untuk produk pongan pun harus memiliki sertifikasi halal sesuai aturan pemerintah. Berikut panduan yang bisa Anda ikuti untuk mendapatkan Standar Nasional Indonesia:

1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir permohonan SPPT (Surat Persetujuan Pemberian Tanda) SNI. Proses ini biasanya memakan waktu satu hari.

Namun, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan, termasuk fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu yaitu SNI 19-9001-2001 tentang ISO 9001:2000 yang telah dilegalisir dan diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Jika produk yang diajukan adalah produk impor, Anda juga harus memastikan kelengkapan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM) negara asal. Pastikan negara tersebut telah menjalin Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN di Indonesia.

2. Verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Setelah permohonan diajukan, langkah selanjutnya adalah verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), seperti Sucofindo yang telah terakreditasi oleh KAN. Verifikasi ini mencakup pengecekan semua persyaratan terkait dengan SPPT SNI, termasuk lokasi audit dan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa setempat.

Jika diperlukan, khususnya untuk produk impor, Anda juga perlu menyediakan penerjemah bahasa setempat selama proses audit kesesuaian. Setelah verifikasi selesai, LSPro akan mengeluarkan invoice yang harus dibayarkan oleh produsen. Proses verifikasi ini biasanya hanya memerlukan waktu satu hari.

3. Audit Kecukupan dan Kesesuaian

Proses berikutnya adalah tahap audit, yang terdiri dari dua bagian penting, yaitu audit kecukupan dan audit kesesuaian. Audit kecukupan melibatkan pemeriksaan kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu serta persyaratan SPPT SNI yang telah diajukan.

Sementara itu, audit kesesuaian melibatkan pemeriksaan langsung di lokasi produsen untuk memeriksa kesesuaian dan efektivitas penerapan Sistem Manajemen Mutu. Seluruh proses audit ini umumnya memakan waktu minimal lima hari.

4. Uji Sampel Produk

Apabila produk pangan yang Anda ajukan memerlukan pengujian laboratorium, langkah ini menjadi sangat penting. Pengujian harus dilakukan di laboratorium yang telah diakreditasi oleh KAN.

Jika pengujian dilakukan di laboratorium milik produsen, maka Anda harus memastikan bahwa ada saksi yang hadir selama proses pengujian berlangsung. Sampel produk yang diuji akan diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disegel. 

5. Penilaian Sampel Produk

Setelah pengujian sampel produk selesai, laboratorium uji lalu akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasil pengujian sesuai dengan persyaratan SNI, Anda dapat melanjutkan proses sertifikasi Namun, jika hasilnya tidak sesuai dengan persyaratan SNI, Anda perlu melakukan pengujian ulang. Misalnya, Anda memerlukan proses pengujian produk rumah tangga sebelum mendapatkan SNI.

6. Keputusan Sertifikasi

Keputusan sertifikasi akan dibuat setelah seluruh dokumen audit dan hasil ujinya didiskusikan pada rapat panel Tinjauan SPPT SNI. Rapat tersebut harus dihadiri oleh LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan materi rapat biasanya memakan waktu 7 hari kerja, sementara rapat panelnya berlangsung selama satu hari.

7. Pemberian Sertifikat oleh Panel Tinjauan (SPPT) SNI

Langkah terakhir adalah pemberian sertifikat. Jika semua syarat terpenuhi dan hasil evaluasi produk sudah memenuhi kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, serta ketentuan proses produksi dan sistem manajemen mutu yang diterapkan, maka LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk Anda.

LSPro adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menentukan standar mutu suatu produk. Mereka berperan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait status SNI produk. Salah satu contoh penyedia layanan tersebut adalah Sucofindo.

Sebagai salah satu lembaga audit terakreditasi KAN di Indonesia, Sucofindo menyediakan Layanan Sertifikasi Produk (Standar Nasional Indonesia) untuk berbagai jenis kategori, termasuk produk pangan. Dapatkan sertifikat dan logo SNI di produk pangan Anda dengan cara hubungi kami sekarang!

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini: