Layanan

Inspeksi dan Audit Komoditas Pertanian dan Pangan

Penjelasan Inspeksi dan Audit Komoditas Pertanian dan Pangan

Inspeksi komoditas pertanian dan pangan dilakukan dengan pemeriksaan pemenuhan kriteria produk seperti, kualitas, kuantitas, kebersihan, kemasan, serta pelabelan. Proses audit dilaksanakan pada proses bisnis, dari proses manufaktur, produksi, serta proses terkait lainnya seperti pergudangan, distribusi, maupun ritel. 

Layanan audit PT SUCOFINDO juga memeriksa pemenuhan persyaratan kebersihan terutama bagi penyedia jasa katering, hotel, restoran, maupun jasa penyedia layanan konsumsi di daerah terpencil.

Ruang Lingkup Inspeksi dan Audit Komoditas Pertanian dan Pangan

Ruang lingkup inspeksi kualitas meliputi pemeriksaan atas kondisi visual, pengukuran, dan pengambilan contoh untuk analisis laboratorium. Adapun inspeksi kuantitas atas jumlah barang dalam kemasan atau tanpa kemasan dilakukan dengan penghitungan (tally) atau penimbangan. 

Sedangkan untuk produk curah–baik untuk produk cairan maupun padat– dapat dilakukan melalui penimbangan ataupun pengukuran volumetrik dengan metode draught survey. 

Setiap kemajuan pekerjaan juga akan dicatat dalam laporan komprehensif dan laporan harian dalam mengamankan komoditas pertanian dan produk makanan yang diperiksa.

Keseluruhan layanan ini ditujukan untuk:

  1. Menjadi jaminan atas kuantitas dan kualitas sesuai kriteria yang dipersyaratkan
  2. Sebagai langkah preventif dalam menghindari kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian
  3. Meningkatkan daya saing produk
  4. Sertifikat dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan L/C.

Informasi Tambahan

Inspeksi dan Audit Komoditas Pertanian dan Pangan