ArtikelSertifikasi

10 Logo Sertifikasi Halal Internasional Terbaru

Logo sertifikasi halal menjadi standar bagi negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Memiliki logo halal pada sebuah produk berarti keamanan dan kesesuaian produk dengan syariat Islam sudah terjamin. 

Selain itu, logo halal membuka peluang bagi perusahaan menyasar target pasar yang lebih luas. Itulah mengapa, kini kian banyak negara yang walau penduduknya bukan mayoritas muslim, tetapi memiliki sertifikasi halal untuk mencapai target konsumen beragama Islam. Sepuluh negara berikut ini juga memiliki logo halal dari berbagai lembaga berbeda dengan makna berbeda pula.

Logo Sertifikasi Halal: Kunci Kepercayaan Konsumen

Sebelum membahas sepuluh logo halal dari berbagai negara, mari bahas betapa pentingnya logo halal bagi konsumen beragama Islam. Logo halal adalah penanda kehalalan produk dalam syariat Islam. Ketika konsumen Muslim membeli produk, mereka mencari logo halal sebagai jaminan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar kehalalan Islam.

Logo sertifikasi halal memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan-bahan seperti minyak babi, alkohol, atau zat haram lainnya, yang dapat membahayakan kesehatan dan bertentangan dengan prinsip agama. Bahkan jika sebuah produk pada umumnya tidak mengandung bahan terlarang, logo halal tetap menjadi panduan utama bagi konsumen Muslim yang ingin membeli dengan keyakinan..

Logo Sertifikasi Halal Terbaru di Berbagai Negara

Setelah mengetahui pentingnya logo halal bagi konsumen, mari bahas sepuluh negara dengan sertifikasi halalnya berikut ini:

1. Indonesia – Logo Sertifikasi Halal MUI

Logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mendapatkan pembaruan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama. Logo halal berlaku nasional dengan tampilan logo yang bentuknya mengadopsi bentuk wayang.

Pada logo halal Indonesia, huruf Arab yang menyusun kata halal dan terdiri dari ha, lam alif, serta lam, dibentuk menyerupai gunungan pada wayang. Bentuk tersebut sebagai pesan bahwa semakin bertambah ilmu dan usia manusia, maka harus semakin mendekat ke Sang Pencipta.

Lalu, warna ungu juga dipilih sebagai representasi keimanan, kesatuan lahir dan batin, serta daya imajinasi. Bentuk dan warna logo halal terbaru ini sejalan dengan makna dari penyediaan logo halal sebagai Jaminan Produk Halal di Indonesia, yaitu memberikan kenyamanan, keselamatan, kepastian, dan keamanan bagi masyarakat.

2. Korea Selatan – Korea Halal Authority (KHA)

Pada logo halal milik Korea Selatan, tulisan halal dalam bahasa Arab diletakkan di tengah lingkaran. Lingkaran logo memuat frasa ‘Korea Halal’ dalam tiga bahasa, yaitu Hangeul (huruf Korea yang digunakan untuk menulis dalam bahasa Korea), Arab, dan bahasa inggris.

Terdapat pula lambang Bendera Nasional Korea setengah lingkaran yang saling bersilangan sebagai latar seluruh isi logo.

3. Jepang – Japan Halal Foundation (JHF) 

Logo halal di Jepang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Halal yang terkemuka bernama Japan Halal Foundation (JHF). Proses sertifikasi halal oleh JHF diketahui sangat ketat menyesuaikan standar Islam yang berlaku. 

4. Thailand –  The Central Islamic Council of Thailand (CICOT)

Logo halal ini tidak jauh perbedaannya dengan negara Asia Tenggara lain. Terdapat tulisan ‘halal’ berbahasa Arab dan bertemakan hijau.

5. AS – Halal Transaction of Omaha 

Selanjutnya, ada logo halal Amerika yang telah disetujui oleh otoritas Muslim seluruh dunia. Produk seperti unggas, daging, hingga bahan makanan dan barang tersedia dalam versi halal untuk dikonsumsi Muslim di mana saja.

6. Singapura – Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS)

Logo sertifikat halal di Singapura memiliki kata halal dengan warna hitam di bagian tengahnya. Di bagian belakang logo, terdapat gambar bumi berwarna biru muda sebagai pelengkapnya.

7. Australia – Australian Halal Authority (AHA)

Australia memiliki logo halal berwarna putih dengan tulisan hitam. Terdapat pula kata ‘AHA’ sebagai perwakilan lembaga sertifikasi halal negara ini serta kata halal berbahasa Arab. 

8. Swiss – Halal Certification Services (HCS)

Di negara Swiss, lembaga yang mengeluarkan logo halal adalah Halal Certification Services yang telah mendapatkan pengakuan secara global.

9. Belanda – Total Quality Halal Correct Certification (TQHCC)

Salah satu negara di Eropa ini mendapatkan logo halalnya dari lembaga Total Quality Halal Correct Certification, yang merupakan lembaga sertifikasi halal profesional terkenal di Eropa.

10. New Zealand Islamic Development Trust (NZIDT)

Negara terakhir di daftar adalah New Zealand, dengan logo halal cukup unik. Hijau merupakan warna latar logo halalnya, lalu warna putih untuk peta negara, dan warna hitam untuk tulisan Arab ‘halal’.

4 Tahap Mendapatkan Sertifikat Halal di Indonesia

Melihat pentingnya logo sertifikasi halal bagi konsumen, Anda yang belum memiliki logo halal sebaiknya segera mendaftarkan produk perusahaan Anda. Tidak sulit untuk mendapatkan label halal bagi produk Anda, berikut empat tahap yang bisa Anda lakukan.

1. Pendaftaran di Portal BPJPH

Anda bisa mengunjungi situs resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yaitu www.ptsp.halal.go.id,  untuk mendaftarkan produk usaha Anda. Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang menjadi syarat sertifikasi halal dari BPJPH dengan lengkap hingga dokumen pendukungnya.

Untuk memudahkan Anda saat permohonan sertifikasi, bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal usaha seperti SUCOFINDO adalah solusinya. Anda bisa mendapatkan bimbingan dari ahli dan profesional di bidangnya, agar kemudian permohonan Anda bisa diverifikasi oleh BPJPH.

2. Pemeriksaan dengan SUCOFINDO

Apabila telah selesai mendaftar di portal BPJPH, maka Anda bisa melakukan pemeriksaan bersama Sucofindo sebagai lembaga pemeriksa halal terpercaya

SUCOFINDO bisa menjamin proses pemeriksaan sebab auditor halalnya telah terbukti kompeten dan bersertifikat. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, SUCOFINDO pun sudah mendapat pengakuan dari MUI dan BPJPH. 

Terlebih lagi, SUCOFINDO memiliki infrastruktur memadai untuk proses sertifikasi halal yang tersebar di 28 kantor cabang, lalu 38 unit layanan, serta lengkap dengan fasilitas laboratorium untuk pengujian halal yang terakreditasi.

Fasilitas tersebut mendukung layanan thayyib pangan dari SUCOFINDO dalam pengujian keamanan produk bagi konsumen, khususnya pengujian nilai gizi, minuman, serta minyak.

Tahap ini adalah tahap pengujian dan audit produk dari awal hingga akhir. Apabila telah memenuhi syarat kehalalan, maka laporan produk perusahaan Anda akan disalurkan ke MUI.

3. Sidang Fatwa MUI

Pada tahap ini, MUI akan melihat kesesuaian antara laporan dari LPH SUCOFINDO dengan dokumen pendukung untuk menetapkan Fatwa Halal. Produk Anda akan dinilai kesesuaiannya dengan syariat Halal di sini.

4. Penerbitan Sertifikat Halal

Bila MUI sudah mengeluarkan putusan, maka BPJPH akan menjadikannya acuan untuk menerbitkan Sertifikat Halal produk perusahaan Anda. Masa berlaku sertifikat halal umumnya hingga 4 tahun.

Setelah mengetahui pentingnya logo sertifikasi halal serta memahami kemudahan mendaftarkan produk Anda agar tersertifikasi halal, semoga Anda bisa mewujudkan keberadaan logo halal di produk perusahaan Anda.

Sucofindo akan membantu Anda melalui layanan sertifikasi halal yang terjamin profesional. Hubungi kontak Sucofindo untuk informasi layanan yang lebih lengkap.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait