Sudahkah Anda Memahami perbedaan sertifikasi dan pengujian produk?
Sertifikasi produk merupakan kegiatan yang perlu dilakukan untuk menilai kesesuaian produk dengan standar dan karakteristik tertentu. Dengan kepemilikan sertifikat tersebut, maka artinya produk bisnis Anda telah sesuai dengan persyaratan dan juga standar yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi Anda yang tertarik untuk mengetahui lebih dalam mengenai topik ini, berikut akan dibahas mengenai manfaat hingga macam-macam dari sertifikasi terhadap produk yang diberlakukan di Indonesia. Simak penjelasan lengkapnya pada poin-poin di bawah ini.
Pentingnya Sertifikasi Produk
Proses sertifikasi terhadap produk dilakukan dengan menilai pemenuhan syarat yang mengacu pada persyaratan dari International Organization for Standardization atau ISO.
Bisnis dengan produk yang sudah tersertifikasi tentu akan memiliki nilai tambah sendiri. Penting bagi Anda yang sedang merencanakan bisnis manufaktur produk untuk mengetahui seputar sertifikasi produk.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pentingnya sertifikasi terhadap produk dan juga manfaatnya dilihat dari kacamata konsumen dan juga dari perusahaan dan industri.
1. Bagi Konsumen
Bagi konsumen, sertifikasi produk memiliki nilai keamanan yang lebih terjamin. Pasalnya, produk yang sudah memiliki sertifikasi ini berarti sudah melewati penilaian demi mendapatkan label resmi.
Dengan demikian, kemungkinan kerugian oleh konsumen juga bisa menjadi lebih minim karena produknya sudah lolos pengujian dan terbukti kualitasnya. Sebagian besar konsumen juga cenderung akan lebih memilih produk yang sudah memiliki sertifikat dibandingkan yang belum memilikinya.
2. Bagi Perusahaan dan Industri
Selain penting bagi konsumen, kepemilikan sertifikasi produk juga tentunya menyediakan manfaat bagi perusahaan dan industri. Kepemilikan sertifikat pada produk yang ditawarkan oleh perusahaan menjadi penanda dan juga bukti tertulis mengenai jaminan mutu dan juga kualitasnya. Untuk bisa mendapatkan manfaat-manfaat tersebut, Anda perlu memilih jenis sertifikasi yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Sebagai contoh, yaitu memiliki sertifikasi SNI jika ingin produk yang Anda pasarkan telah berhasil memenuhi standar persyaratan dan juga menyesuaikan jaminan kualitas yang ditetapkan oleh Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikasi terhadap produk maupun layanan jasa untuk bisnis yang dijalankan, Anda perlu melakukannya dengan pihak penguji yang telah terbukti menawarkan layanan objektif dan profesional.
Perbedaan Sertifikasi Produk dan Pengujian Produk
Setelah membahas mengenai pentingnya memiliki sertifikasi terhadap produk, Anda juga perlu mengetahui beda dari pengujian dan sertifikasi produk. Berikut penjelasannya.
1. Berdasarkan Hasil
Perbedaan pertama antara pengujian dengan sertifikasi produk dapat Anda lihat dari hasilnya. Apabila pada pengujian menerbitkan hasil yang berbentuk laporan terhadap sampel yang diuji, sertifikasi produk menerbitkan hasil dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai jaminan tertulis mengenai kualitas keseluruhan produk.
2. Berdasarkan Parameter
Pengujian dan sertifikasi produk dapat Anda bedakan berdasarkan parameter keduanya. Pada pengujian produk, parameter yang digunakan umumnya disesuaikan dengan permintaan dari pihak produsen.
Sementara pada sertifikasi, parameter yang digunakan merujuk pada sebuah standar yang ditentukan oleh pihak ketiga penyedia layanan sertifikasi.
3. Berdasarkan Masa Berlaku
Hasil pengujian produk memiliki masa berlaku pada masa produksi barang tertentu saja. Sedangkan masa berlaku hasil sertifikasi umumnya dapat bertahan hingga 3 atau 4 tahun.
4. Berdasarkan Pelabelan
Anda juga dapat membedakan pengujian dengan sertifikasi produk berdasarkan label keduanya. Pada pengujian produk, tidak ada label yang digunakan pada produk yang diuji tersebut.
Sementara pada sertifikasi, terdapat pelabelan yang digunakan pada produk yang sudah lolos penilaian. Label SNI di bagian kemasan produk adalah salah satu contoh label sertifikasi produk.
Apabila Anda ingin mendapatkan sertifikasi untuk produk yang akan dipasarkan, penting untuk sangat dianjurkan untuk selektif dalam memilih pihak yang akan dipercayai untuk melakukan layanan sertifikasi tersebut. Hal ini ditujukan agar hasil sertifikasi produk Anda dapat menjadi lebih akurat dan dipercaya.
4 Jenis Sertifikasi Produk dan Fungsinya
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, untuk mendapatkan sertifikasi sebuah produk yang hendak dipasarkan, Anda perlu memastikan sertifikasi mana yang sesuai dengan kebutuhan serta yang menjadi persyaratan wajib untuk produk Anda. Untuk itu, berikut ini akan dibahas mengenai beberapa macam sertifikasi yang berlaku di Indonesia.
1. Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI dikenal juga sebagai Standar Nasional Indonesia. Sertifikasi Standar Nasional Indonesia merupakan sertifikasi yang memberikan penilaian yang mengakui bahwa kualitas produk secara resmi telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan di dalam standar nasional di Indonesia.
SNI merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Standar in dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
2. Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal umumnya diberlakukan pada produk-produk seperti makanan/minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Produk yang sudah tersertifikasi halal berarti telah memiliki jaminan tertulis bahwa produk yang dipasarkan terbukti diproduksi dengan cara halal. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal.
Jika terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk yang telah mendapatkan Sertifikat Halal, Anda wajib memperbarui sertifikat tersebut.
3. Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
SPP-IRT diberlakukan untuk produk makanan maupun minuman dari industri rumah tangga yang dijual dalam bentuk eceran. SPP-IRT ini diberikan oleh wali kota atau bupati setempat jika produk industri rumah tangga tersebut sudah sesuai dengan standar yang diberlakukan.
Untuk mendapatkan sertifikasi produk ini, Anda harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut:
- Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
- Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
Pangan Olahan yang dapat didaftarkan sebagai PIRT tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
4. Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)
Sertifikat HACCP merupakan salah satu sertifikat yang wajib dimiliki oleh produsen di sektor industri pangan. Sertifikasi HACCP merupakan salah satu pendekatan sistematis untuk mendeterminasi bahaya keamanan pangan dan menerapkan kendali untuk memastikan produk aman untuk dikonsumsi.
Kriteria audit untuk sertifikasi HACCP sesuai persyaratan khusus KAN.K-07.03, yaitu SNI CAC/RCP 1:2011 yang identik dengan General Principle of Food Hygiene (CAC/RCP 1-1969 Rev.04-2003). Standar tersebut mengatur tentang rangkaian rantai pangan dari produksi primer (on farm) hingga konsumsi akhir, dengan menekankan pengendalian prinsip-prinsip Good Manufacturing Practices (GMP).
Sertifikasi produk dapat mempermudah bisnis Anda memasarkan produk dengan kualitas dan keamanan yang terjamin. Sucofindo dapat menjadi salah satu pilihan layanan jasa bagi Anda yang sedang mencari pihak ketiga untuk menerbitkan sertifikasi untuk produk bisnis sesuai dengan ketentuan nasional dan juga internasional. Selain itu, cakupan sertifikasi produk yang diterbitkan oleh Sucofindo juga sudah mendapatkan akreditasi nasional.