Sertifikasi

Apa Manfaat Memiliki Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan?

Sertifikasi Perlindungan Bangunan yang Wajib Agar Aman dari Marabahaya

Bangunan wajib memiliki sertifikasi laik fungsi sebagai legalitas ketika didirikan dan difungsikan dalam waktu panjang. Legalitas berbentuk dokumen ini sebenarnya wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan untuk apapun fungsinya.

Namun, tidak dapat dielakkan bahwa masih banyak bangunan yang abai terhadap legalitas dokumen ini. Padahal ada banyak sekali manfaatnya, terutama untuk pemilik gedung, seperti untuk memberikan perlindungan secara sah di hadapan hukum.

Apa itu Sertifikasi Laik Fungsi

SLF (Sertifikasi Laik Fungsi) adalah proses sertifikasi yang akan dilakukan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Meskipun sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya.

Tidak adanya SLF bahkan mencegah developer untuk menerbitkan akta jual beli, tidak berhak memungut biaya apapun dari penghuni, dan tidak bisa membuka cabang jika tujuannya untuk bisnis. Penerbitan akta bisa dilakukan jika SLF sudah diurus dengan tepat.

Tidak hanya mempermudah developer menjual dan membangun gedung sebagai sarana komersial. SLF juga memberikan izin kepada pengembang dalam membangun rumah susun. Intinya, bangunan dengan tujuan dan fungsi apapun diharapkan memiliki SLF.

Apa Manfaat dari Sertifikasi Laik Fungsi

Keberadaan dokumen ini bukan hanya untuk pajangan semata. Tentunya memiliki banyak manfaat atau fungsi penting, seperti:

1. Perlindungan Hukum

Keberadaan sertifikasi laik fungsi memberikan perlindungan hukum secara sah sehingga dapat menghindarkan Anda dari berbagai jenis tuntutan. Ketika harus menghadapi situasi tidak menyenangkan, secara otomatis legalitas tersebut akan melindungi Anda.

2. Mewujudkan Fungsi Bangunan

Setiap bangunan dibuat tentu dengan fungsinya masing-masing. Ambil contoh saja salah satunya untuk menjadi perkantoran. Izin yang diterbitkan tentu harus untuk operasional kantor. Izin tersebut dapat terbit apabila melalui pemeriksaan kelaikan pakai lebih dulu.

3. Menjamin Keamanan Penghuni

Terakhir, penghuni akan merasa lebih aman karena legalitas bangunan yang digunakan atau ditinggali sudah jelas. Ada beberapa kasus penggusuran tanpa kompensasi sedikitpun terhadap tempat tinggal masyarakat karena tidak adanya sertifikasi laik fungsi bangunan.

Memiliki rumah, kantor, ruko, dan sebagainya tidak cukup hanya sampai selesai proses pembangunan fisik. Anda harus memperhatikan lebih banyak hal, salah satunya mengutamakan pengurusan legalitas agar bangunan dapat berfungsi dengan semestinya.

Kategori Bangunan dalam Sertifikasi Laik Fungsi

Berbagai jenis bangunan dibuat dengan berbagai tujuan. Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut maka terciptalah sebanyak 4 kategori bangunan, yaitu:

  1. Kategori A bukan untuk pembangunan rumah tinggal di atas 8 lantai
  2. Kategori B untuk bangunan non rumah tinggal dengan jumlah kurang dari 8 lantai
  3. Kategori C untuk bangunan tinggal yang memiliki luas sama dengan atau lebih dari 100 meter persegi
  4. Kategori D adalah bangunan tinggal dengan luas kurang dari 100 meter persegi

Biasanya dalam proses pembangunan, sudah dapat ditentukan tipe kategori seperti apa yang akan masuk pengajuan sertifikasi. Perhatikan sekitar, ketika ada konstruksi rumah tinggal apakah terdapat spanduk kelaikan fungsi pada bagian depannya?

Persyaratan Sertifikasi Laik Fungsi

Dalam pengurusannya, tentu sama seperti berbagai dokumen lain, yakni membutuhkan persyaratan lengkap. Dalam pengurusan SLF, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan beberapa syarat berikut:

  1. Surat pernyataan untuk pemeriksaan kelaikan fungsinya
  2. Surat permohonan untuk mengajukan SLF
  3. Untuk WNI wajib menyertakan KTP dan untuk WNA wajib menyertakan kartu izin tinggal terbatas
  4. Khusus untuk pendirian badan hukum maka membutuhkan beberapa dokumen tambahan, seperti NPWP, akta pendirian, dan surat keputusan. Baru sertifikasi laik fungsi bisa diterbitkan
  5. Bukti kepemilikan bangunan secara sah, dibuktikan dengan memperlihatkan SHM atau SHGB
  6. Salinan Izin Mendirikan Bangunan yang meliputi peta ketetapan rencana kota atau peta KRK, SK IMB, RTLB, serta gambar arsitektur bangunan
  7. Berita acara untuk menunjukkan bahwa pembangunan telah selesai dilakukan
  8. Gambar as built drawing baik dalam bentuk file maupun cetakan
  9. Uji coba instalasi bangunan yang termaktub dalam berita acara
  10. Foto bangunan berikut fasilitasnya

Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi maka selanjutnya pemohon dapat mengajukan dokumen kepada:

  1. Pemda atau Pemerintah Daerah dapat memberikan izin apabila gedung difungsikan bukan untuk fungsi khusus
  2. Menteri Pekerjaan Umum apabila gedung yang nantinya akan dibangun mengajukan sertifikasi laik fungsi untuk tujuan khusus pada wilayah DKI Jakarta
  3. Gubernur dapat menggantikan peran Menteri Pekerjaan Umum apabila gedung dengan fungsi khusus dibangun pada berbagai provinsi lainnya

Tiga tujuan tersebut tidak secara langsung Anda datangi ke kantor yang bersangkutan. Anda dapatmendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai tempat pengajuan permohonan.

Tidak memiliki waktu untuk mengurus hal seperti ini? Jangan tunda sampai bangunan bermasalah, Sucofindo melayanijasa konsultansi SLF bagi berbagai kategori bangunan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi dan sektor real estate. Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait