Sudahkah Perusahaan Anda memiliki Sertifikat Laik Operasi?
Sertifikat Laik Operasi (SLO) sangat penting bagi konsumen maupun perusahaan produsen listrik guna menjamin aspek keamanan kelistrikan. Sebagai perusahaan di bidang jasa pemastian, Sucofindo memastikan setiap instalasi memenuhi syarat dan kelayakan beroperasi.
Para pengguna listrik mungkin tidak semua memahami sertifikasi laik operasi. Sertifikat ini menjadi syarat penting bagi perusahaan untuk menjamin terpenuhinya aspek keamanan dalam penggunaan.
Aspek keamanaan bagi pengguna dan produsen listrik ini diimplementasikan melalui uji laik operasi. Proses pengujian ini salah satu proses yang harus dilalui sebelum mendapatkan sertifikat laik operasi atau SLO.
Baca Juga: Cara Mengurus SVLK dan Persyaratannya
Bagi perusahaan, sertifikasi ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan sebelum memulai operasional pabrik atau produksi. Misalnya sebelum memulai operasi pembangkit listrik, perusahaan pembangkit listrik harus mengantongi sertifikat ini. Bahkan perusahaan distribusi tenaga listrik, perlu mendapatkan sertifikat kelayakan operasi dari lembaga pemberi sertifikasi independen.
Sertifikat ini wajib dipenuhi oleh produsen dan kontraktor listrik demi menjamin penggunaan listrik yang aman dan efisien. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan Sertifikat laik Operasi (SLO), atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan.
Wajib memiliki SLO
Dokumen SLO wajib dimiliki untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik maupun untuk penggunaan tenaga listrik, baik untuk tegangan rendah, menengah atau tegangan tinggi. Klasifikasi besar tegangan yang masuk dalam kategori tegangan rendah adalah rendah 50 volt sampai 1.000 volt, tegangan menengah 1.000 volt sampai 35.000 volt, dan high voltage 35.000 volt sampai 245.000 volt.
Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang diwajibkan mendapatkan SLO meliputi:
1. Pembangkitan tenaga listrik
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
2. Transmisi tenaga listrik
Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi, atau dari pembangkitan ke sistem distribusi atau konsumen.
3. Distribusi tenaga listrik, dan
Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
4. Penjualan tenaga listrik
Usaha penjualan tenaga listrik meliputi kegiatan usaha penjualan listrik ke konsumen.
Dokumen SLO bisa diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah. Untuk itu, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk wajib memastikan keabsahan dan legalitas Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan.
Saat ini tercatat ada 40 Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang tercatat di Kementerian ESDM. Namun demikian, meskipun diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi permohonan sertifikasi harus dilakukan melalui laman resmi pemerintah, yang bisa diakses melalui www.slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah SLO yang tekah diterbitkan untuk instalasi pembangkit dan transmisi sepanjang tahun 2017 masing-masing sebanyak 489 sertifikat dan 68 sertifikat. Data tersebut dihimpun berdasarkan sistem registrasi SLO online.
Baca Juga: Potensi Ikan Tuna Indonesia Terbesar di Dunia
Alur Permohonan SLO
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi Anda yang akan mengajukan permohonan mendapatkan SLO, berikut ini adalah prosedur pembuatan SLO
- Pertama, prmohonan SLO diajukan oleh calon pelanggan dengan dua cara, yaitu dengan mengisi formulir yang ada di laman slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran. Atau bisa juga dengan menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi.
- Kedua, bila permohonan sudah dikirimkan atau disubmit, langkah berikutnya pemohon tinggal menunggu email verifikasi yang berisi link untuk melakukan validasi.
- Setelah dilakukan validasi, maka pemohon akan menerima email yang berisi informasi apakah pendaftaran telah berhasil atau tidak, disertai dengan nomor agenda.
- Setalah itu, Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi akan menghubungi pemohon untuk mengkonfirmasi tentang pembayaran biaya pendaftaran dan waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi.
- Pemeriksaan dan pengujian akan dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenaga listrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018.
- Jika hasil pemeriksaan dan pengujian menyatakan instalasi milik pelanggan Laik Operasi, SLO akan diterbitkan dalam tiga hari kerja.
- SLO tersebut sudah bisa digunakan untuk sambung baru atau penambahan daya kepada penyedia tenaga listrik
Pada saat pengajuan pendaftaran, pemohon wajib melampirkan data-data yang telah dipersyaratkan seperti izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
Selain itu, pemohon juga harus mencantumkan lokasi instalasi, jenis dan kapasitas instalasi, gambar dan tata letak instalasi dan diagram satu garis yang dikeluarkan konsultan perencana tenaga listrik, spesifikasi peralatan utama instalasi dan spesifikasi Teknik dan standar yang digunakan.
Adapun masa berlaku SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku lima tahun. Sedangkan SLO untuk instalasi transmisi tenaga listrik, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah selama sepuluh tahun.
Sementara itu, jangka waktu penggunaan SLO untuk pemanfaatan instalasi tenaga listrik tegangan rendah dalama 15 tahun dan bisa diperpanjang.
Layanan SLO Sucofindo
PT Suconfindo (Persero) merupakan salah satu Inspeksi Teknik Tenaga Listrik yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Sejauh ini Sucofindo telah mengeluarkan SLO di berbagai sektor bisnis seperti Pertanian, Manufaktur dan Minyak dan Gas Bumi.
Sucofindo telah dipercaya oleh pemerintah dan dunia usaha untuk memberikan layanan jasa pemastian, inspeksi dan pengujian. Sucofindo menjaga kerahasiaan data pelanggan dan memberikan layanan terbaik dan transparan kepada pelanggan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi, layanan inspeksi dan audit, layanan konsultasi, layanan pelatihan, layanan pengujian dan analisis Anda bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.