Hingga saat ini, mungkin saja masih banyak orang yang belum mengenal perbedaan antara dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Ketiganya memang memiliki keterkaitan, karena merupakan bagian dari perizinan usaha yang berkaitan dengan dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan dari jenis usaha tersebut.
Setiap jenis usaha sudah sepantasnya memperhatikan unsur lingkungan dan ekosistem, sehingga pemerintah pun mengatur hal tersebut dalam regulasi tertulis. Jika hal tersebut diterapkan dengan baik, maka dampak negatif untuk lingkungan pun dapat diminimalisir.
Perbedaan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
Penjelasan tentang AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah, lebih tepatnya Nomor 22 Tahun 2021. Dari peraturan tersebut, dapat dilihat juga dapat perbedaan dari ketiga hal tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjabaran mengenai perbedaan yang perlu Anda ketahui, terlebih jika Anda merupakan pelaku usaha.
1. Perbedaan dalam Definisi
Perbedaan pertama yang dapat Anda perhatikan yaitu terletak dalam definisi dari ketiga dokumen ini, berikut penjelasan lebih lengkapnya:
-
AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang berarti serangkaian kajian terkait dampak lingkungan yang dapat dihasilkan dari sebuah usaha. Dalam hal ini, kajian juga perlu memperhatikan berbagai rencana kegiatan yang terdapat pada usaha tersebut.
Dokumen AMDAL ini menjadi salah satu prasyarat penting ketika seseorang berniat untuk membangun sebuah usaha, serta menjadi bagian dari Perizinan Berusaha.
-
UKL-UPL
Selanjutnya, ada UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Ini merupakan serangkaian tahap dalam pengelolaan serta pemantauan terhadap lingkungan hidup, lalu dituangkan ke dalam sebuah standar.
Standar ini menjadi penting, karena menjadi prasyarat dalam Perizinan Berusaha serta berbagai pengambilan keputusan.
-
SPPL
Ketiga, ada SPPL yang merupakan singkatan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Untuk dokumen ketiga ini, isinya berupa pernyataan kesanggupan terhadap berbagai tanggung jawab terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Usaha tersebut perlu memperhatikan berbagai kegiatan yang ada di dalamnya, sehingga tetap dapat mengelola lingkungan di sekitarnya dengan baik.
2. Perbedaan tentang Skala Usaha
Perbedaan dari ketiga dokumen ini selanjutnya dapat dilihat dari skala usahanya. Tidak semua jenis usaha perlu membuat ketiga jenis dokumen ini.
Jenis usaha yang wajib AMDAL yaitu usaha dengan skala besar, atau usaha yang berada di dalam kawasan hutan lindung.
Untuk usaha dengan skala menengah dan tidak berdampak langsung terhadap lingkungan sekitarnya, maka yang dibutuhkan yaitu UKL-UPL.
Terakhir, untuk usaha skala kecil dan tidak termasuk dalam kategori yang membutuhkan UKL-UPH, maka yang diperlukan hanya SPPL saja.
3. Perbedaan dari Segi Dampak Lingkungan
Perbedaan selanjutnya yaitu dari segi dampaknya terhadap lingkungan, berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya:
-
Dampak Penting
Usaha dengan dampak yang besar atau penting terhadap lingkungan, maka perlu mempunyai AMDAL.
Hal-hal yang termasuk dampak penting dalam hal ini antara lain jika berpotensi mengubah bentang alam dan bentuk lahan, mengeksploitasi sumber daya alam sekitar, berpengaruh terhadap kawasan konservasi, menimbulkan pencemaran, serta menimbulkan kerusakan.
-
Tidak Memiliki Dampak Penting
Selanjutnya, untuk kegiatan usaha yang tidak memiliki kegiatan dengan dampak besar atau penting dan masuk dalam kriteria wajib UKL-UPL, maka dokumen tersebut perlu diurus.
-
Tidak Wajib UKL-UPL serta Tidak Memiliki Dampak Penting bagi Lingkungan
Untuk usaha yang tidak memiliki kegiatan berdampak signifikan terhadap lingkungan dan tidak masuk ke dalam kategori wajib UKL-UPL, maka hanya perlu mengurus SPPL.
4. Perbedaan Format Dokumen
Selanjutnya, ada perbedaan dari segi format untuk pembuatan dokumen. Karena memiliki dasar hukum yang berbeda, maka tentu saja ada perbedaan format penulisan
Pertama, untuk dokumen AMDAL, format pembuatannya telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, lebih tepatnya Nomor 16 tahun 2012. Dalam aturan tersebut, akan dijelaskan berbagai hal tentang pedoman dalam penyusunan dokumen yang terkait lingkungan.
Selanjutnya, untuk format dokumen SPPL dan UKL-UPL, formatnya dapat mengacu pada PP Nomor 22 tahun 2021, lebih tepatnya pada lampiran ketiga. Jika Anda akan menyusun salah satu atau beberapa dokumen ini, maka sebaiknya perhatikan dengan baik setiap formatnya.
5. Perbedaan Mekanisme Penyusunan
Jika bicara tentang mekanisme penyusunannya, maka dokumen AMDAL terbilang lebih kompleks jika dibandingkan dua jenis dokumen lainnya.
Hal tersebut dikarenakan AMDAL perlu disusun berdasarkan berbagai risiko dampak yang dapat ditimbulkan oleh usaha tersebut ke depannya, termasuk dampak dari jenis-jenis kegiatannya.
Usaha yang wajib AMDAL adalah jenis usaha besar atau kegiatan usaha yang memiliki dampak cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya. Berbagai jenis usaha bahkan bisa mengubah struktur lingkungan dan ekosistem di sebuah kawasan usaha.
Maka dari itu, dalam penyusunannya, dibutuhkan tim ahli yang dapat memberikan bantuan terhadap berbagai rancangan usaha. Selain itu, akan terlibat juga tim penilai AMDAL yang akan menguji kelayakan usaha tersebut.
Selanjutnya, untuk UKL-UPL, mekanisme bisa jadi berbeda dan menyesuaikan regulasi yang berlaku di daerah tersebut. Lalu, untuk SPPL terbilang lebih mudah lagi, karena hanya perlu mengisi formulir yang kemudian diserahkan kepada instansi lingkungan hidup.
Persamaan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
Dengan berbagai penjelasan di atas, Anda mungkin sudah lebih terbayang tentang hal apa saja yang membedakan ketiga dokumen penting ini. Selain memiliki berbagai perbedaan, ada pula persamaan dari ketiganya, yaitu dalam hal tujuan dan waktu penyusunan.
1. Tujuan Penyusunan
Persamaan pertama yaitu dalam tujuan penyusunan ketiga dokumen ini. Seperti yang sudah dijelaskan sejak awal, ketiganya memiliki kaitan dengan kelayakan sebuah usaha jika dilihat dari dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem sekitarnya.
Baik AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL, semua memiliki tujuan untuk menjadi upaya mitigasi. Berbagai rencana usaha yang dirancang, perlu memperhatikan dan meminimalisir dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Ketiga dokumen tersebut juga bisa menjadi acuan bagi pemerintah dalam memutuskan berbagai hal. Misalnya, ketika akan mengambil kebijakan tentang masalah lingkungan, ekosistem, atau sosial di sekitar kawasan usaha.
2. Waktu Penyusunan
Persamaan kedua yaitu dalam hal waktu penyusunan dokumen, karena merupakan upaya mitigasi, sesuai dengan tujuan di atas, maka dokumen ini perlu disusun di awal, atau sebelum kegiatan usaha tersebut berlangsung.
Sebelum memiliki hak untuk memulai usaha, pendirinya perlu memiliki izin lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Maka dari itu, jika Anda merupakan calon pemilik usaha, hal ini perlu menjadi perhatian. Ketiga dokumen tersebut, sesuai dengan ketentuan dan skala usaha, perlu diurus jauh hari sebelum rencana memulai usaha. Dengan begitu, semua rencana dan waktunya dapat berjalan dengan baik.
Berbagai mitigasi perlu dirancang, sesuai dengan jenis usaha dan risiko dampaknya untuk lingkungan sekitar. Semua kegiatan perlu dijalankan dengan bertanggung jawab dan tidak mengabaikan unsur lingkungan.
Itulah perbedaan dari tiga jenis dokumen yang terkait dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di sekitar kawasan usaha. Ketiga hal tersebut sangat penting untuk diketahui dan diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha, karena telah diatur juga dengan regulasi tertulis.
Jika Anda merupakan pelaku usaha atau calon pelaku usaha dan masih merasa kebingungan mengurus dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, layanan dokumen AMDAL dari Sucofindo dapat menjadi solusi tepat. Untuk informasi selengkapnya, kunjungi halaman kontak kami di sini!