Cara Mencegah, Manfaat, dan Tujuan AMDAL Untuk Perusahaan
Ketahui tujuan AMDAL yang tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986. Analisis Dampak Lingkungan merupakan sebuah studi yang dilakukan untuk mengambil keputusan bijaksana terkait lingkungan hidup.
Analisis dampak lingkungan berguna untuk menentukan sebuah wilayah dapat dilakukan pembangunan atau tidak, karena membangun berbagai fasilitas kebutuhan manusia ternyata berdampak besar terhadap ekosistem alam.
Definisi AMDAL
Sebagai langkah awal, ketahui lebih lanjut mengenai definisi analisis dampak lingkungan. Definisinya persis seperti yang tertuang dalam PP No. 29 Tahun 1986, dimana analisis dampak lingkungan adalah sebuah studi yang digunakan untuk mengambil keputusan pembangunan yang memperhatikan dampak lingkungan.
Sebelum mengetahui tujuan AMDAL, memahami definisinya dapat membantu Anda mempelajari keseluruhan pembahasan. Tahun 1993 muncul PP baru Nomor 51 yang semakin menyempurnakan analisis dampak lingkungan.
Pada tahun 1993, ruang lingkup analisis dampak lingkungan terbagi menjadi beberapa kategori. Kategori-kategori tersebut meliputi kegiatan multisektor, kawasan, dan regional. Sampai saat ini kategori pembangunan mengacu pada analisis.
Dasar Hukum AMDAL di Indonesia
Di Indonesia, dasar hukum pelaksanaan AMDAL tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Merupakan undang-undang pokok dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Pasal 11 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa setiap rencana kebijakan, program, atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan wajib melalui proses AMDAL sebelum diizinkan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Merupakan aturan pelaksanaan yang menjelaskan mekanisme dan tata cara pengajuan, penilaian, dan penerbitan Izin Lingkungan. Dalam aturan ini, AMDAL menjadi syarat utama untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LH) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen AMDAL dan UKL-UPL
Permen LH ini memuat pedoman teknis dalam penyusunan dokumen AMDAL dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagai alternatif AMDAL untuk proyek yang memiliki dampak relatif kecil terhadap lingkungan.
Kajian dalam AMDAL
Setelah melakukan analisis, tentu akan ada berbagai dokumen yang dihasilkan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu tujuan AMDAL untuk menjadi legalitas ketika pembangunan dilaksanakan. Berbagai bentuk hasil kajian tertuang dalam:
1. KAANDAL
KAANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yakni dokumen tentang ruang lingkup dan kedalaman kajian ANDAL. Isinya mengenai dampak, batas-batas studi, metode dari pemrakarsa kegiatan dan komisi penilai.
2. ANDAL
ANDAL adalah dokumen analisis dampak lingkungan merupakan sebuah penelitian terkait dampak penting dari sebuah kegiatan. ANDAL dilakukan setelah berbagai proses dari KAANDAL rampung. Karena fungsi ANDAL untuk mencermati KAANDAL lebih dalam.
3. RKL
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RKL merupakan dokumen mengenai pencegahan dampak negatif dan pemaksimalan dampak positif. Salah satu kajian ini mendukung terlaksananya tujuan AMDAL secara tepat sasaran.
4. RPL
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup atau RPL adalah berbagai kegiatan yang berisi pemantauan terhadap dampak pembangunan. Hasil dari pemantauan tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi efektivitas pengelolaan di lapangan.
5. Dokumen Ringkasan Eksekutif
Terakhir merupakan dokumen ringkasan eksekutif, yakni ringkasan terkait seluruh kajian yang dilakukan. Pada dokumen ini semua hal dirangkum menjadi lebih singkat dengan maksud supaya mudah dipahami dan bisa dipelajari lebih mendalam saat dipraktikkan.
Tujuan AMDAL
Kini, ketahui lebih lanjut mengenai tujuan AMDAL. Analisis dampak lingkungan dilakukan dengan berbagai tujuan AMDAL, di antaranya:
1. Menjadi Masukan Positif
Analisis yang dilakukan dapat memberikan masukan supaya setiap perencanaan dilakukan berdasarkan kelestarian lingkungan. Kajian demi kajian menjadi acuan penting agar pembangunan tidak merusak atau menyebabkan kerusakan di suatu hari nanti.
2. Memberikan Izin Usaha
Izin usaha maupun kegiatan bisa dikeluarkan oleh pihak yang bertanggung jawab setelah melihat apakah kondisinya memungkinkan untuk dilakukan atau tidak. Jika sudah mendapatkan izin maka tidak akan terjadi permasalahan.
3. Acuan Rencana Pembangunan Wilayah
Pembangunan wilayah dapat memberikan kepuasan bagi orang yang tinggal di sekitarnya. Hal ini menjadi bentuk kebanggaan karena infrastruktur bertambah. Namun, semua itu harus memenuhi analisis lingkungan terlebih dahulu agar tidak menyebabkan kerugian.
4. Dokumentasi Legal dan Ilmiah
Terakhir, tujuan membuat analisis dengan bantuan Sucofindo adalah untuk menghasilkan dokumentasi legal dan ilmiah. Ketika harus dihadapkan pada hukum maka salah satu tujuan AMDAL ini dapat menjadi bukti absah serta kuat.
Dalam menyusun dokumen analisis dampak lingkungan, Anda membutuhkan konsultasi dengan tenaga ahli. Sucofindo dapat memfasilitasi Anda untuk melakukan konsultasi terkait analisis dampak lingkungan sebelum proyek dimulai.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan jasa konsultasi, anda bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.