Artikel

Jenis, Kriteria, Cara Pemantauan Baku Mutu Udara Ambien

Pemerintah menetapkan baku mutu udara ambien guna mengendalikan pencemaran udara dalam skala nasional. Isu pencemaran udara muncul kembali ke permukaan publik karena masyarakat menyadari perubahan warna langit yang signifikan. Dampaknya pun semakin terasa karena terjadi peningkatan jumlah penderita infeksi saluran pernapasan (ISPA).

Itulah mengapa, pemantauan terhadap baku mutu udara penting dilakukan. Harapannya, upaya tersebut bisa menjadi cara menanggulangi pencemaran udara yang penyebabnya sebagian besar berasal dari kegiatan industri. Simak pembahasan lebih lanjut berikut ini! 

Pengertian Baku Mutu Udara Ambien

Apa itu udara ambien? Udara ambien adalah udara bebas yang terdapat di permukaan bumi, tepatnya pada lapisan troposfer, serta dibutuhkan makhluk hidup dan dapat mempengaruhi kualitas kesehatannya.

Baku mutu udara ambien itu sendiri merupakan batas kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada ataupun semestinya ada dan/atau unsur pencemar yang keberadaannya ditenggang dalam udara ambien.

Pada kondisi normal, baku kualitas pada udara ambien merupakan komposisi dari 20% oksigen, lalu 78% nitrogen, kemudian 0,93% argon, serta 0,03% karbon dioksida. Komposisi tersebut akan berbeda pada setiap negara.

Baku mutu tersebut ditetapkan oleh pemerintah sebagai batas paling maksimal pada kualitas udara ambien skala nasional yang diperbolehkan untuk seluruh kawasan Indonesia. Penetapan baku mutu bertujuan sebagai pencegahan pencemaran udara sebagai upaya pengendalian pencemaran udara nasional.

Adapun pencemaran udara dapat timbul dari berbagai sumber, bisa sumber alami maupun sumber yang berasal dari kegiatan manusia. Gangguan secara fisik seperti panas, polusi suara, radiasi, hingga polusi cahaya akan dianggap sebagai polusi udara.

Kemudian, pencemaran udara dalam ruangan memiliki pengaruh yang setara dampak buruknya pada kesehatan manusia dengan pencemaran udara di ruangan terbuka. Itulah mengapa, mengetahui bagaimana kondisi udara ambien pada lingkungan tempat Anda beraktivitas sangat penting.

Jadi, Anda bisa melakukan penanggulangan sebagai solusi dalam mengatasi kualitas udara yang buruk akibat pencemaran udara.

Jenis Baku Mutu Udara Ambien

Lampiran Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 mengatur tiga belas parameter berupa senyawa yang diatur pada baku kualitas udara di Indonesia secara skala nasional. Berikut parameter yang dimaksud:

  • SO2 atau Sulfur Dioksida
  • CO atau Karbon Monoksida
  • NO2 atau Nitrogen Dioksida
  • O3 atu Oksida
  • HC atau Hidrokarbon
  • PM10 dan PM2,5 atau Partikel
  • TSP atau Debu
  • Pb atau Timah Hitam
  • Debu Jatuh
  • Total Fluorides
  • Fluor Indeks
  • Khlorine dan Khlorine Dioksida
  • Sulphate Index

Parameter tersebut diatur baku mutunya dengan melihat waktu pengukuran mulai dari 1 jam, 24 jam, hingga 1 tahun, dengan kadar baku mutu yang berbeda-beda pula. Metode analisis serta peralatan yang digunakan untuk menganalisisnya pun tidak sama antara satu sama lain, sehingga perlu diperhatikan menyesuaikan ketentuannya.

Kriteria Penentuan Lokasi Pemantauan Udara Ambien

Ketika ingin mengetahui bagaimana baku mutu kualitas udara pada suatu wilayah, maka ahli badan lingkungan hidup wilayah tersebut perlu mendapatkan sampel udara ambien dulu sebelumnya. 

Sampel udara tidak bisa diambil dari sembarang tempat karena risiko sampel tidak akurat lebih besar. Oleh karena itu, kriteria berikut ini perlu dijadikan sebagai acuan:

  1. Pengambilan sampel dilakukan pada area yang tingkat pencemarannya tinggi atau emisi karbonnya besar
  2. Pengambilan sampel harus dilakukan pada area yang padat penduduk agar identifikasi pemantauan kualitas udara lebih maksimal
  3. Pengambilan sampel udara ambien dapat dilakukan di sekitar area penelitian yang tujuannya memang khusus untuk studi
  4. Pengambilan sampel udara dapat dilakukan di kawasan proyeksi dengan tujuan mengetahui dampak polusi udara pada waktu mendatang di lingkungan tersebut
  5. Pengambilan sampel bisa diperoleh dari lokasi khusus yang bisa mewakili keseluruhan area penelitian

Pertimbangan Pengambilan Baku Mutu Udara Ambien

Selain memenuhi kriteria penentuan lokasi pemantauan, hal-hal berikut ini juga patut menjadi pertimbangan ketika mengambil sampel pengujian:

  • Menghindari tempat yang bisa mengubah konsentrasi karena adanya adsorpsi atau absorpsi, contohnya di sekitar gedung-gedung ataupun pepohonan
  • Menjauhi area yang terdapat risiko pengganggu kimia pada bahan pencemar yang ingin diukur, misalnya area dengan emisi kendaraan bermotor
  • Menghindari tempat yang berisiko muncul pengganggu fisika ketika pengukuran debu, contohnya area dekat jaringan listrik tegangan  tinggi serta insinerator
  • Meletakkan peralatan pengujian di area dengan bangunan rendah dan jarak berjauhan
  • Mempertimbangkan lokasi dengan perubahan kondisi di masa depan, jika pemantauan sifatnya berkelanjutan
  • Kemudian, terdapat pula hal-hal yang harus dipertimbangkan terkait penempatan peralatan pengambilan sampel udara ambien, yaitu:
  • Meletakkan peralatan untuk mengambil sampel udara di area yang aman
  • Menempatkan alat sampel uji udara di atap bangunan jika pemantauan pada daerah dengan  kepadatan penduduk menengah ke atas
  • Meletakkan alat di atap bangunan dengan kondisi bersih dan tidak terkontaminasi emisi gas dari dapur, insinerator, maupun sumber sejenis lainnya 

Pemantauan Kualitas Udara Ambien Sucofindo

Menjaga kadar udara ambien tetap dalam kondisi normal menjadi tanggung jawab bersama, terutama bagi pemilik perusahaan dengan industri yang menghasilkan limbah udara. 

Terdapat Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 yang mengatur tentang kewajiban setiap industri atau perusahaan untuk bertanggung jawab mengelola limbah udara yang berasal dari proses produksinya.

Tidak hanya perusahaan dengan limbah udara saja, namun setiap perusahaan pun bertanggung jawab dalam menjaga baku mutu udara ambien di area perusahaannya. Sebab, bila kadar baku mutu melewati batas maka udara di perusahaan dinyatakan tercemar dan berisiko terhadap pegawai di dalamnya.

Oleh sebab itu, Anda harus menciptakan lingkungan kerja yang sehat bagi pegawai perusahaan. Caranya adalah bekerja sama dengan Sucofindo sebagai perusahaan yang menyediakan layanan pengujian sampel, analisis, dan pemantauan kualitas udara ambien. Dengan menghubungi Kami, Anda kemudian dapat menggunakan data tersebut untuk memutuskan perbaikan yang efektif dan efisien.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait