Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Keberatan kepada perusahaan dalam hal ditemukan alasan sbb
1. Tidak disediakan Informasi Wajib
2. Tidak disediakan Informasi Berkala
3. Terdapat penggunaan biaya yang tidak wajar atas informasi
Anda dapat mengisi formulir keberatan di sini.
Keberatan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja dan ditujukan kepada atasan PPID yaitu Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan. Tanggapan akan diberikan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima keberatan secara tertulis