PPID

STRUKTUR ORGANISASI PPID

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)

  1. Mengkoordinasi dan menkonsolidasi, pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik,
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan,
  5. Melakukan pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat,