Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
- Mengkoordinasi dan menkonsolidasi, pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik,
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan,
- Melakukan pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat,