Layanan

Fasilitas Bimbingan Teknis, Pelaksanaan, dan Pemantauan Program Layanan Publik

Penjelasan Fasilitas Bimbingan Teknis, Pelaksanaan, dan Pemantauan Program Layanan Publik

PT SUCOFINDO menyediakan fasilitas bimbingan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan program layanan publik untuk membantu terlaksananya program penyaluran bantuan manfaat, atau program utilisasi fasilitas umum, sesuai program kerja klien/pemangku kepentingan. Layanan ini juga ditujukan untuk membantu terwujudnya penyelenggaraan layanan publik pada program penyaluran bantuan manfaat, atau program utilisasi fasilitas publik, sesuai target program kerja klien/pemangku kepentingan.

Ruang Lingkup Fasilitas Bimbingan Teknis, Pelaksanaan, dan Pemantauan Program Layanan Publik

Dalam pelaksanaannya, jasa fasilitas bimbingan teknis dan pendampingan teknis terhadap pelaksanaan pemantauan program layanan publik PT SUCOFINDO meliputi: 

  • Program penyaluran bantuan manfaat, atau program pemantauan utilisasi fasilitas publik, sesuai kebutuhan program kebijakan klien atau pemangku kepentingan.
  • Fasilitas kegiatan bimbingan teknis terhadap penyelenggaraan monitoring program penyaluran bantuan manfaat, atau program utilisasi fasilitas publik, sesuai kebutuhan klien atau pemangku kepentingan.
  • Fasilitas kegiatan pendampingan teknis (helpdesk) terhadap penyelenggaraan monitoring program penyaluran bantuan manfaat, atau program utilisasi fasilitas publik, sesuai kebutuhan klien atau pemangku kepentingan.
  • Fasilitas pelaksanaan kegiatan monitoring program penyaluran bantuan manfaat, atau program utilisasi fasilitas publik, sesuai kebutuhan klien atau pemangku kepentingan.

Informasi Tambahan

Fasilitas Bimbingan Teknis, Pelaksanaan, dan Pemantauan Program Layanan Publik